Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Menguatkan Pengawas Daerah

04/11/2019 05:05

INSPEKTORAT di daerah ada tidak menggenapkan, tiada pun tak mengganjilkan. Ada atau tidak ada aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) alias inspektorat di daerah, korupsi tetap saja kian marak.

Korupsi kian marak di daerah mencerminkan lemahnya, bahkan tidak ada sama sekali, pengawasan inspektorat. Lemah karena faktanya inspektorat menjadi tempat kumpulan orang buangan. Ironisnya lagi, aparatur inspektorat kerap melakukan korupsi bersama-sama kepala daerah yang menjadi atasannya.

APIP tidak mungkin mengawasi kepala daerah karena ia berada langsung di bawah kepala daerah. Pasal 216 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan inspektorat daerah dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Konstruksi undang-undang, sengaja atau tidak, telah menempatkan APIP berada di bawah ketiak kepala daerah. Ia tidak independen sehingga keberadaannya tidak efektif dalam pemberantasan korupsi dan perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

Menempatkan APIP sebagai lembaga yang bertaji tentu membutuhkan revisi UU Pemerintah Daerah. Revisi itu memerlukan waktu yang lama, sementara korupsi di daerah dalam kondisi darurat.

Karena itulah, Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober 2019 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah. Peraturan itu sebagai revisi PP 18/2016 yang menjadi peraturan pelaksanaan UU Pemerintah Daerah.

Ketentuan yang dimuat dalam PP 72/2019 itu memberikan semacam darah segar kepada APIP untuk memperkuat fungsi pengawasan. Dalam PP itu, inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian uang negara. Hasil pemeriksaan itu wajib dilaporkan ke menteri untuk inspektorat di level provinsi dan kepada gubernur jika terjadi di tingkat kabupaten/kota.

PP itu juga menegaskan keberadaan inspektorat daerah sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, inspektorat daerah menjalankan fungsi antara lain pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi. Diharapkan, hasil pengawasan inspektorat dapat dijadikan alarm korupsi sehingga tidak saban tahun pejabat daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sayangnya, PP 72/2019 tidak menjelaskan lebih terperinci perihal pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi. Elok nian diatur, misalnya, bila ditemukan dugaan korupsi, inspektorat daerah bisa langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sehingga dugaan korupsi tidak diselesaikan secara adat.

Meski tidak diatur, inspektorat daerah harus berinisiatif untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan jika ditemukan dugaan tindak pidana.

Kemauan politik untuk memperkuat posisi inspektorat daerah sangat kental dalam PP 72/2019. Disebutkan, mekanisme pemberhentian atau mutasi inspektur daerah tingkat provinsi harus melalui konsultasi tertulis kepada Menteri Dalam Negeri. Untuk inspektur daerah tingkat kabupaten/kota, konsultasi tertulis dilakukan melalui gubernur.

Dengan pengawasan yang ketat dan berjenjang terhadap pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi di inspektorat daerah, diharapkan lembaga itu tidak lagi menjadi tempat pembuangan. Lembaga itu bergengsi karena diisi orang-orang yang tepercaya dan kredibel.

Penguatan peran dan kapasitas inspektorat daerah tentu saja bertujuan agar lembaga itu lebih independen dan objektif dalam rangka memerangi praktik lancung di daerah. Setelah peran dan kapasitasnya diperkuat, kehadiran inspektorat justru menggenapkan sehingga ketiadaannya mengganjilkan. Namun, jika kelak korupsi tetap tumbuh subur, inspektorat daerah dibuang ke laut saja.



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.