Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DI awal periode kedua pemerintahannya, Presiden Joko Widodo membuktikan janji soal pembenahan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Namun, bukan dengan program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas). Presiden Jokowi akhirnya mengambil jalan menaikkan iuran.
Langkah itu resmi dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. Disebutkan pula akan berlaku awal 2020.
Lewat perpres itu iuran per peserta per bulan kelas I dan II naik sedikitnya dua kali lipat, masing-masing dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, dan Rp51.000 menjadi Rp110.000. Untuk iuran kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Penaikan iuran ini memang sudah diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak di Kabinet Kerja. Meski lebih besar daripada usulan kenaikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), skema Menkeu itu yang dipilih Jokowi. Itu artinya pula Presiden sepakat dengan proyeksi akan defisit yang bakal kambuh lagi jika penaikan tidak 100%.
Kita sepakat bahwa defisit BPJS Kesehatan memang sudah mengerikan. Hingga akhir tahun ini defisitnya diperkirakan mencapai Rp32,8 triliun. Defisit yang terus berlanjut bakal membahayakan kelanjutan program JKN.
Namun, tetap saja alasan itu belum menjamin penaikan dobel iuran ini dapat menjadi solusi jitu. Mekanisme kepesertaan BPJS Kesehatan itu sendiri yang sesungguhnya membuat tidak ada solusi jitu yang bisa dibuat cepat sebab solusi-solusi cepat macam kenaikan drastis itu bersandar pada kondisi ideal. Sementara itu, seperti yang telah dihadapi selama ini, idealisme amat jauh dari kenyataan, khususnya pada kepatuhan peserta membayar. Hal itu pula yang menjadi salah satu biang keladi defisit BPJS.
Hingga kini, jumlah peserta JKN yang tercatat mencapai lebih dari 215 juta jiwa, sedangkan yang aktif membayar BPJS Kesehatan hanya 53,7%. Rendahnya kesadaran masyarakat akan sistem 'gotong royong' BPJS Kesehatan juga tergambar dari banyaknya ibu yang berhenti membayar iuran setelah melahirkan. Jumlahnya sampai 43%.
Sikap seperti itu sesungguhnya memalukan karena mereka jelas-jelas tidak sadar bahwa layanan kesehatan yang diterima ialah buah 'sumbangan' dari ratusan, bahkan ribuan orang lainnya. Saat Anda berhenti membayar iuran begitu sembuh, sesungguhnya Anda tidak hanya berutang kebaikan, tetapi juga berdosa atas tanggung jawab pada si sakit berikutnya.
Kesadaran inilah yang menjadi tantangan panjang sistem jaminan kesehatan seperti yang kita miliki. Ketika kesadaran itu masih jauh panggang dari api, penaikan iuran belaka hanya solusi semu. Terlebih isu bahwa kenaikan itu diiringi dengan pertanggungan semua penyakit, yang bahkan melebihi asuransi swasta, tidak benar adanya.
Menteri Kesehatan justru menyatakan tegas bahwa tindakan yang masuk pertanggungan harus dirasionalisasi. Menurutnya, pertanggungan semua tindakan akan berbahaya walaupun entah untuk keuangan BPJS Kesehatan ataukah bagi pasien itu sendiri.
Oleh sebab itu, kita berharap pemerintah tidak alpa melihat akar permasalahan kesehatan nasional. Kerja berat dan panjang pada program-program preventif tetaplah pilar untuk kesehatan masyarakat, juga kesehatan keuangan JKN itu sendiri.
Dalam rangka mempercepat dan menyinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat untuk menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, Jokowi sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Gaung gerakan hidup sehat itu yang kurang nyaring.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved