Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Merawat Bahasa Indonesia

28/10/2019 05:00

IKRAR menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, yang diucapkan dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 belum sepenuhnya terwujud. Setelah 91 tahun berlalu, bahasa Indonesia ternyata belum menjadi tuan di rumahnya sendiri.

Konstitusi memang menyebutkan bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai bahasa negara itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sangat indah dirumuskan dalam undang-undang. Disebutkan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Pemakaian bahasa Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, juga perkantoran dan kompleks perdagangan diwajibkan di Pasal 36 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009. Kewajiban yang sama juga untuk penamaan merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Faktanya jauh panggang dari api. Di tengah gegap gempita kemajuan teknologi informasi, bahasa Indonesia justru berada dalam cengkeraman narasi besar globalisasi. Produk kapitalisme dengan ikon budaya asing sudah meminggirkan bahasa Indonesia di ruang publik.

Atas nama keinginan pasar dan gengsi, misalnya, hampir semua perumahan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi terang benderang melanggar ikrar Sumpah Pemuda untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Peminggiran bahasa Indonesia di ruang publik, jika ditelusuri lebih jauh, bersumber pada UU 24/2009 yang diskriminatif dalam soal sanksi. Sama sekali tidak ada upaya paksa terhadap pelanggaran bahasa Indonesia.

Sanksi yang dituliskan dalam undang-undang itu hanya menyangkut pelanggaran terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancamannya tidak main-main, pelanggaran terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan bisa pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta. Terhadap bahasa Indonesia, pembuat undang-undang tampaknya diskriminatif.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sebenarnya menumbuhkan harapan baru dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia. Perpres itu mengatur lebih terperinci, bahkan lebih luas dari muatan yang diatur undang-undang. Sayangnya, perpres yang terbit September 2019 itu juga tidak mengatur sanksi bagi pelanggarnya.

Memang, ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan. Bisa dibayangkan penjara penuh sesak oleh mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar jika dicantumkan ancaman pidana. Kesalahan berbahasa Indonesia di ruang publik selalu terjadi dari lapisan terbawah sampai pada tingkat pejabat dan elite politik.

Harapan baru dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia tertuang dalam Bab Pengawasan Perpres 63/2019 yang tidak ada dalam undang-undang. Pasal 42 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia.

Elok nian bila lembaga pengawas bahasa Indonesia mulai melakukan gebrakan. Misalnya, mengusulkan padanan kata Indonesia kepada para pemilik gedung, kompleks perumahan, dan perkantoran yang menggunakan bahasa asing. Cabut izin bila tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Bila perlu, untuk penerimaan pegawai dan kenaikan pangkat di lingkungan pemerintah diharuskan memiliki sertifikat uji kemahiran berbahasa Indonesia seperti TOEFL (test of english as foreign language). Di lingkungan kampus, karya tulis berbahasa Indonesia jangan dianggap lebih rendah ketimbang yang berbahasa asing.

Ketika peraturan perundangan terkait dengan bahasa Indonesia tanpa sanksi pidana, perlu inovasi dan kreativitas untuk menjadikannya sebagai tuan rumah di negeri ini. Hanya itu cara merawat bahasa Indonesia agar tidak terpinggirkan di ruang publik.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.