Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Merawat Bahasa Indonesia

28/10/2019 05:00

IKRAR menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, yang diucapkan dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 belum sepenuhnya terwujud. Setelah 91 tahun berlalu, bahasa Indonesia ternyata belum menjadi tuan di rumahnya sendiri.

Konstitusi memang menyebutkan bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai bahasa negara itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sangat indah dirumuskan dalam undang-undang. Disebutkan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Pemakaian bahasa Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, juga perkantoran dan kompleks perdagangan diwajibkan di Pasal 36 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009. Kewajiban yang sama juga untuk penamaan merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Faktanya jauh panggang dari api. Di tengah gegap gempita kemajuan teknologi informasi, bahasa Indonesia justru berada dalam cengkeraman narasi besar globalisasi. Produk kapitalisme dengan ikon budaya asing sudah meminggirkan bahasa Indonesia di ruang publik.

Atas nama keinginan pasar dan gengsi, misalnya, hampir semua perumahan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi terang benderang melanggar ikrar Sumpah Pemuda untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Peminggiran bahasa Indonesia di ruang publik, jika ditelusuri lebih jauh, bersumber pada UU 24/2009 yang diskriminatif dalam soal sanksi. Sama sekali tidak ada upaya paksa terhadap pelanggaran bahasa Indonesia.

Sanksi yang dituliskan dalam undang-undang itu hanya menyangkut pelanggaran terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancamannya tidak main-main, pelanggaran terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan bisa pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta. Terhadap bahasa Indonesia, pembuat undang-undang tampaknya diskriminatif.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sebenarnya menumbuhkan harapan baru dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia. Perpres itu mengatur lebih terperinci, bahkan lebih luas dari muatan yang diatur undang-undang. Sayangnya, perpres yang terbit September 2019 itu juga tidak mengatur sanksi bagi pelanggarnya.

Memang, ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan. Bisa dibayangkan penjara penuh sesak oleh mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar jika dicantumkan ancaman pidana. Kesalahan berbahasa Indonesia di ruang publik selalu terjadi dari lapisan terbawah sampai pada tingkat pejabat dan elite politik.

Harapan baru dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia tertuang dalam Bab Pengawasan Perpres 63/2019 yang tidak ada dalam undang-undang. Pasal 42 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia.

Elok nian bila lembaga pengawas bahasa Indonesia mulai melakukan gebrakan. Misalnya, mengusulkan padanan kata Indonesia kepada para pemilik gedung, kompleks perumahan, dan perkantoran yang menggunakan bahasa asing. Cabut izin bila tidak menggunakan bahasa Indonesia.

Bila perlu, untuk penerimaan pegawai dan kenaikan pangkat di lingkungan pemerintah diharuskan memiliki sertifikat uji kemahiran berbahasa Indonesia seperti TOEFL (test of english as foreign language). Di lingkungan kampus, karya tulis berbahasa Indonesia jangan dianggap lebih rendah ketimbang yang berbahasa asing.

Ketika peraturan perundangan terkait dengan bahasa Indonesia tanpa sanksi pidana, perlu inovasi dan kreativitas untuk menjadikannya sebagai tuan rumah di negeri ini. Hanya itu cara merawat bahasa Indonesia agar tidak terpinggirkan di ruang publik.

 

 

 



Berita Lainnya
  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.