Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IKRAR menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, yang diucapkan dalam Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 belum sepenuhnya terwujud. Setelah 91 tahun berlalu, bahasa Indonesia ternyata belum menjadi tuan di rumahnya sendiri.
Konstitusi memang menyebutkan bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai bahasa negara itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sangat indah dirumuskan dalam undang-undang. Disebutkan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.
Pemakaian bahasa Indonesia untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, juga perkantoran dan kompleks perdagangan diwajibkan di Pasal 36 ayat (3) UU No 24 Tahun 2009. Kewajiban yang sama juga untuk penamaan merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Faktanya jauh panggang dari api. Di tengah gegap gempita kemajuan teknologi informasi, bahasa Indonesia justru berada dalam cengkeraman narasi besar globalisasi. Produk kapitalisme dengan ikon budaya asing sudah meminggirkan bahasa Indonesia di ruang publik.
Atas nama keinginan pasar dan gengsi, misalnya, hampir semua perumahan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi terang benderang melanggar ikrar Sumpah Pemuda untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Peminggiran bahasa Indonesia di ruang publik, jika ditelusuri lebih jauh, bersumber pada UU 24/2009 yang diskriminatif dalam soal sanksi. Sama sekali tidak ada upaya paksa terhadap pelanggaran bahasa Indonesia.
Sanksi yang dituliskan dalam undang-undang itu hanya menyangkut pelanggaran terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Ancamannya tidak main-main, pelanggaran terhadap penggunaan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan bisa pidana penjara 5 tahun atau denda Rp500 juta. Terhadap bahasa Indonesia, pembuat undang-undang tampaknya diskriminatif.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sebenarnya menumbuhkan harapan baru dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia. Perpres itu mengatur lebih terperinci, bahkan lebih luas dari muatan yang diatur undang-undang. Sayangnya, perpres yang terbit September 2019 itu juga tidak mengatur sanksi bagi pelanggarnya.
Memang, ketentuan pidana merupakan ketentuan yang tidak mutlak ada dalam peraturan perundang-undangan. Bisa dibayangkan penjara penuh sesak oleh mereka yang tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik dan benar jika dicantumkan ancaman pidana. Kesalahan berbahasa Indonesia di ruang publik selalu terjadi dari lapisan terbawah sampai pada tingkat pejabat dan elite politik.
Harapan baru dalam menjaga dan mengembangkan bahasa Indonesia tertuang dalam Bab Pengawasan Perpres 63/2019 yang tidak ada dalam undang-undang. Pasal 42 menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahasa Indonesia.
Elok nian bila lembaga pengawas bahasa Indonesia mulai melakukan gebrakan. Misalnya, mengusulkan padanan kata Indonesia kepada para pemilik gedung, kompleks perumahan, dan perkantoran yang menggunakan bahasa asing. Cabut izin bila tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Bila perlu, untuk penerimaan pegawai dan kenaikan pangkat di lingkungan pemerintah diharuskan memiliki sertifikat uji kemahiran berbahasa Indonesia seperti TOEFL (test of english as foreign language). Di lingkungan kampus, karya tulis berbahasa Indonesia jangan dianggap lebih rendah ketimbang yang berbahasa asing.
Ketika peraturan perundangan terkait dengan bahasa Indonesia tanpa sanksi pidana, perlu inovasi dan kreativitas untuk menjadikannya sebagai tuan rumah di negeri ini. Hanya itu cara merawat bahasa Indonesia agar tidak terpinggirkan di ruang publik.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved