Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Wamen bukan Ban Serep

26/10/2019 05:05

KETIKA  sumber daya manusia ditambah, tentu yang diharapkan kinerja sebuah organisasi juga meningkat. Itu karena beban kerja akan terbagi, tugas bisa lebih terdistribusi. Begitu juga mestinya logika yang diinginkan dengan penunjukan 12 wakil menteri dalam organisasi Kabinet Indonesia Maju.

Urusan beban kerja inilah yang menjadi amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Bahwa dalam  hal  terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

Tentu yang harus dirancang ialah beban tugas khusus bagi wakil menteri agar tidak tumpang tindih dengan struktur organisasi lainnya di kementerian, baik itu dirjen, deputi, maupun menterinya sendiri.

Wakil menteri mestinya punya kewenangan untuk melaksanakan tugas khusus. Dengan begitu, tak akan terjadi saling sikut kewenangan antara menteri dan wakilnya karena tugas dan fungsi masing-masing sudah diatur.

Pembagian tugas semacam itu penting karena tidak bisa dimungkiri penunjukan wakil menteri juga sebagai bentuk politik akomodasi Presiden Jokowi terhadap mereka yang sudah berkeringat mendukungnya. Dari 12 wamen, 5 di antaranya merupakan representasi partai dan 1 orang merupakan elemen dari relawan pemenangan pilpres.

Namun, yang jelas, apa pun latar belakangnya, wakil menteri ditunjuk untuk mempercepat atau meningkatkan kinerja pemerintahan. Presiden Jokowi tentu sudah memastikan kader-kader parpol atau relawan yang dipilihnya ialah sosok yang punya kapabilitas untuk mengabdi di kementerian.

Pun penting diingat bahwa wakil menteri sama seperti menteri, harus meninggalkan kepentinganya. Di kabinet misinya pengabdian, bukan mengedepankan kepentingan golongan atau bahkan pribadi. Tugas utamanya mereali­sasikan visi dan misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Mereka harus benar-benar tunduk kepada Presiden.

Presiden Jokowi mengangkat dua wamen untuk Kementerian BUMN yang membawahi 140-an perusahaan. Kalau perusahaan yang dikelola sebanyak itu, perlu pengawasan, pengontrolan, dan pengecekan. Tepat sekali Presiden memilih dua wamen dari kalangan profesional yang selama ini berkecimpung di BUMN. Kedua wamen mestinya memiliki kompetensi mendukung kerja menteri. Publik tentu tidak ingin pengisian wamen hanya akan menambah beban anggaran negara. Berkaca dari masa pemerintahan SBY: ada begitu banyak wakil menteri, tetapi keberadaan mereka dinilai tidak selaras dengan peningkatan kinerja pemerintahan.

Perlu diingat bahwa saat itu banyaknya wamen justru memperbesar risiko inefisiensi dan konflik. Terkadang, ada perbedaan pendapat serius antara menteri dan wakil menteri. Akhirnya, pengambilan keputusan menjadi lebih lamban. Belum lagi, ada kemungkinan terjadi semacam kompetisi dan perebutan pengaruh antara menteri dan wakilnya, terutama jika menteri dan wamen beda partai.

Menteri dan wamen jangan pernah berpikir bahwa jabatan wamen hanyalah ban serep, bertindak saat atasan absen. Wamen harus menjamin roda pemerintahan berjalan optimal. Wamen bersama menteri harus memastikan target-target yang dirancang bisa tercapai.



Berita Lainnya
  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal