Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Wamen bukan Ban Serep

26/10/2019 05:05

KETIKA  sumber daya manusia ditambah, tentu yang diharapkan kinerja sebuah organisasi juga meningkat. Itu karena beban kerja akan terbagi, tugas bisa lebih terdistribusi. Begitu juga mestinya logika yang diinginkan dengan penunjukan 12 wakil menteri dalam organisasi Kabinet Indonesia Maju.

Urusan beban kerja inilah yang menjadi amanat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Bahwa dalam  hal  terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri di kementerian tertentu.

Tentu yang harus dirancang ialah beban tugas khusus bagi wakil menteri agar tidak tumpang tindih dengan struktur organisasi lainnya di kementerian, baik itu dirjen, deputi, maupun menterinya sendiri.

Wakil menteri mestinya punya kewenangan untuk melaksanakan tugas khusus. Dengan begitu, tak akan terjadi saling sikut kewenangan antara menteri dan wakilnya karena tugas dan fungsi masing-masing sudah diatur.

Pembagian tugas semacam itu penting karena tidak bisa dimungkiri penunjukan wakil menteri juga sebagai bentuk politik akomodasi Presiden Jokowi terhadap mereka yang sudah berkeringat mendukungnya. Dari 12 wamen, 5 di antaranya merupakan representasi partai dan 1 orang merupakan elemen dari relawan pemenangan pilpres.

Namun, yang jelas, apa pun latar belakangnya, wakil menteri ditunjuk untuk mempercepat atau meningkatkan kinerja pemerintahan. Presiden Jokowi tentu sudah memastikan kader-kader parpol atau relawan yang dipilihnya ialah sosok yang punya kapabilitas untuk mengabdi di kementerian.

Pun penting diingat bahwa wakil menteri sama seperti menteri, harus meninggalkan kepentinganya. Di kabinet misinya pengabdian, bukan mengedepankan kepentingan golongan atau bahkan pribadi. Tugas utamanya mereali­sasikan visi dan misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Mereka harus benar-benar tunduk kepada Presiden.

Presiden Jokowi mengangkat dua wamen untuk Kementerian BUMN yang membawahi 140-an perusahaan. Kalau perusahaan yang dikelola sebanyak itu, perlu pengawasan, pengontrolan, dan pengecekan. Tepat sekali Presiden memilih dua wamen dari kalangan profesional yang selama ini berkecimpung di BUMN. Kedua wamen mestinya memiliki kompetensi mendukung kerja menteri. Publik tentu tidak ingin pengisian wamen hanya akan menambah beban anggaran negara. Berkaca dari masa pemerintahan SBY: ada begitu banyak wakil menteri, tetapi keberadaan mereka dinilai tidak selaras dengan peningkatan kinerja pemerintahan.

Perlu diingat bahwa saat itu banyaknya wamen justru memperbesar risiko inefisiensi dan konflik. Terkadang, ada perbedaan pendapat serius antara menteri dan wakil menteri. Akhirnya, pengambilan keputusan menjadi lebih lamban. Belum lagi, ada kemungkinan terjadi semacam kompetisi dan perebutan pengaruh antara menteri dan wakilnya, terutama jika menteri dan wamen beda partai.

Menteri dan wamen jangan pernah berpikir bahwa jabatan wamen hanyalah ban serep, bertindak saat atasan absen. Wamen harus menjamin roda pemerintahan berjalan optimal. Wamen bersama menteri harus memastikan target-target yang dirancang bisa tercapai.



Berita Lainnya
  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.