Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANTIKAN presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, pada 20 Oktober menjadi puncak pesta demokrasi Pemilu 2019. Sebagai puncak demokrasi, pelantikan mestinya berjalan dalam keadaan tertib dan aman. Sebagai sebuah pesta hendaknya disambut gembira.
Tertib dan aman diprioritaskan karena muruah dan martabat bangsa menjadi pertaruhan dalam ritual pelantikan yang juga akan dihadiri pemimpin negara sahabat. Demonstrasi pun dilarang.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, kemarin, mengatakan Polri tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP unjuk rasa jika ada masyarakat yang ingin melakukan demonstrasi saat menjelang ataupun ketika hari pelantikan presiden-wakil presiden. Padahal, masyarakat yang ingin berunjuk rasa harus mendapat STTP terlebih dahulu agar bisa menjalankan demonstrasi.
Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum merupakan bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. Implementasi atas hak dasar berdemokrasi itu dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dan bahkan aturan-aturan di bawahnya.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) menegaskan hak setiap warga negara untuk memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan itu diatur lebih terperinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin pelaksanaan hak untuk berekspresi, berunjuk rasa, dan berdemonstrasi.
Akan tetapi, hak tersebut tidak serta-merta bersifat mutlak, tanpa syarat, dan tanpa pengecualian. Ada sejumlah syarat dan kewajiban yang melekat serta tidak boleh diabaikan siapa pun yang ingin mengemukakan pendapat, berekspresi, atau berunjuk rasa.
Pengunjuk rasa, misalnya, harus mengajukan surat pemberitahuan kepada aparat keamanan sebelum melakukan unjuk rasa. Sebagai respons positif atau greenlight atas pengajuan surat pemberitahuan tersebut, pihak kepolisian yang memiliki otoritas untuk itu dapat menerbitkan STTP unjuk rasa.
Kebijakan Polri yang menggunakan diskresi untuk tidak mengeluarkan STTD bagi pengirim surat pemberitahuan unjuk rasa bisa dipahami. Penggunaan diskresi tersebut sah, konstitusional, dan tidak menerobos rambu perundang-undangan.
Dikeluarkannya diskresi ini semestinya juga dapat menjadi pesan kuat bagi pengunjuk rasa. Bahwa rencana aksi mereka sebaiknya tidak dilakukan pada waktu dan tempat yang bersamaan dan/atau serentak pelaksanaannya dengan saat dan tempat berlangsungnya pelantikan presiden-wapres.
Kita juga mengapresiasi upaya pengamanan pelantikan oleh Polri dan TNI yang dimulai sejak Kamis (17/10). Pelibatan sekitar 30.000 personel gabungan di tiga ring wilayah pengamanan merefleksikan seriusnya upaya Polri dan TNI mengawal dan mengamankan agenda nasional yang disorot dunia internasional.
Karena itu, dalam momentum pelantikan tersebut, kita mengimbau pengunjuk rasa untuk menahan diri agar tidak turun ke jalan. Penyampaian pendapat, ekspresi, ataupun aspirasi terkait dengan berbagai isu nasional yang mengemuka belakangan ini bukannya dilarang dan dihambat negara.
Alih-alih menggelar aksi yang bersamaan waktu dan tempatnya dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden, sangatlah bijak bila aksi ditunda dengan hari dan tempat pelaksanaan yang berbeda.
Pelantikan presiden-wapres merupakan agenda penting, bahkan teramat penting. Jangan sampai momentum penting ini menjadi kesempatan bagi orang-orang tidak bertanggung jawab yang ingin Indonesia buruk citranya di mata internasional.
Bukan semata tugas dan tanggung jawab Polri dan TNI, kesuksesan, kelancaran, dan kekhidmatan acara pelantikan pun menjadi agenda bersama dari seluruh warga bangsa.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved