Hukum Tuntas Penjahat Hutan

08/10/2019 05:00

KINI babak kedua dari perang melawan para penjahat hutan dan kemanusiaan telah dimulai lagi. Setelah kerja panjang, dan bahkan merenggut nyawa petugas pemadam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kepolisian telah menetapkan tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kepolisian menangani 196 kasus karhutla dan telah menetapkan 325 tersangka perorangan dan 11 tersangka korporasi di sejumlah wilayah. Adapun KLHK telah menyegel 64 perusahaan, baik luar negeri maupun lokal.

Sebanyak 20 di antaranya ialah perusahaan asing asal Singapura, Hong Kong, dan Malaysia. Ke-64 perusahaan itu berasal dari 47 unit perkebunan sawit, 13 unit hutan tanaman, 1 unit restorasi ekosistem, dan 3 unit hutan alam dengan luas total area yang terbakar mencapai 14.343 hektare.

Pada babak kedua inilah ketajaman hukum kita berikut kekuatan dalam menjalankan putusan wajib terwujud. Pengalaman kita yang lalu menunjukkan masih keoknya pengadilan dalam menghadapi para korporasi bejat.

Berdasarkan data KLHK, dari 17 gugatan perdata penegakan hukum karhutla, 9 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun. Namun, rasa kemenangan itu pupus seketika jika berkaca pada jumlah denda yang dibayarkan. Baru Rp79 miliar!

Realisasi sisanya pun makin membuat kita malu dan hilang harapan. Padanya kenyataannya, pengadilan seperti tidak punya kekuatan untuk menagih. Parahnya, ketika proses itu mandek, negara juga seperti tidak punya ketegasan untuk mendorong pemailitan perusahaan-perusahaan tersebut.

Babak kedua yang memalukan inilah yang tidak boleh terjadi lagi. Pengadilan tidak hanya harus menjatuhkan denda semaksimal mungkin, tetapi juga mampu menagihkan. Lalu, begitu gelagat buruk muncul dari perusahaan, pemailitan harus dilakukan.

Negara harus benar-benar sadar bahwa tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap sederet korporasi itu. Justru, penindakan setengah hati hanya memberi mereka waktu untuk membuat petaka lebih besar.

Presiden sudah menugasi 32 kementerian dan lembaga serta gubernur sampai bupati di bawah supervisi langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk menanggulangi karhutla.

Penugasan itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Salah satu poin pentingnya ialah meningkatkan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas terhadap perorangan atau badan hukum yang terlibat karhutla.

Harus jujur diakui bahwa penegakan hukum yang dilakukan selama ini baru menunjukkan efek kejut saja, belum pada efek jera jangka panjang.

Perlu ada inovasi dan terobosan untuk memperkuat efek jera, antara lain dengan melibatkan pemerintah daerah dari gubernur hingga bupati atau wali kota. Mereka yang memberi izin kepada perusahaan, dan mestinya mereka pula yang bisa menggunakan wewenang dalam penegakan hukum melalui penghentian kegiatan, pembekuan, ataupun pencabutan izin.

Perangkat hukum untuk menjerat penjahat kehutanan dan kemanusiaan lebih dari memadai, dari UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 39/2014 tentang Perkebunan, hingga UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Para penjahat hendaknya tidak hanya dijerat dengan hukuman badan. Perusahaan pun bisa dimiskinan. Pasal 119 UU 32/2009 menyebutkan, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha perusahaan.

Bisa beroperasinya lagi perusahaan yang sudah terjerat kasus sama ataupun kasus lahan lainnya juga menunjukkan dosa para pemimpin daerah sebab pada gubernur, bupati, atau wali kota itulah gerbang izin usaha berada. 

Tentunya sama sekali bukan pekerjaan sulit untuk memeriksa rekam jejak perusahaan-perusahaan sebelum memberikan izin perkebunan. Sebab itu, pantas pula para kepala daerah tersebut menjadi target utama kepolisian dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi.
 



Berita Lainnya