Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Demo tanpa Nyawa Melayang

28/9/2019 05:00

DEMONSTRASI sebagai salah satu wujud kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ialah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Dijamin keselamatan jiwa dan raga demonstran.

Namun, hak berdemonstrasi itu bukalah kebebasan tanpa batas. Ada kewajiban dan tanggung jawab yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban itulah yang selama ini sering diabaikan tanpa sadar atau dengan penuh kesadaran.

Kewajiban dan tanggung jawab demonstran, antara lain, menghormati hak-hak orang lain, menaati hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran yang sering terjadi terkait batas waktu demo di tempat umum pada pukul 18.00.

Harus jujur diakui, dalam pelaksanaannya, demonstrasi dapat menimbulkan kericuhan sehingga diperlukan adanya pengamanan. Untuk itulah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan amanat kepada Polri. 

Amanatnya ialah Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kewajiban pejabat Polri terkait demonstrasi yang diatur dalam Peraturan Kapolri memberikan pelayanan secara profesional menjunjung tinggi HAM, menghargai asas legalitas; menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.

Tegas dikatakan bahwa pemukulan yang dilakukan aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi ialah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Pemukulan saja mestinya tidak boleh, apalagi sampai menembak demonstran sampai meninggal.

Kita menyesalkan sekaligus mengutuk atas penembakan dua mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Penembakan yang mengakibatkan kedua mahasiwa meninggal itu terjadi dalam demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Kamis (26/9).

Penembakan itu jelas melanggar perintah Presiden Joko Widodo agar aparat tidak bertindak represif menghadapi mahasiswa yang berdemonstrasi terkait penolakan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang. Karena itu, pelaku penembakan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Presiden sudah memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk melakukan investigasi dan Polri menindaklanjutinya dengan pembentukan tim investigasi. Ada baiknya pula untuk mempertimbangkan pembentukan tim investigasi independen sehingga hasilnya bisa diterima semua pihak.

Selama proses investigasi berjalan, semua pihak hendaknya menahan diri untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri atas peristiwa penembakan mahasiswa.

Jika kelak ditemukan pelanggaran atas prosedur operasional standar (SOP), pemimpin Polri jangan ragu-ragu memberikan sanksi yang tegas dan keras. Jangan sekali-kali memberi ruang toleransi atas pelanggaran SOP. Apalagi, itu sampai mencabut nyawa rakyat yang mestinya dilindungi.

Proses investigasi itu tentu saja menjadi taruhan kredibilitas Polri yang selama ini sudah baik di mata masyarakat. Tidak hanya taruhan atas kredibilitas, jauh lebih penting lagi ialah mempertaruhkan masa depan demokrasi yang beradab.

Yang terpenting lagi ialah mempertimbangkan cara menyelesaikan perbedaan pendapat melalui dialog untuk menghindari terjadinya kekerasan. Kita mendorong DPR dan pemerintah membangun dialog, membangun komunikasi dengan masyarakat termasuk mahasiswa.

Presiden Jokowi sudah berjanji untuk berdialog dengan pemimpin mahasiswa, tetapi sejauh ini belum terwujud. DPR juga jangan tinggal diam. Bukankah mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat sebagai kewajiban konstitusional DPR? Bisa saja kewajiban itu sudah dijalankan DPR selama ini, tetapi sebatas prosedural. Perlu berdialog dalam kesetaraan.

Jika demonstrasi tetap sebagai pilihan, patuhi ketentuan yang berlaku dan jangan sampai nyawa melayang.
 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.