Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Demo tanpa Nyawa Melayang

28/9/2019 05:00

DEMONSTRASI sebagai salah satu wujud kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ialah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Dijamin keselamatan jiwa dan raga demonstran.

Namun, hak berdemonstrasi itu bukalah kebebasan tanpa batas. Ada kewajiban dan tanggung jawab yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewajiban itulah yang selama ini sering diabaikan tanpa sadar atau dengan penuh kesadaran.

Kewajiban dan tanggung jawab demonstran, antara lain, menghormati hak-hak orang lain, menaati hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran yang sering terjadi terkait batas waktu demo di tempat umum pada pukul 18.00.

Harus jujur diakui, dalam pelaksanaannya, demonstrasi dapat menimbulkan kericuhan sehingga diperlukan adanya pengamanan. Untuk itulah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan amanat kepada Polri. 

Amanatnya ialah Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kewajiban pejabat Polri terkait demonstrasi yang diatur dalam Peraturan Kapolri memberikan pelayanan secara profesional menjunjung tinggi HAM, menghargai asas legalitas; menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.

Tegas dikatakan bahwa pemukulan yang dilakukan aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi ialah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Pemukulan saja mestinya tidak boleh, apalagi sampai menembak demonstran sampai meninggal.

Kita menyesalkan sekaligus mengutuk atas penembakan dua mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara. Penembakan yang mengakibatkan kedua mahasiwa meninggal itu terjadi dalam demonstrasi yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Kamis (26/9).

Penembakan itu jelas melanggar perintah Presiden Joko Widodo agar aparat tidak bertindak represif menghadapi mahasiswa yang berdemonstrasi terkait penolakan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang. Karena itu, pelaku penembakan harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Presiden sudah memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk melakukan investigasi dan Polri menindaklanjutinya dengan pembentukan tim investigasi. Ada baiknya pula untuk mempertimbangkan pembentukan tim investigasi independen sehingga hasilnya bisa diterima semua pihak.

Selama proses investigasi berjalan, semua pihak hendaknya menahan diri untuk tidak mengambil kesimpulan sendiri atas peristiwa penembakan mahasiswa.

Jika kelak ditemukan pelanggaran atas prosedur operasional standar (SOP), pemimpin Polri jangan ragu-ragu memberikan sanksi yang tegas dan keras. Jangan sekali-kali memberi ruang toleransi atas pelanggaran SOP. Apalagi, itu sampai mencabut nyawa rakyat yang mestinya dilindungi.

Proses investigasi itu tentu saja menjadi taruhan kredibilitas Polri yang selama ini sudah baik di mata masyarakat. Tidak hanya taruhan atas kredibilitas, jauh lebih penting lagi ialah mempertaruhkan masa depan demokrasi yang beradab.

Yang terpenting lagi ialah mempertimbangkan cara menyelesaikan perbedaan pendapat melalui dialog untuk menghindari terjadinya kekerasan. Kita mendorong DPR dan pemerintah membangun dialog, membangun komunikasi dengan masyarakat termasuk mahasiswa.

Presiden Jokowi sudah berjanji untuk berdialog dengan pemimpin mahasiswa, tetapi sejauh ini belum terwujud. DPR juga jangan tinggal diam. Bukankah mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat sebagai kewajiban konstitusional DPR? Bisa saja kewajiban itu sudah dijalankan DPR selama ini, tetapi sebatas prosedural. Perlu berdialog dalam kesetaraan.

Jika demonstrasi tetap sebagai pilihan, patuhi ketentuan yang berlaku dan jangan sampai nyawa melayang.
 



Berita Lainnya
  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.