Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SENAYAN memang panas dan penuh dinamika, kemarin. Akan tetapi, panas dan dinamika itu bukanlah sesuatu yang luar biasa. Dalam perspektif demokrasi, peristiwa yang terjadi hari itu sebagai cermin kepentingan rakyat di atas segalanya.
Rakyat mengekspresikan di muka umum kepentingan untuk menolak pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang dinilai tidak memihak masyarakat. DPR dan pemerintah pun mengakomodasi tuntutan tersebut.
DPR melalui forum Badan Musyawarah pada Senin (23/9), yang dilanjutkan forum lobi bersama pemerintah, kemarin, sepakat menunda pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Kedua RUU itu sejatinya disahkan kemarin dalam Rapat Paripurna DPR.
Dua RUU lainnya, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba, yang masih dalam pembahasan di tingkat I dan belum masuk tahap pengambilan keputusan, juga disepakati untuk ditunda.
Keempat RUU itu ditunda pengesahan dan pembahasannya oleh DPR periode 2014-2019 yang masa baktinya berakhir pada 30 September. Pengesahan dan pembahasan akan dilanjutkan DPR periode 2019-2024 sambil menjaring aspirasi masyarakat.
Penundaan atau pembatalan pengesahan tersebut juga atas permintaan Presiden Joko Widodo. Seperti disampaikan Menko Polhukam Wiranto, kemarin, Presiden menyatakan perlu mendengarkan aspirasi rakyat. Pada titik perlu mendengar aspirasi rakyat itulah patut diacungi jempol.
Suara rakyat yang disampaikan dalam berbagai bentuk ekspresi di ruang publik memang tidak dapat dianggap angin lalu. Ketika tujuan besar setiap perumusan undang-undang ialah perbaikan kualitas hidup berbangsa dan bernegara, kritik dari anak bangsa merupakan faktor penting dari tercapainya tujuan itu.
Sebab itu pula, tepat yang diinginkan Presiden bahwa dibutuhkan pendalaman lagi akan pasal-pasal dalam RUU yang harus ditunda pengesahannya tersebut.
Pendalaman itu pun memang sangat nyata diperlukan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Dua RUU ini dikritik karena dinilai bisa mencederai berbagai sendi, baik kebebasan berpendapat, pemberantasan korupsi, maupun hak privat.
Salah satu pasal yang merugikan pemberantasan korupsi ialah pasal mengenai diperlonggarnya remisi bagi koruptor yang ada di RUU Pemasyarakatan. Begitu pula dalam RUU KUHP, salah satu pasal yang juga diminta Presiden untuk dihapus ialah pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Jokowi menilai pasal tersebut mencederai kebebasan pers dan berpendapat.
Meski begitu, pekerjaan demokrasi kita tentu tidak selesai sampai di sini. Kemenangan sejati ialah ketika pemerintah dan DPR pada akhirnya nanti dapat menghasilkan perundang-undangan yang tidak hanya sesuai dengan aspirasi rakyat, tetapi juga menjunjung segala nilai-nilai keadilan dan keluhuran.
Langkah krusial selanjutnya ialah dalam proses perbaikan pasal-pasal RUU-RUU bermasalah tersebut. Masukan dari para ahli, akademisi, dan perwakilan masyarakat harus benar-benar ada dan digunakan. Proses pendalaman ini pula yang semestinya menjadi pelajaran untuk proses penyusunan setiap RUU berikutnya.
Di sisi lain, penyempurnaan RUU sesungguhnya menjadi tugas berat bersama. Sekali lagi, tugas itu bukan hanya ada pada pemerintah dan DPR, melainkan juga pada berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berdemo ataupun para tokoh yang telah menyampaikan petisi. Elok nian bila mereka juga menyampaikan usul perbaikan yang lebih konkret kepada DPR.
Tuntutan yang berwujud pada gerakan demo memang dijamin konstitusi. Akan tetapi, aksi-aksi destruktif yang merugikan kepentingan bersama tentu saja perlu dihindari.
Penundaan pengesahan RUU hendaknya menjadi pelajaran berharga. Pembahasan RUU jangan dilakukan sembunyi-sembunyi. Setiap materi krusial semestinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Bagi masyarakat, jangan bersuara nyaring menolak RUU di ujung pada saat mau disahkan, tetapi beri perhatian sejak awal pembahasan.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved