Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sedianya akan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
Namun, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat tidak dapat menerima sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dianggap bermasalah, dari memberangus kemerdekaan berpendapat hingga terlampau jauh meng-urusi hal privat.
Jika para wakil rakyat benar-benar memperhatikan aspirasi pemegang kekuasaan tertinggi di negeri ini, rapat paripurna hari ini pasti memutuskan pengesahan RUU KUHP ditunda.
Presiden Joko Widodo selaku pihak pemerintah pun sudah meminta penundaan kendati pembahasan antara pemerintah dan DPR mengenai isi RUU KUHP sudah rampung.
Lebih jauh, Presiden mencermati kerasnya penolakan publik atas tiga rancangan undang-undang lainnya yang sama-sama tinggal melalui proses pengesahan di Rapat Paripurna DPR.
RUU tersebut meliputi RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Harap-an publik bersambut, Presiden menyampaikan kepada DPR agar menunda juga pengesahan ketiga RUU tersebut.
Ada satu RUU yang bisa diteruskan pengesahannya demi membuka efisiensi proses legislasi. DPR perlu mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Poin penting dari revisi undang-undang itu ialah memungkinkan produk legislasi yang belum rampung pada keanggotaan DPR periode berjalan untuk dilanjutkan di periode berikutnya. DPR berikutnya tidak perlu mengulang proses dari awal.
Poin tersebut sekaligus memuluskan pembahasan lanjutan terhadap keempat RUU yang memicu polemik. Keanggotaan DPR periode 2014-2019 akan berakhir dalam hitungan hari.
Pada 1 Oktober 2019, para anggota legislatif terpilih dalam Pemilu 2019 bakal dilantik. Bila pembahasan pasal-pasal kontroversial tidak rampung di periode sekarang, mereka dapat mengambil alih dari mulai titik pembahasan yang belum selesai.
Selanjutnya, tentangan keras dari publik terhadap pengesahan RUU perlu direspons dengan introspeksi dari pihak pembentuk undang-undang. Penolakan publik menandakan ada sumbatan dalam fungsi penyerapan aspirasi rakyat di parlemen.
Memang, pro dan kontra sudah lazim timbul di hampir setiap penyusunan peraturan perundangan. Perlu disadari pula bahwa sebuah aturan tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.
Selalu akan ada pihak yang merasa keberatan. Itu wajar-wajar saja. Pembuat undang-undang lantas bisa menggunakan jurus uji materi untuk menangkis keberatan anggota masyarakat.
Akan tetapi, bila rancangan undang-undang sampai memancing penolakan keras dan masif dari publik, berarti ada yang salah dalam proses pembentukannya.
Kita tahu DPR memiliki forum rapat dengar pendapat untuk menggali aspirasi komponen masyarakat. Pun, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, ada tahapan uji publik yang harus dilalui.
DPR dan pemerintah juga harus meniadakan pasal-pasal multitafsir ataupun pasal karet melalui redaksional yang jelas. Buat apa kita memiliki banyak pakar hukum bila akhirnya masih ada saja pasal karet yang lolos? Manfaatkan mereka sebaik-baiknya ketika membuka pintu saran dari publik.
Proses penyerapan aspirasi harus benar-benar dilaksanakan. Bukan sekadar formalitas atau ajang pura-pura minta masukan. Dengan begitu, bisa diperoleh produk legislasi yang paripurna.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved