Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DI tengah polemik tajam para elite soal bagaimana memberantas korupsi di negeri ini, kabar cukup menggembirakan justru datang dari rakyat kebanyakan. Meskipun belum sepenuhnya on the track, indeks perilaku antikorupsi tahun ini ternyata lumayan meningkat.
Adalah Badan Pusat Statistik (BPS) yang menguar kabar menyenangkan tersebut, kemarin. Hasil survei mereka menyebutkan bahwa indeks perilaku antikorupsi atau IPAK untuk 2019 berada di angka 3,70 atau lebih tinggi ketimbang di 2018 yang sebesar 3,66.
Tak tanggung-tanggung, survei dilakukan terhadap hampir 10 ribu rumah tangga di lingkup nasional. Nilai IPAK yang menjadi standar BPS ialah 0 sampai 5. Semakin mendekati nilai 5, berarti masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya, jika kian mendekati 0, artinya semangat antikorupsi kian rendah. Ada dua dimensi yang dipertimbangkan BPS untuk menilai IPAK, yaitu persepsi dan pengalaman masyarakat tentang korupsi.
Memang, kenaikan IPAK tahun ini cuma 0,04 poin jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meski demikian, temuan BPS itu tetaplah layak disyukuri. Amat tidak mudah mengubah perilaku bangsa ini agar betul-betul antikorupsi. Sudah terlalu lama rakyat dipaksa hidup dalam pusaran praktik korupsi.
Kendati tak terlalu signifikan, kenaikan IPAK jelas menebalkan harapan bahwa suatu saat nanti kita akan memenangi perang panjang melawan korupsi. Dengan meningkatnya IPAK meningkat pula semangat antikorupsi rakyat, dan semangat itu rasanya bukanlah utopia bahwa kelak kita akan unggul telak.
Kendati begitu, bukan berarti kita boleh menepuk dada. Benar bahwa IPAK terus membaik, tetapi survei BPS juga menghasilkan fenomena bahwa masyarakat kian permisif pada praktik korupsi di lingkup publik. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya persentase masyarakat yang menganggap wajar beberapa hal yang dianggap sebagai tindakan korupsi.
Mereka, misalnya, memandang lumrah memberikan uang atau barang dalam proses penerimaan pegawai negeri sipil atau karyawan swasta. Begitu juga dengan memberikan sesuatu kepada polisi untuk mempercepat beragam urusan atau menyuap pemilih dalam pilkades hingga pemilu.
Harus kita akui, korupsi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan rakyat sehari-hari. Ia sesuatu yang jelas salah. Akan tetapi, lantaran sudah menjadi kebiasaan, ia dianggap sah untuk dilakukan.
Korupsi yang dengan ganasnya menggerogoti segala pilar kehidupan bangsa sejak berpuluh-puluh tahun silam bahkan dikhawatirkan akan menjadi tradisi. Proklamator Bung Hatta pun mewanti-wanti kepada seluruh anak bangsa untuk tidak membiarkan korupsi menjadi bagian dari kebudayaan negeri ini.
Meningkatnya indeks perilaku antikorupsi masyarakat ialah amunisi tambahan untuk memberangus korupsi. Namun, hal itu akan percuma jika laku para elite masih saja bersimpang jalan. Semangat antikorupsi rakyat memang penting, tetapi tekad dan kemauan elite untuk memerangi korupsi jauh lebih penting.
Para elite, terutama penegak hukum, ialah ujung tombak pemberantasan korupsi. Berbeda dengan rakyat, mereka punya kekuasaan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya korupsi dan menindak pelaku korupsi. Di tangan mereka sebenarnya nasib pemberantasan korupsi di Republik ini lebih banyak bergantung.
Kita berharap para elite mau belajar dari rakyat yang kian bersemangat untuk melawan korupsi. Jangan sia-siakan kewenangan yang melekat dengan cara-cara yang tak bertanggung jawab.
Para penegak hukum ialah orang-orang pintar yang kita percaya dapat memberantas korupsi. Meski begitu, mereka tak boleh merasa pintar sendiri. Ketika ada upaya untuk membenahi regulasi dan memperkuat landasan agar pemberantasan korupsi lebih efektif, tak semestinya ada resistensi.
Kita menyambut baik semangat antikorupsi kian menguat dalam diri rakyat. Semangat itu pula yang seharusnya menggelora di dada para elite sehingga usaha untuk membasmi korupsi di Republik ini bakal terealisasi nanti.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.
Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.
NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.
BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.
PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved