Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DI tengah polemik tajam para elite soal bagaimana memberantas korupsi di negeri ini, kabar cukup menggembirakan justru datang dari rakyat kebanyakan. Meskipun belum sepenuhnya on the track, indeks perilaku antikorupsi tahun ini ternyata lumayan meningkat.
Adalah Badan Pusat Statistik (BPS) yang menguar kabar menyenangkan tersebut, kemarin. Hasil survei mereka menyebutkan bahwa indeks perilaku antikorupsi atau IPAK untuk 2019 berada di angka 3,70 atau lebih tinggi ketimbang di 2018 yang sebesar 3,66.
Tak tanggung-tanggung, survei dilakukan terhadap hampir 10 ribu rumah tangga di lingkup nasional. Nilai IPAK yang menjadi standar BPS ialah 0 sampai 5. Semakin mendekati nilai 5, berarti masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya, jika kian mendekati 0, artinya semangat antikorupsi kian rendah. Ada dua dimensi yang dipertimbangkan BPS untuk menilai IPAK, yaitu persepsi dan pengalaman masyarakat tentang korupsi.
Memang, kenaikan IPAK tahun ini cuma 0,04 poin jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meski demikian, temuan BPS itu tetaplah layak disyukuri. Amat tidak mudah mengubah perilaku bangsa ini agar betul-betul antikorupsi. Sudah terlalu lama rakyat dipaksa hidup dalam pusaran praktik korupsi.
Kendati tak terlalu signifikan, kenaikan IPAK jelas menebalkan harapan bahwa suatu saat nanti kita akan memenangi perang panjang melawan korupsi. Dengan meningkatnya IPAK meningkat pula semangat antikorupsi rakyat, dan semangat itu rasanya bukanlah utopia bahwa kelak kita akan unggul telak.
Kendati begitu, bukan berarti kita boleh menepuk dada. Benar bahwa IPAK terus membaik, tetapi survei BPS juga menghasilkan fenomena bahwa masyarakat kian permisif pada praktik korupsi di lingkup publik. Hal itu ditunjukkan dengan meningkatnya persentase masyarakat yang menganggap wajar beberapa hal yang dianggap sebagai tindakan korupsi.
Mereka, misalnya, memandang lumrah memberikan uang atau barang dalam proses penerimaan pegawai negeri sipil atau karyawan swasta. Begitu juga dengan memberikan sesuatu kepada polisi untuk mempercepat beragam urusan atau menyuap pemilih dalam pilkades hingga pemilu.
Harus kita akui, korupsi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan rakyat sehari-hari. Ia sesuatu yang jelas salah. Akan tetapi, lantaran sudah menjadi kebiasaan, ia dianggap sah untuk dilakukan.
Korupsi yang dengan ganasnya menggerogoti segala pilar kehidupan bangsa sejak berpuluh-puluh tahun silam bahkan dikhawatirkan akan menjadi tradisi. Proklamator Bung Hatta pun mewanti-wanti kepada seluruh anak bangsa untuk tidak membiarkan korupsi menjadi bagian dari kebudayaan negeri ini.
Meningkatnya indeks perilaku antikorupsi masyarakat ialah amunisi tambahan untuk memberangus korupsi. Namun, hal itu akan percuma jika laku para elite masih saja bersimpang jalan. Semangat antikorupsi rakyat memang penting, tetapi tekad dan kemauan elite untuk memerangi korupsi jauh lebih penting.
Para elite, terutama penegak hukum, ialah ujung tombak pemberantasan korupsi. Berbeda dengan rakyat, mereka punya kekuasaan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya korupsi dan menindak pelaku korupsi. Di tangan mereka sebenarnya nasib pemberantasan korupsi di Republik ini lebih banyak bergantung.
Kita berharap para elite mau belajar dari rakyat yang kian bersemangat untuk melawan korupsi. Jangan sia-siakan kewenangan yang melekat dengan cara-cara yang tak bertanggung jawab.
Para penegak hukum ialah orang-orang pintar yang kita percaya dapat memberantas korupsi. Meski begitu, mereka tak boleh merasa pintar sendiri. Ketika ada upaya untuk membenahi regulasi dan memperkuat landasan agar pemberantasan korupsi lebih efektif, tak semestinya ada resistensi.
Kita menyambut baik semangat antikorupsi kian menguat dalam diri rakyat. Semangat itu pula yang seharusnya menggelora di dada para elite sehingga usaha untuk membasmi korupsi di Republik ini bakal terealisasi nanti.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved