Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PERCEKCOKAN antara Djarum Foundation dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berbuntut panjang. Yayasan yang dikenal sebagai pencetak atlet-atlet bulu tangkis berprestasi mendunia tersebut merajuk.
KPAI menyatakan telah terjadi eksploitasi anak untuk mempromosikan rokok dalam program perekrutan dan pembinaan pebulu tangkis oleh Djarum Foundation. Sebagai respons atas vonis itu, PB Djarum yang merupakan bentukan Djarum Foundation mulai tahun depan menyetop program audisi umum beasiswa bulu tangkis.
Tidak sedikit yang kemudian menyalahkan KPAI karena dinilai sembarang menuding. Baru kali ini ada yang mempermasalahkan pembinaan atlet di PB Djarum dengan mengacu pada Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012. Program audisi beasiswa pebulu tangkis PB Djarum telah berjalan mulai 2006, sedangkan pembinaan atlet berlangsung lebih jauh ke belakang.
Pembelaan terhadap Djarum Foundation tidak lepas dari kiprah yayasan itu. Kemampuan PB Djarum mencetak atlet-atlet bulu tangkis berkualitas tidak diragukan lagi. PB Djarum sejauh ini melahirkan sembilan peraih medali Olimpiade.
Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang tentu bakal kelimpungan bila PB Djarum menghentikan pembinaan atlet, menyimpulkan tidak ada pelanggaran hukum di klub PB Djarum. Namun, KPAI berkukuh.
Ada tafsir yang berbeda terhadap Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012.
Pasal 37 menyebutkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dapat menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image tembakau.
Perlu dibuka ruang dialog selebar-lebarnya terkait dengan perbedaan tafsir atas peraturan pemerintah itu. Di satu sisi, peraturan itu dibuat tentu untuk dilaksanakan, tetapi di sisi lain pembinaan bulu tangkis jangan dimatikan.
Setiap kali disebut kata 'Djarum', tidak bisa dimungkiri orang akan teringat pada rokok. Djarum ialah nama merek dagang produk PT Djarum. Dengan demikian, unsur dalam PP No 109/2012 terpenuhi. Adapun Djarum Foundation merupakan yayasan yang bertanggung jawab mengelola dan menyalurkan kegiatan tanggung jawab sosial PT Djarum.
Program audisi PB Djarum melibatkan anak-anak. Karena itu, menurut KPAI, mereka termanfaatkan untuk mempromosikan nama Djarum yang notabene berasosiasi dengan rokok. Di situ, Pasal 47 PP No 109 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dilanggar.
Meski demikian, Kemenpora berpendapat lain. Kata 'Djarum' yang dipakai PB Djarum maupun Djarum Foundation merupakan bagian dari nama klub dan yayasan. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum saat mereka mensponsori dan menyelenggarakan kegiatan pembinaan atlet.
Kabar gembiranya, ada titik temu dalam polemik ini. Baik KPAI maupun Kemenpora sama-sama tidak menginginkan program perekrutan dan pembinaan atlet bulu tangkis yang sudah terbukti sukses menjadi terhenti. Alangkah baiknya bila keduanya mengusahakan jalan keluar terbaik untuk persoalan tersebut.
Pihak Djarum Foundation pun sebaiknya dengan lapang dada menyambut ajakan musyawarah untuk mendapatkan solusi. Bagaimanapun pembinaan atlet harus dimulai sejak dini sehingga tidak mungkin tidak melibatkan anak-anak. Dengan waktu pembinaan yang panjang, pendanaan yang kuat sangat diperlukan.
Faktanya ialah selama ini perusahaan produk tembakau yang banyak bersedia menyokong. Kita berharap lebih banyak lagi perusahaan di bidang industri lain turut berkiprah di bidang pembinaan atlet secara intens. Harapannya, kelak kita tidak perlu lagi berkutat pada dilema rokok menyulut prestasi olahraga.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved