Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
PERCEKCOKAN antara Djarum Foundation dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berbuntut panjang. Yayasan yang dikenal sebagai pencetak atlet-atlet bulu tangkis berprestasi mendunia tersebut merajuk.
KPAI menyatakan telah terjadi eksploitasi anak untuk mempromosikan rokok dalam program perekrutan dan pembinaan pebulu tangkis oleh Djarum Foundation. Sebagai respons atas vonis itu, PB Djarum yang merupakan bentukan Djarum Foundation mulai tahun depan menyetop program audisi umum beasiswa bulu tangkis.
Tidak sedikit yang kemudian menyalahkan KPAI karena dinilai sembarang menuding. Baru kali ini ada yang mempermasalahkan pembinaan atlet di PB Djarum dengan mengacu pada Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012. Program audisi beasiswa pebulu tangkis PB Djarum telah berjalan mulai 2006, sedangkan pembinaan atlet berlangsung lebih jauh ke belakang.
Pembelaan terhadap Djarum Foundation tidak lepas dari kiprah yayasan itu. Kemampuan PB Djarum mencetak atlet-atlet bulu tangkis berkualitas tidak diragukan lagi. PB Djarum sejauh ini melahirkan sembilan peraih medali Olimpiade.
Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang tentu bakal kelimpungan bila PB Djarum menghentikan pembinaan atlet, menyimpulkan tidak ada pelanggaran hukum di klub PB Djarum. Namun, KPAI berkukuh.
Ada tafsir yang berbeda terhadap Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012.
Pasal 37 menyebutkan setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dapat menjadi sponsor dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dengan ketentuan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image tembakau.
Perlu dibuka ruang dialog selebar-lebarnya terkait dengan perbedaan tafsir atas peraturan pemerintah itu. Di satu sisi, peraturan itu dibuat tentu untuk dilaksanakan, tetapi di sisi lain pembinaan bulu tangkis jangan dimatikan.
Setiap kali disebut kata 'Djarum', tidak bisa dimungkiri orang akan teringat pada rokok. Djarum ialah nama merek dagang produk PT Djarum. Dengan demikian, unsur dalam PP No 109/2012 terpenuhi. Adapun Djarum Foundation merupakan yayasan yang bertanggung jawab mengelola dan menyalurkan kegiatan tanggung jawab sosial PT Djarum.
Program audisi PB Djarum melibatkan anak-anak. Karena itu, menurut KPAI, mereka termanfaatkan untuk mempromosikan nama Djarum yang notabene berasosiasi dengan rokok. Di situ, Pasal 47 PP No 109 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dilanggar.
Meski demikian, Kemenpora berpendapat lain. Kata 'Djarum' yang dipakai PB Djarum maupun Djarum Foundation merupakan bagian dari nama klub dan yayasan. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum saat mereka mensponsori dan menyelenggarakan kegiatan pembinaan atlet.
Kabar gembiranya, ada titik temu dalam polemik ini. Baik KPAI maupun Kemenpora sama-sama tidak menginginkan program perekrutan dan pembinaan atlet bulu tangkis yang sudah terbukti sukses menjadi terhenti. Alangkah baiknya bila keduanya mengusahakan jalan keluar terbaik untuk persoalan tersebut.
Pihak Djarum Foundation pun sebaiknya dengan lapang dada menyambut ajakan musyawarah untuk mendapatkan solusi. Bagaimanapun pembinaan atlet harus dimulai sejak dini sehingga tidak mungkin tidak melibatkan anak-anak. Dengan waktu pembinaan yang panjang, pendanaan yang kuat sangat diperlukan.
Faktanya ialah selama ini perusahaan produk tembakau yang banyak bersedia menyokong. Kita berharap lebih banyak lagi perusahaan di bidang industri lain turut berkiprah di bidang pembinaan atlet secara intens. Harapannya, kelak kita tidak perlu lagi berkutat pada dilema rokok menyulut prestasi olahraga.
PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.
RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved