Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KORUPSI, kolusi, dan nepotisme (KKN) ialah musuh utama negara. Karena itu, Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 secara tegas menyatakan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan presiden.
Pelaku KKN tentu saja bukan orang-orang biasa sehingga dibutuhkan lembaga yang luar biasa memberantasnya. Lembaga itu bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dengan kewenangan serbasuper sehingga disanjung sebagai lembaga superbody.
Lembaga superbody tanpa dipimpin orang-orang luar biasa hanyalah macan ompong. Namun, KPK tidak membutuhkan pemimpin seperti dewa yang hanya minta disembah. Lembaga antirasywah itu membutuhkan pemimpin bernyali kuat. Kuat nyali mencegah KKN, punya nyali bertindak. Dibutuhkan orang yang cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan memiliki reputasi baik.
Undang-undang memang menugasi presiden mencari 10 calon pimpinan (capim) KPK. Akan tetapi, konstruksi UU No 30/2002 sangat jelas menempatkan presiden seperti tukang pos. Presiden tidak punya hak langsung menyeleksi, memilih, dan menetapkan 10 capim KPK. Presiden hanya ditugasi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK dan pansel itulah yang punya kewenangan memilih 10 capim KPK.
Karena itulah, sangatlah tidak tepat jika ada pihak-pihak yang mendorong Presiden menolak 10 nama yang dihasilkan pansel. Itu sama saja mendorong Presiden melanggar undang-undang. Lebih aneh lagi, pegawai KPK ikut-ikutan menolak calon tertentu. Jangan-jangan penolakan atas nama yang dihasilkan pansel beraroma konflik kepentingan karena calon yang dijagokan berguguran.
Sejak pansel terbentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/P pada 17 Mei, Jokowi berkomitmen kuat tidak melakukan intervensi. Mekanisme penjaringan capim KPK yang dipilih dan calon-calon yang terpilih, sepenuhnya diserahkan kepada pansel beranggotakan 9 orang yang dipimpin Yenti Garnasih. Sejauh ini, Jokowi memegang teguh komitmen itu.
Sebanyak 10 nama akan ditetapkan dari hasil seleksi ketat atas 376 pendaftar capim KPK. Menurut rencana, hari ini Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama itu kepada Presiden. Sepuluh nama itu, siapa pun mereka, mempunyai peluang sama untuk menjadi pimpinan KPK jilid V.
Tugas pansel pun berakhir setelah 10 nama itu diterima Presiden.
Kewajiban Presiden selanjutnya ialah mengirim 10 nama itu kepada DPR paling lambat 14 hari kerja atau 20 September. Bola panas seleksi capim KPK segera beralih ke Senayan. DPR diberi batas waktu hanya tiga bulan untuk memilih dan menetapkan lima pemimpin KPK sejak menerima usulan Presiden. Dengan demikian, paling lambat 20 Desember DPR harus merampungkan pemilihan dan penetapan pimpinan KPK jilid V. Sementara itu, masa tugas pimpinan KPK jilid IV berakhir 21 Desember 2019 bersamaan waktu dengan pelantikan pemimpin KPK baru.
Proses krusial pemilihan pimpinan KPK sesungguhnya ada di DPR sebab masa tugas DPR periode 2014-2019 berakhir pada 1 Oktober. Karena itu, pemilihan dan penetapan pimpinan KPK hendaknya dilakukan setelah pelantikan anggota DPR baru. Akan tetapi, setelah pelantikan itu, masih ada proses pembentukan alat kelengkapan dewan. Komisi III DPR yang membidangi hukum akan ditugasi melakukan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK.
Meski nantinya KPK dihuni pemimpin bernyali, jangan pula lembaga antirasywah itu dijadikan sebagai Menara Babel atau Menara Babil. Ia merupakan menara tertinggi yang dibangun manusia di masa Babilonia.
Menara Babel atau Babil merupakan simbol keangkuhan. Aroma kesombongan intitusi itulah yang terasa selama ini, selalu merasa benar sendiri dan enggan dikoreksi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved