Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

KPK bukan Menara Babel

02/9/2019 05:05

KORUPSI, kolusi, dan nepotisme (KKN) ialah musuh utama negara. Karena itu, Tap MPR Nomor XI Tahun 1998 secara tegas menyatakan upaya pemberantasan KKN harus dilakukan tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan presiden.

Pelaku KKN tentu saja bukan orang-orang biasa sehingga dibutuhkan lembaga yang luar biasa memberantasnya. Lembaga itu bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dengan kewenangan serbasuper sehingga disanjung sebagai lembaga superbody.

Lembaga superbody tanpa dipimpin orang-orang luar biasa hanyalah macan ompong. Namun, KPK tidak membutuhkan pemimpin seperti dewa yang hanya minta disembah. Lembaga antirasywah itu membutuhkan pemimpin bernyali kuat. Kuat nyali mencegah KKN, punya nyali bertindak. Dibutuhkan orang yang cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan memiliki reputasi baik.

Undang-undang memang menugasi presiden mencari 10 calon pimpinan (capim) KPK. Akan tetapi, konstruksi UU No 30/2002 sangat jelas menempatkan presiden seperti tukang pos. Presiden tidak punya hak langsung menyeleksi, memilih, dan menetapkan 10 capim KPK. Presiden hanya ditugasi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK dan pansel itulah yang punya kewenangan memilih 10 capim KPK.

Karena itulah, sangatlah tidak tepat jika ada pihak-pihak yang mendorong Presiden menolak 10 nama yang dihasilkan pansel. Itu sama saja mendorong Presiden melanggar undang-undang. Lebih aneh lagi, pegawai KPK ikut-ikutan menolak calon tertentu. Jangan-jangan penolakan atas nama yang dihasilkan pansel beraroma konflik kepentingan karena calon yang dijagokan berguguran.

Sejak pansel terbentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/P pada 17 Mei, Jokowi berkomitmen kuat tidak melakukan intervensi. Mekanisme penjaringan capim KPK yang dipilih dan calon-calon yang terpilih, sepenuhnya diserahkan kepada pansel beranggotakan 9 orang yang dipimpin Yenti Garnasih. Sejauh ini, Jokowi memegang teguh komitmen itu.

Sebanyak 10 nama akan ditetapkan dari hasil seleksi ketat atas 376 pendaftar capim KPK. Menurut rencana, hari ini Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama itu kepada Presiden. Sepuluh nama itu, siapa pun mereka, mempunyai peluang sama untuk menjadi pimpinan KPK jilid V.

Tugas pansel pun berakhir setelah 10 nama itu diterima Presiden.

Kewajiban Presiden selanjutnya ialah mengirim 10 nama itu kepada DPR paling lambat 14 hari kerja atau 20 September. Bola panas seleksi capim KPK segera beralih ke Senayan. DPR diberi batas waktu hanya tiga bulan untuk memilih dan menetapkan lima pemimpin KPK sejak menerima usulan Presiden. Dengan demikian, paling lambat 20 Desember DPR harus merampungkan pemilihan dan penetapan pimpinan KPK jilid V. Sementara itu, masa tugas pimpinan KPK jilid IV berakhir 21 Desember 2019 bersamaan waktu dengan pelantikan pemimpin KPK baru.

Proses krusial pemilihan pimpinan KPK sesungguhnya ada di DPR sebab masa tugas DPR periode 2014-2019 berakhir pada 1 Oktober. Karena itu, pemilihan dan penetapan pimpinan KPK hendaknya dilakukan setelah pelantikan anggota DPR baru. Akan tetapi, setelah pelantikan itu, masih ada proses pembentukan alat kelengkapan dewan. Komisi III DPR yang membidangi hukum akan ditugasi melakukan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK.

Meski nantinya KPK dihuni pemimpin bernyali, jangan pula lembaga antirasywah itu dijadikan sebagai Menara Babel atau Menara Babil. Ia merupakan menara tertinggi yang dibangun manusia di masa Babilonia.

Menara Babel atau Babil merupakan simbol keangkuhan. Aroma kesombongan intitusi itulah yang terasa selama ini, selalu merasa benar sendiri dan enggan dikoreksi.



Berita Lainnya
  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.