Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIAP orang berhak atas jaminan sosial. Tujuannya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, tetapi juga meningkatkan martabat kemanusiaan. Karena itu, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK).
Dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, BPJSK bekerja dengan tujuan menjamin agar seluruh warga bangsa yang menjadi peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak selamanya BPJSK mampu menjalankan fungsi penjaminan tersebut. Tidak jarang BPJSK gagal memenuhi fungsinya akibat persoalan finansial yang menerpa badan hukum publik yang dibentuk sejak 2014 tersebut.
Salah satu persoalan paling serius yang mendera BPJSK ialah defisit keuangan yang terus-terusan menggerogoti lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini.
Defisit tidak kunjung teratasi, bahkan terus meningkat. Hingga akhir 2019, defisit BJPSK dilaporkan mencapai Rp32 triliun, sebuah angka yang jauh lebih tinggi daripada prediksi awal yang mencapai Rp28 triliun. Dengan nilai defisit yang demikian masif, kiranya sulit bagi BPJSK untuk dapat menjalankan amanat UU SJSN.
Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJSK, kita nilai sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani telah memastikan iuran BPJSK dinaikkan per September.
Menurut Puan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui kenaikan itu dan tinggal menunggu tanda tangan di PP tersebut. Dalam kaitan untuk membebaskan BPJSK dari persoalan defisit yang membelit lembaga itu, kita sepakat dengan solusi yang ditawarkan pemerintah.
Meskipun terasa pahit bagi kita semua, upaya mengatasi defisit dengan menaikkan iuran BPJSK pada dasarnya tidak lagi dapat dihindari. Kita tentu tidak bisa membiarkan BPJSK terus berkubang dalam defisit. Kalau itu dibiarkan, robohnya sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan hanya tinggal menunggu waktu.
Apalagi, iuran yang ada saat ini dinilai masih di bawah perhitungan aktuaria. Hal ini tentu memberi kontribusi pada defisit BPJSK. Defisit ini jika tidak ditangani, bakal berdampak luas dan serius. Tidak hanya mencekik BPJSK, defisit ini pada gilirannya mengganggu arus kas fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit akibat tunggakan pembayaran.
Kondisi ini selanjutnya bakal mengganggu kondisi keuangan supplier rumah sakit. Bila itu terus berlangsung, akhirnya rakyat juga yang dirugikan karena tidak lagi dapat menerima jaminan layanan kesehatan di rumah sakit tatkala masalah kesehatan mendera.
Karena itu, kita mendukung sepenuhnya upaya pemerintah mengatasi persoalan defisit yang membelit BPJSK. Salah satu di antaranya dengan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan penaikan iuran JKN, diharapkan BPJSK terhindar dari kegagalan dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin kesehatan bagi seluruh rakyat.
Di lain sisi, kita juga memahami kerisauan rakyat terkait besarnya nilai penaikan yang mencapai 116%. Penaikan iuran secara drastis dengan persentase yang fantastis kerap tidak efektif. Karena itu, kita mengimbau agar nilai penaikan iuran itu dikaji kembali secara cermat sehingga ditemukan formula tepat yang dapat mengurangi beban BPJSK sekaligus tidak memberatkan rakyat.
Kiranya penting dilakukan pembenahan menyeluruh, termasuk pembenahan manajemen BPJSK. Pembenahan itu penting untuk menjamin kesinambungan jaminan sosial bagi kepentingan bersama.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved