Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SETIAP orang berhak atas jaminan sosial. Tujuannya tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, tetapi juga meningkatkan martabat kemanusiaan. Karena itu, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK).
Dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas, BPJSK bekerja dengan tujuan menjamin agar seluruh warga bangsa yang menjadi peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Akan tetapi, dalam praktiknya, tidak selamanya BPJSK mampu menjalankan fungsi penjaminan tersebut. Tidak jarang BPJSK gagal memenuhi fungsinya akibat persoalan finansial yang menerpa badan hukum publik yang dibentuk sejak 2014 tersebut.
Salah satu persoalan paling serius yang mendera BPJSK ialah defisit keuangan yang terus-terusan menggerogoti lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ini.
Defisit tidak kunjung teratasi, bahkan terus meningkat. Hingga akhir 2019, defisit BJPSK dilaporkan mencapai Rp32 triliun, sebuah angka yang jauh lebih tinggi daripada prediksi awal yang mencapai Rp28 triliun. Dengan nilai defisit yang demikian masif, kiranya sulit bagi BPJSK untuk dapat menjalankan amanat UU SJSN.
Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJSK, kita nilai sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani telah memastikan iuran BPJSK dinaikkan per September.
Menurut Puan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui kenaikan itu dan tinggal menunggu tanda tangan di PP tersebut. Dalam kaitan untuk membebaskan BPJSK dari persoalan defisit yang membelit lembaga itu, kita sepakat dengan solusi yang ditawarkan pemerintah.
Meskipun terasa pahit bagi kita semua, upaya mengatasi defisit dengan menaikkan iuran BPJSK pada dasarnya tidak lagi dapat dihindari. Kita tentu tidak bisa membiarkan BPJSK terus berkubang dalam defisit. Kalau itu dibiarkan, robohnya sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan hanya tinggal menunggu waktu.
Apalagi, iuran yang ada saat ini dinilai masih di bawah perhitungan aktuaria. Hal ini tentu memberi kontribusi pada defisit BPJSK. Defisit ini jika tidak ditangani, bakal berdampak luas dan serius. Tidak hanya mencekik BPJSK, defisit ini pada gilirannya mengganggu arus kas fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit akibat tunggakan pembayaran.
Kondisi ini selanjutnya bakal mengganggu kondisi keuangan supplier rumah sakit. Bila itu terus berlangsung, akhirnya rakyat juga yang dirugikan karena tidak lagi dapat menerima jaminan layanan kesehatan di rumah sakit tatkala masalah kesehatan mendera.
Karena itu, kita mendukung sepenuhnya upaya pemerintah mengatasi persoalan defisit yang membelit BPJSK. Salah satu di antaranya dengan menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan penaikan iuran JKN, diharapkan BPJSK terhindar dari kegagalan dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin kesehatan bagi seluruh rakyat.
Di lain sisi, kita juga memahami kerisauan rakyat terkait besarnya nilai penaikan yang mencapai 116%. Penaikan iuran secara drastis dengan persentase yang fantastis kerap tidak efektif. Karena itu, kita mengimbau agar nilai penaikan iuran itu dikaji kembali secara cermat sehingga ditemukan formula tepat yang dapat mengurangi beban BPJSK sekaligus tidak memberatkan rakyat.
Kiranya penting dilakukan pembenahan menyeluruh, termasuk pembenahan manajemen BPJSK. Pembenahan itu penting untuk menjamin kesinambungan jaminan sosial bagi kepentingan bersama.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved