Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WACANA pemekaran daerah ternyata masih dirawat dengan sempurna. Teranyar ialah tercetus keinginan pembentukan Provinsi Bogor Raya dan Bekasi hendak bergabung dengan Jakarta untuk menjadi Jakarta Tenggara.
Kementerian Dalam Negeri sejak 2014 telah menerima usul pembentukan 315 daerah otonomi baru. Namun, usul tersebut tidak bisa diproses karena hingga saat ini pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan daerah otonomi baru.
Pembentukan daerah yang terdiri atas pemekaran daerah dan penggabungan daerah memang tidak diharamkan. Pemekaran daerah semula dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah, yang beberapa kali diubah, dan kini yang berlaku ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Pemekaran daerah lebih banyak mengakomodasi kepentingan elite politik lokal ketimbang meningkatkan kesejahteraan rakyat. Elite politik lokal ingin bagi-bagi kekuasaan sehingga libido pemekaran wilayah tak terbendung sampai kini.
Pada akhir pemerintahan Orde Baru, daerah otonom berjumlah 297 kabupaten/kota di 27 provinsi. Pada 1999 hingga 2014, ketika dilakukan moratorium pemekaran daerah, terlahir 215 daerah otonom baru. Indonesia kini terdiri dari 514 kota dan kabupaten di 34 provinsi.
Berdasarkan evaluasi komprehensif terhadap semua daerah otonomi baru pada 2012, sebanyak 80% gagal berkembang. Kegagalan itu dilihat dari segi kemandirian ekonomi yang diukur dari rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah. Daerah otonom baru itu masih bergantung pada daerah induk atau pusat.
Bahkan, perkembangan di 18 provinsi dan kabupaten baru yang terbentuk dalam rentang waktu 2012 hingga 2014 juga belum memuaskan. Jika dilihat dari kemandirian ekonomi, hingga tahun lalu, hanya Provinsi Kalimantan Utara yang mampu mencapai angka 20%. Disusul Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Pulau Taliabu yang punya rasio PAD terhadap total pendapatan daerah di atas 10%. Adapun rasio 13 daerah otonomi baru lainnya ada di bawah angka 10% bahkan di bawah 5%.
Moratorium pemekaran wilayah sebuah keniscayaan. Elok nian bila pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam lima tahun ke depan tetap melajutkan moratorium pembentukan daerah otonomi. Bersamaan dengan itu, hendaknya terus-menerus dilakukan evaluasi menyeluruh atas daerah otonomi baru. Hasil evaluasi itu jangan disembunyikan rapat-rapat di laci meja, tapi diumumkan terbuka kepada publik sehingga ada penilaian dari rakyat pula.
Jika hasil evaluasi--yang bila perlu dilakukan tim independen--memperlihatkan pemekaran wilayah mampu memakmurkan rakyat, silakan cabut moratorium. Bukankah pemekaran wilayah itu bertujuan memendekkan rentang layanan publik dan meningkatkan kesejahteraan rakyat?
Sebaliknya, jika hasil evaluasi memperlihatkan ada daerah otonomi baru yang gagal menyejahterakan rakyat, jangan ragu-ragu untuk menggabungkan mereka kembali ke daerah induk. Akan tetapi, jujur dikatakan, meski nyata-nyata gagal, sejauh ini belum pernah ada daerah otonomi baru yang digabungkan kembali ke daerah induk.
Penggabungan kembali daerah otonomi baru tampaknya mustahil dilakukan karena memerlukan persetujuan DPR. Semakin mustahil lagi karena di daerah baru itu sudah terbentuk pemerintahan seperti ada kepala daerah, DPRD, dan aparat sendiri.
Baik pembentukan daerah otonomi baru maupun menggabungkan kembali daerah otonomi yang gagal memang bukan sesuatu yang tabu karena sudah tersurat dengan sangat jelas dalam undang-undang. Akan tetapi, pembentukan itu harus berbasiskan argumentasi yang kuat.
Sebelum ada evaluasi yang menyeluruh, sebaiknya urungkan dulu hasrat pembentukan Provinsi Bogor Raya dan Bekasi hendak bergabung dengan Jakarta untuk menjadi Jakarta Tenggara. Jangan ganggu fokus pemerintah pusat untuk membangun sumber daya manusia, membangun infrastruktur, dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved