Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Tak Perlu Presiden Turun Tangan

19/7/2019 05:00

KASUS penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan belum sampai pada titik terang. Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Novel yang dibentuk Polri enam bulan lalu hanya menguatkan dugaan adanya tiga pelaku lapangan.

Tim juga memaparkan kemungkinan penyerangan itu berkaitan dengan sejumlah kasus besar yang ditangani Novel. Ada pula dugaan motif balas dendam akibat Novel menggunakan kewenangan secara berlebihan.

Hasil investigasi TPF yang belum mampu mengungkap pelaku tidak dimungkiri telah memancing kekecewaan. Semula publik berharap penyidikan TPF setidaknya mengarah langsung pada identitas pelaku lapangan, kemudian memberikan petunjuk tentang sosok pemberi perintah atau dalangnya bila ada.

Bantuan dari Kepolisian Australia juga tidak bisa mengantarkan penyidikan TPF pada hasil yang konkret. Setelah membentur tembok di akhir masa tugasnya, TPF merekomendasikan Polri membentuk tim teknis untuk mengusut tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TPF mengaku tidak memiliki kapabilitas seperti tim teknis yang diharapkan dari Polri tersebut.

Lantas, bergaung desakan agar Presiden Joko Widodo mengambil alih kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan pencari fakta yang baru. Desakan yang berlebihan, mengingat kasus itu sangat mungkin hanya kasus kriminal biasa. Setiap saat aparat penegak hukum kita memang terpapar risiko kejahatan yang berkaitan dengan tugas mereka.

Barangkali di antara kita masih ingat eksekusi mati yang dilakukan empat orang tak dikenal terhadap anggota Provos Polri, Bripka Sukardi, di depan Kantor KPK pada 2013. Pun, hakim agung Syafiuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas pada 2001. Kasus-kasus tersebut tidak kemudian diambil alih presiden untuk diungkap.

Jika setiap kali ada penyerangan terhadap aparat penegak hukum presiden harus turun tangan mengungkap, habis energi dan waktu kepala negara untuk itu saja. Padahal, presiden memiliki pembantu-pembantu untuk menangani keamanan masyarakat.

Tugas dan tanggung jawab mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat merupakan ranah Polri sesuai amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri juga bertanggung jawab memastikan tegaknya hukum.

Sesuai rekomendasi TPF, Polri bertanggung jawab untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hingga tuntas. Memang, tidak seperti Bripka Sukardi atau hakim Syafiuddin, serangan terhadap Novel, sesuai hasil investigasi TPF, tidak membahayakan jiwa. Akan tetapi, tidak perlu sampai jatuh korban jiwa bagi Polri untuk memburu dan menyeret pelakunya ke pengadilan.

Apa pun yang melatarbelakangi penyiraman air keras terhadap Novel, tindakan kriminal semacam itu tidak bisa dibenarkan. Polri pun tidak boleh menganggap sepele hanya karena serangan itu tidak mematikan.

Bila aparat penegak hukum yang menjadi korbannya saja tidak mendapat pengungkapan kejahatan secara tuntas, bagaimana jika korbannya masyarakat biasa? Akankah kasus menguap begitu saja seperti halnya banyak kasus pencurian kendaraan bermotor atau penjambretan?

Publik yakin Polri akan sanggup mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Di kasus ini reputasi Polri dipertaruhkan. Kapabilitas Polri jelas tidak diragukan lagi. Meski begitu, ada keraguan atas kesungguhan Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Maka, jangan biarkan keraguan itu terbukti benar adanya.

 



Berita Lainnya
  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan. 

  • Akhiri Penegakan Hukum Minim Keadilan

    31/12/2025 05:00

    PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik