Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tak Perlu Presiden Turun Tangan

19/7/2019 05:00

KASUS penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan belum sampai pada titik terang. Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Novel yang dibentuk Polri enam bulan lalu hanya menguatkan dugaan adanya tiga pelaku lapangan.

Tim juga memaparkan kemungkinan penyerangan itu berkaitan dengan sejumlah kasus besar yang ditangani Novel. Ada pula dugaan motif balas dendam akibat Novel menggunakan kewenangan secara berlebihan.

Hasil investigasi TPF yang belum mampu mengungkap pelaku tidak dimungkiri telah memancing kekecewaan. Semula publik berharap penyidikan TPF setidaknya mengarah langsung pada identitas pelaku lapangan, kemudian memberikan petunjuk tentang sosok pemberi perintah atau dalangnya bila ada.

Bantuan dari Kepolisian Australia juga tidak bisa mengantarkan penyidikan TPF pada hasil yang konkret. Setelah membentur tembok di akhir masa tugasnya, TPF merekomendasikan Polri membentuk tim teknis untuk mengusut tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TPF mengaku tidak memiliki kapabilitas seperti tim teknis yang diharapkan dari Polri tersebut.

Lantas, bergaung desakan agar Presiden Joko Widodo mengambil alih kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan pencari fakta yang baru. Desakan yang berlebihan, mengingat kasus itu sangat mungkin hanya kasus kriminal biasa. Setiap saat aparat penegak hukum kita memang terpapar risiko kejahatan yang berkaitan dengan tugas mereka.

Barangkali di antara kita masih ingat eksekusi mati yang dilakukan empat orang tak dikenal terhadap anggota Provos Polri, Bripka Sukardi, di depan Kantor KPK pada 2013. Pun, hakim agung Syafiuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas pada 2001. Kasus-kasus tersebut tidak kemudian diambil alih presiden untuk diungkap.

Jika setiap kali ada penyerangan terhadap aparat penegak hukum presiden harus turun tangan mengungkap, habis energi dan waktu kepala negara untuk itu saja. Padahal, presiden memiliki pembantu-pembantu untuk menangani keamanan masyarakat.

Tugas dan tanggung jawab mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat merupakan ranah Polri sesuai amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri juga bertanggung jawab memastikan tegaknya hukum.

Sesuai rekomendasi TPF, Polri bertanggung jawab untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hingga tuntas. Memang, tidak seperti Bripka Sukardi atau hakim Syafiuddin, serangan terhadap Novel, sesuai hasil investigasi TPF, tidak membahayakan jiwa. Akan tetapi, tidak perlu sampai jatuh korban jiwa bagi Polri untuk memburu dan menyeret pelakunya ke pengadilan.

Apa pun yang melatarbelakangi penyiraman air keras terhadap Novel, tindakan kriminal semacam itu tidak bisa dibenarkan. Polri pun tidak boleh menganggap sepele hanya karena serangan itu tidak mematikan.

Bila aparat penegak hukum yang menjadi korbannya saja tidak mendapat pengungkapan kejahatan secara tuntas, bagaimana jika korbannya masyarakat biasa? Akankah kasus menguap begitu saja seperti halnya banyak kasus pencurian kendaraan bermotor atau penjambretan?

Publik yakin Polri akan sanggup mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Di kasus ini reputasi Polri dipertaruhkan. Kapabilitas Polri jelas tidak diragukan lagi. Meski begitu, ada keraguan atas kesungguhan Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Maka, jangan biarkan keraguan itu terbukti benar adanya.

 



Berita Lainnya
  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.