Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KASUS penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan belum sampai pada titik terang. Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Novel yang dibentuk Polri enam bulan lalu hanya menguatkan dugaan adanya tiga pelaku lapangan.
Tim juga memaparkan kemungkinan penyerangan itu berkaitan dengan sejumlah kasus besar yang ditangani Novel. Ada pula dugaan motif balas dendam akibat Novel menggunakan kewenangan secara berlebihan.
Hasil investigasi TPF yang belum mampu mengungkap pelaku tidak dimungkiri telah memancing kekecewaan. Semula publik berharap penyidikan TPF setidaknya mengarah langsung pada identitas pelaku lapangan, kemudian memberikan petunjuk tentang sosok pemberi perintah atau dalangnya bila ada.
Bantuan dari Kepolisian Australia juga tidak bisa mengantarkan penyidikan TPF pada hasil yang konkret. Setelah membentur tembok di akhir masa tugasnya, TPF merekomendasikan Polri membentuk tim teknis untuk mengusut tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TPF mengaku tidak memiliki kapabilitas seperti tim teknis yang diharapkan dari Polri tersebut.
Lantas, bergaung desakan agar Presiden Joko Widodo mengambil alih kasus tersebut dengan membentuk tim gabungan pencari fakta yang baru. Desakan yang berlebihan, mengingat kasus itu sangat mungkin hanya kasus kriminal biasa. Setiap saat aparat penegak hukum kita memang terpapar risiko kejahatan yang berkaitan dengan tugas mereka.
Barangkali di antara kita masih ingat eksekusi mati yang dilakukan empat orang tak dikenal terhadap anggota Provos Polri, Bripka Sukardi, di depan Kantor KPK pada 2013. Pun, hakim agung Syafiuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas pada 2001. Kasus-kasus tersebut tidak kemudian diambil alih presiden untuk diungkap.
Jika setiap kali ada penyerangan terhadap aparat penegak hukum presiden harus turun tangan mengungkap, habis energi dan waktu kepala negara untuk itu saja. Padahal, presiden memiliki pembantu-pembantu untuk menangani keamanan masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab mewujudkan keamanan dan ketenteraman masyarakat merupakan ranah Polri sesuai amanat Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri juga bertanggung jawab memastikan tegaknya hukum.
Sesuai rekomendasi TPF, Polri bertanggung jawab untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hingga tuntas. Memang, tidak seperti Bripka Sukardi atau hakim Syafiuddin, serangan terhadap Novel, sesuai hasil investigasi TPF, tidak membahayakan jiwa. Akan tetapi, tidak perlu sampai jatuh korban jiwa bagi Polri untuk memburu dan menyeret pelakunya ke pengadilan.
Apa pun yang melatarbelakangi penyiraman air keras terhadap Novel, tindakan kriminal semacam itu tidak bisa dibenarkan. Polri pun tidak boleh menganggap sepele hanya karena serangan itu tidak mematikan.
Bila aparat penegak hukum yang menjadi korbannya saja tidak mendapat pengungkapan kejahatan secara tuntas, bagaimana jika korbannya masyarakat biasa? Akankah kasus menguap begitu saja seperti halnya banyak kasus pencurian kendaraan bermotor atau penjambretan?
Publik yakin Polri akan sanggup mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Di kasus ini reputasi Polri dipertaruhkan. Kapabilitas Polri jelas tidak diragukan lagi. Meski begitu, ada keraguan atas kesungguhan Polri untuk mengungkap kasus tersebut. Maka, jangan biarkan keraguan itu terbukti benar adanya.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved