Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSOALAN tingginya tarif pesawat di Tanah Air tidak kunjung menemui pemecahan. Pemerintah dengan pola pikir sederhana sudah meminta maskapai-maskapai penerbangan menurunkan tarif sejak awal tahun ini. Tarif pesawat bergeming.
Pemerintah pun berupaya memaksa dengan menurunkan batas bawah tarif dan dilanjutkan dengan memangkas batas atas sebesar 15%. Hasilnya, harga tiket pesawat tetap tinggi karena sebagian besar tarif yang disodorkan maskapai sudah dalam rentang aturan baru tersebut.
Jelang akhir Juni, pemerintah meminta semua pihak yang terkait langsung dengan komposisi tarif pesawat mengalkulasi pemangkasan biaya. Itu melibatkan penyedia bahan bakar, pengelola bandara, dan maskapai penerbangan. Ultimatum pun dikumandangkan. Harga tiket pesawat harus turun per 1 Juli.
Ultimatum itu bak gayung yang tidak bersambut. Kendati pengelola bandara sudah memberikan diskon tarif pelayanan kebandarudaraan, tarif pesawat nyaris tidak bergerak. Kebijakan itu tidak cukup untuk menekan biaya operasional penerbangan.
Penyedia bahan bakar belum berkontribusi. Padahal, avtur merupakan komponen biaya terbesar dalam tarif pesawat, yakni mencapai 30%. Namun, hal itu pun bisa dimaklumi. Tentu sulit memangkas harga yang sudah merupakan harga pasar.
Seiring dengan itu, mahalnya tiket pesawat membuat industri pariwisata Tanah Air semakin terpukul. Kunjungan wisatawan anjlok. Tingkat hunian hotel turun hingga tinggal sepertiga. Pemerintah Kabupaten Belitung mengungkapkan usaha kecil dan menengah kehilangan pendapatan Rp500 miliar akibat sepinya kunjungan. Kisah sendu serupa datang dari berbagai daerah lain yang sama-sama banyak bergantung pada kunjungan wisatawan.
Biaya operasional yang tinggi tidak hanya dihadapi maskapai nasional, tapi juga industri jasa penerbangan di seluruh dunia. Langkah dari maskapai saja tidak cukup. Memaksa tanpa membantu hanya akan mendesak maskapai semakin dekat pada kebangkrutan.
Intervensi pemerintah yang lebih jauh dibutuhkan. Saran agar pemerintah menghapus PPN avtur dan PPN tiket patut dipertimbangkan. Setidaknya penghapusan itu berlaku selama periode tertentu. Enam bulan, misalnya.
Itu baru langkah pertama. Selanjutnya, pemerintah bersama pemerintah daerah harus mengupayakan peningkatan tingkat keterisian penerbangan. Selama ini, sudah jamak bila penerbangan minim penumpang saat di luar masa liburan dan akhir pekan. Kabar baiknya, hal itu tidak dialami penerbangan ke destinasi-destinasi wisata yang memiliki infrastruktur memadai untuk wisatawan.
Hal yang perlu diingat, profil wisatawan di luar masa liburan dan akhir pekan berbeda. Mereka umumnya merupakan pelancong yang bepergian sendirian sampai dengan grup 2-3 orang. Infrastruktur wisata harus menyesuaikan. Mulai transportasi umum dari bandara ke tempat tujuan wisata hingga penginapan seyogianya mampu mengakomodasi pelancong dengan profil seperti itu. Akses yang mudah dengan harga terjangkau ialah kunci untuk menarik mereka.
Di sini peran pemda sangat penting. Pemda di tingkat provinsi sampai kabupaten/kota bisa menggalang kerja sama dengan penyedia jasa transportasi, warga setempat untuk penyediaan penginapan, dan pengelola tempat wisata. Kolaborasi bakal lebih berdaya hasil ketimbang memaksakan kebijakan sepihak yang bisa membuat maskapai penerbangan gulung tikar.
Pemerintah sebagai regulator tentu dihadapkan pada tantangan untuk menemukan keseimbangan antara kepentingan maskapai dan kepentingan pengguna jasa. Keputusan pemerintah dan pihak terkait akan menyediakan penerbangan murah rute domestik pada setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu, pukul 10.00 hingga 14.00, barulah langkah awal. Publik masih menunggu solusi komprehensif menurunkan tarif pesawat sehingga ditemukan titik keseimbangan kepentingan maskapai dan pengguna jasa.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved