Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Saatnya Kembali Bersatu

27/6/2019 05:00

HARI ini Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Apa pun putusannya, semestinya ini menjadi penanda bahwa pesta demokrasi kali ini sudah usai. Sekaligus menjadi titik lompat seluruh elemen bangsa ini untuk bergerak maju dan tak lagi menoleh ke belakang.

MK telah menuntaskan tugas konstitusi dan tugas hukum mereka untuk menghadirkan kepastian dan keadilan dalam perkara perselisihan hasil pilpres itu. Kini tentu menjadi kewajiban rakyat untuk menerima setiap keputusan mereka demi kemajuan pembangunan serta demi masa depan demokrasi politik Indonesia yang tengah berproses menuju kedewasaan.

Sesungguhnya tidak ada partisipasi terbaik dalam demokrasi selain dengan menghormati konstitusi dan menjalankan tertib hukum. Dengan kata lain, pengingkaran atas putusan MK mencerminkan nihilnya penghormatan terhadap lembaga hukum dan proses demokrasi. Karena itu, tidak ada jalan yang paling sehat saat ini selain menerima dan mematuhi apa pun keputusan MK.

Pihak yang kalah dalam gugatan hasil pilpres di MK hendaknya tidak larut dalam kekecewaan, apalagi mengekspresikannya secara berlebihan dengan aksi-aksi yang anarkistis. Kekalahan dalam kontestasi pilpres bukanlah akhir dunia, tiada guna meratap, tak perlu pula memaksakan keinginan, terlebih dengan cara-cara kekerasan.

Sebaliknya, pihak pemenang pun hendaknya tidak menunjukkan sikap euforia dengan vulgar. Tetaplah menahan diri sehingga tidak menimbulkan gesekan antarpendukung di tengah masyarakat. Dengan kelegawaan seperti itu, patutlah kita punya harapan tinggi bahwa momentum hari ini juga dapat dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh sebagai titik awal untuk kembali memupuk persatuan.

Suka tidak suka kita harus mengakui persatuan antaranak bangsa ini sempat tercabik dan terbelah selama proses kontestasi Pilpres 2019 lalu. Kini ketika seluruh proses itu berakhir dengan keluarnya putusan MK, seharusnya pula keterbelahan dan ketercabikan itu dapat diakhiri.

Kita mesti memulai era baru bahwa kontestasi politik tak seharusnya menyebabkan polarisasi yang amat kental di masyarakat. Kontestasi politik sesungguhnya bukan semata tentang menang dan kalah. Proses itu idealnya dipandang sebagai bagian dari sirkulasi kekuasaan yang demokratis dan dapat dimaksimalkan sebagai ajang untuk mengeratkan persatuan.

Inilah saatnya seluruh elemen bangsa ini bersepakat mengerahkan seluruh energi demi menatap jauh ke depan. Jangan selalu melihat ke belakang. Ibarat mengendarai mobil, jangan terus-menerus melihat kaca spion.

Tutup semua buku perselisihan dan pertikaian. Kita rekatkan lagi persatuan untuk memenangi tantangan negara ini di masa akan datang yang tidak bisa dianggap ringan.

Setelah keluar putusan MK yang bersifat final dan mengikat, wajib hukumnya bagi kita memberikan kesempatan kepada pemimpin terpilih untuk bekerja menunaikan janji-janji mereka. Berilah ruang kepada mereka merancang dan menyusun fondasi serta program kerja untuk meraih mimpi kemajuan Republik ini.

Bagi yang tetap belum sejalan, pilihlah jalan yang sesuai demokrasi dengan menjadi oposisi. Sejatinya, memainkan peran yang konstruktif sebagai oposisi tidak kalah terhormat daripada menjadi 'pemerintah'. Peran kritis oposisi dibutuhkan untuk mengingatkan pemerintah agar selalu berada di rel yang benar, agar tetap menjalankan pemerintahan dengan akuntabel.

 



Berita Lainnya
  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.