Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
HARI ini Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Apa pun putusannya, semestinya ini menjadi penanda bahwa pesta demokrasi kali ini sudah usai. Sekaligus menjadi titik lompat seluruh elemen bangsa ini untuk bergerak maju dan tak lagi menoleh ke belakang.
MK telah menuntaskan tugas konstitusi dan tugas hukum mereka untuk menghadirkan kepastian dan keadilan dalam perkara perselisihan hasil pilpres itu. Kini tentu menjadi kewajiban rakyat untuk menerima setiap keputusan mereka demi kemajuan pembangunan serta demi masa depan demokrasi politik Indonesia yang tengah berproses menuju kedewasaan.
Sesungguhnya tidak ada partisipasi terbaik dalam demokrasi selain dengan menghormati konstitusi dan menjalankan tertib hukum. Dengan kata lain, pengingkaran atas putusan MK mencerminkan nihilnya penghormatan terhadap lembaga hukum dan proses demokrasi. Karena itu, tidak ada jalan yang paling sehat saat ini selain menerima dan mematuhi apa pun keputusan MK.
Pihak yang kalah dalam gugatan hasil pilpres di MK hendaknya tidak larut dalam kekecewaan, apalagi mengekspresikannya secara berlebihan dengan aksi-aksi yang anarkistis. Kekalahan dalam kontestasi pilpres bukanlah akhir dunia, tiada guna meratap, tak perlu pula memaksakan keinginan, terlebih dengan cara-cara kekerasan.
Sebaliknya, pihak pemenang pun hendaknya tidak menunjukkan sikap euforia dengan vulgar. Tetaplah menahan diri sehingga tidak menimbulkan gesekan antarpendukung di tengah masyarakat. Dengan kelegawaan seperti itu, patutlah kita punya harapan tinggi bahwa momentum hari ini juga dapat dimanfaatkan dengan sungguh-sungguh sebagai titik awal untuk kembali memupuk persatuan.
Suka tidak suka kita harus mengakui persatuan antaranak bangsa ini sempat tercabik dan terbelah selama proses kontestasi Pilpres 2019 lalu. Kini ketika seluruh proses itu berakhir dengan keluarnya putusan MK, seharusnya pula keterbelahan dan ketercabikan itu dapat diakhiri.
Kita mesti memulai era baru bahwa kontestasi politik tak seharusnya menyebabkan polarisasi yang amat kental di masyarakat. Kontestasi politik sesungguhnya bukan semata tentang menang dan kalah. Proses itu idealnya dipandang sebagai bagian dari sirkulasi kekuasaan yang demokratis dan dapat dimaksimalkan sebagai ajang untuk mengeratkan persatuan.
Inilah saatnya seluruh elemen bangsa ini bersepakat mengerahkan seluruh energi demi menatap jauh ke depan. Jangan selalu melihat ke belakang. Ibarat mengendarai mobil, jangan terus-menerus melihat kaca spion.
Tutup semua buku perselisihan dan pertikaian. Kita rekatkan lagi persatuan untuk memenangi tantangan negara ini di masa akan datang yang tidak bisa dianggap ringan.
Setelah keluar putusan MK yang bersifat final dan mengikat, wajib hukumnya bagi kita memberikan kesempatan kepada pemimpin terpilih untuk bekerja menunaikan janji-janji mereka. Berilah ruang kepada mereka merancang dan menyusun fondasi serta program kerja untuk meraih mimpi kemajuan Republik ini.
Bagi yang tetap belum sejalan, pilihlah jalan yang sesuai demokrasi dengan menjadi oposisi. Sejatinya, memainkan peran yang konstruktif sebagai oposisi tidak kalah terhormat daripada menjadi 'pemerintah'. Peran kritis oposisi dibutuhkan untuk mengingatkan pemerintah agar selalu berada di rel yang benar, agar tetap menjalankan pemerintahan dengan akuntabel.
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved