Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) merupakan satu-satunya jalur konstitusional yang dapat ditempuh jika ada pihak yang tidak puas dan hendak mempersoalkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Dengan menempuh jalur itu, artinya pihak tersebut memiliki kematangan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang dianut negeri ini. Konsekuensinya, seluruh pihak terkait harus berjuang untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi bahwa gugatan mereka memiliki dasar menurut kaidah hukum positif.
Melalui jalur yang sama, para pihak juga harus mampu mengemukakan bukti-bukti di dalam persidangan. Bukan mengobarkan narasi-narasi dan opini menyesatkan yang berbasiskan berita palsu atau hoaks dan menyuburkan ujaran kebencian serta mengandalkan pengerahan massa pendukung yang mencederai asas demokrasi itu sendiri.
Prinsip-prinsip tersebut tetap relevan kita angkat terkait dengan pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang meminta para pendukungnya tidak menggelar unjuk rasa atau demonstrasi di MK saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Dalam video yang beredar Selasa (11/6), Prabowo menyatakan sudah ada delegasi yang mendampingi tim hukum pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang MK sehingga pendukung tidak perlu lagi mendampingi tim hukum pasangan itu agar provokasi dan fitnah juga dapat dihindari. "Kami putuskan selesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi. Karena itu, saya dan Sandiaga memohon agar pendukung kami untuk tidak berbondong-bondong hadir di MK pada hari-hari mendatang," ujar Prabowo.
Kita tentu mengapresiasi seruan Prabowo kepada para pendukungnya tersebut. Belajar dari kasus kerusuhan pascaunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu pada 21-22 Mei lalu yang merenggut delapan korban jiwa serta ratusan lainnya yang cedera, metode pengerahan massa memang berisiko dan tidak kita sarankan.
Namun, kita juga meminta Prabowo konsisten dengan pernyataan tersebut. Artinya, kita ingin Prabowo benar-benar menjalankan apa yang diucapkan kepada para pendukungnya untuk memercayai MK.
Konsekuensi atas pernyataan tersebut ialah Prabowo harus menyatukan dan mengintegrasikan dua hal yang berbeda, yakni antara pernyataan dan perbuatannya. Dalam kaitan itu, Prabowo tidak boleh mengenakan standar ganda dalam menyikapi ketidakpuasannya atas hasil pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-Amin. Misalnya, di satu sisi mengajukan gugatan kepada MK, tetapi di sisi lain menjalankan agenda-agenda terselubung yang bertentangan dengan demokrasi, termasuk di dalamnya pengerahan massa untuk mengintimidasi dan memengaruhi jalannya persidangan di MK.
Dengan mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, artinya Prabowo percaya bahwa MK merupakan lembaga penegak konstitusi dan pelindung hak asasi warga negara berdasarkan UUD. Konsekuensinya, apa pun putusan yang dikeluarkan majelis hakim konstitusi kelak pada 28 Juni mendatang menjadi putusan final yang harus ia terima dengan lapang dada.
Pada dasarnya, kita sependapat dengan pandangan bahwa menerima putusan MK merupakan jalan terbaik yang disediakan demokrasi kita dalam menyelesaikan sengkta pilpres. Menilik komposisi hakim MK yang berasal dari tiga lembaga, yaitu Mahkamah Agung, DPR, dan kepresidenan, rasanya terlalu gegabah untuk menuduh bahwa majelis hakim MK tidak memiliki independensi sama sekali.
Akan tetapi, kita memahami jika ada kerisauan dan keraguan terkait dengan isu independensi yang timbul dari sementara kalangan. Karena itu, agar putusan MK kelak menjadi putusan yang dapat diterima semua pihak, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, kontestan pemilu, termasuk para pendukung, harus menerima apa pun putusan MK dengan lapang dada. Kedua, negara harus memberikan akses sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat sengketa, termasuk untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat memengaruhi independensi hakim MK.
Syarat yang tidak kalah pentingnya ialah hakim dan kelembagaan MK harus membuka akses sebesar-besarnya agar semua pihak dapat menyaksikan seluruh proses persidangan.
Dengan kondisi semacam itu, kita percaya seluruh pihak akan dapat menerima putusan MK.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved