Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Menerima Putusan MK dengan Lapang Dada

13/6/2019 05:00

MAHKAMAH Konstitusi (MK) merupakan satu-satunya jalur konstitusional yang dapat ditempuh jika ada pihak yang tidak puas dan hendak mempersoalkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).

Dengan menempuh jalur itu, artinya pihak tersebut memiliki kematangan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang dianut negeri ini. Konsekuensinya, seluruh pihak terkait harus berjuang untuk meyakinkan majelis hakim konstitusi bahwa gugatan mereka memiliki dasar menurut kaidah hukum positif.

Melalui jalur yang sama, para pihak juga harus mampu mengemukakan bukti-bukti di dalam persidangan. Bukan mengobarkan narasi-narasi dan opini menyesatkan yang berbasiskan berita palsu atau hoaks dan menyuburkan ujaran kebencian serta mengandalkan pengerahan massa pendukung yang mencederai asas demokrasi itu sendiri.

Prinsip-prinsip tersebut tetap relevan kita angkat terkait dengan pernyataan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang meminta para pendukungnya tidak menggelar unjuk rasa atau demonstrasi di MK saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam video yang beredar Selasa (11/6), Prabowo menyatakan sudah ada delegasi yang mendampingi tim hukum pasangan Prabowo-Sandi dalam sidang MK sehingga pendukung tidak perlu lagi mendampingi tim hukum pasangan itu agar provokasi dan fitnah juga dapat dihindari. "Kami putuskan selesaikan melalui jalur hukum dan konstitusi. Karena itu, saya dan Sandiaga memohon agar pendukung kami untuk tidak berbondong-bondong hadir di MK pada hari-hari mendatang," ujar Prabowo.

Kita tentu mengapresiasi seruan Prabowo kepada para pendukungnya tersebut. Belajar dari kasus kerusuhan pascaunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu pada 21-22 Mei lalu yang merenggut delapan korban jiwa serta ratusan lainnya yang cedera, metode pengerahan massa memang berisiko dan tidak kita sarankan.

Namun, kita juga meminta Prabowo konsisten dengan pernyataan tersebut. Artinya, kita ingin Prabowo benar-benar menjalankan apa yang diucapkan kepada para pendukungnya untuk memercayai MK.

Konsekuensi atas pernyataan tersebut ialah Prabowo harus menyatukan dan mengintegrasikan dua hal yang berbeda, yakni antara pernyataan dan perbuatannya. Dalam kaitan itu, Prabowo tidak boleh mengenakan standar ganda dalam menyikapi ketidakpuasannya atas hasil pilpres yang memenangkan pasangan Jokowi-Amin. Misalnya, di satu sisi mengajukan gugatan kepada MK, tetapi di sisi lain menjalankan agenda-agenda terselubung yang bertentangan dengan demokrasi, termasuk di dalamnya pengerahan massa untuk mengintimidasi dan memengaruhi jalannya persidangan di MK.

Dengan mengajukan permohonan gugatan hasil pilpres ke MK, artinya Prabowo percaya bahwa MK merupakan lembaga penegak konstitusi dan pelindung hak asasi warga negara berdasarkan UUD. Konsekuensinya, apa pun putusan yang dikeluarkan majelis hakim konstitusi kelak pada 28 Juni mendatang menjadi putusan final yang harus ia terima dengan lapang dada.

Pada dasarnya, kita sependapat dengan pandangan bahwa menerima putusan MK merupakan jalan terbaik yang disediakan demokrasi kita dalam menyelesaikan sengkta pilpres. Menilik komposisi hakim MK yang berasal dari tiga lembaga, yaitu Mahkamah Agung, DPR, dan kepresidenan, rasanya terlalu gegabah untuk menuduh bahwa majelis hakim MK tidak memiliki independensi sama sekali.

Akan tetapi, kita memahami jika ada kerisauan dan keraguan terkait dengan isu independensi yang timbul dari sementara kalangan. Karena itu, agar putusan MK kelak menjadi putusan yang dapat diterima semua pihak, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, kontestan pemilu, termasuk para pendukung, harus menerima apa pun putusan MK dengan lapang dada. Kedua, negara harus memberikan akses sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat sengketa, termasuk untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat memengaruhi independensi hakim MK.

Syarat yang tidak kalah pentingnya ialah hakim dan kelembagaan MK harus membuka akses sebesar-besarnya agar semua pihak dapat menyaksikan seluruh proses persidangan.
Dengan kondisi semacam itu, kita percaya seluruh pihak akan dapat menerima putusan MK.

 



Berita Lainnya
  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).