Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Tolak Sidak Ombudsman

10/6/2019 05:00

RUMAH Tahanan Kelas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi menolak inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (7/6). Penolakan itu patut disesalkan karena mencerminkan sikap KPK yang tidak mau diawasi dalam hal pelayanan publik.

Kepatuhan menerima pengawasan Ombudsman berupa sidak sesungguhnya juga mencerminkan ketaatan kepada hukum sebab Ombudsman ialah satu-satunya lembaga negara pemegang otoritas pengawasan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal 2 UU 37/2008 menyebutkan Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenang bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dinyatakan sebagai lembaga negara yang mandiri. Akan tetapi, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang melarang Ombusdman mengawasi pelayanan publik di KPK. Satu-satunya yang dilarang bagi Ombudsman ialah dalam melaksanakan kewenangan, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.

Undang-undang justru memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Ombudsman. Disebutkan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Sama seperti KPK, Ombudsman lahir dari rahim reformasi. Sebelum reformasi, penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktik malaadministrasi antara lain terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itulah KPK dan Ombudsman dibentuk dengan kesadaran penuh untuk memberantas praktik tidak terpuji.

Ada titik singgung tugas Ombudsman dan KPK yaitu sama-sama menciptakan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hanya saja fokus Ombudsman pada pelayanan publik, sedangkan fokus KPK pada pemberantasan korupsi. Kesempurnaan dalam pelayanan publik tentu mampu mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, sejatinya Ombudsman dan KPK perlu saling mendukung, bukan saling meniadakan.

Inspeksi yang dilakukan Ombudsman secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan pada pekan lalu hanyalah salah satu instrumen untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik secara optimal saat libur Lebaran.
Objek sidak Ombudsman saat itu di bidang transportasi, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum termasuk di Rutan Kelas 1 KPK.

Semula tim sidak Ombudsman yang dipimpin Adrianus Meliala sudah masuk ke halaman rutan. Namun, tak lama kemudian mereka diminta keluar dan menunggu di depan pagar. Setelah menunggu selama hampir setengah jam, rombongan Ombudsman tetap tidak diperkenankan masuk hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beralasan ada keterlambatan koordinasi di kalangan internal sehingga pihaknya tak memberi izin. KPK baru memberi izin kepada Ombudman untuk melakukan sidak pada pukul 14.00 WIB. Izin KPK kepada Ombudsman yang datang setelah penolakan di awal bukan lagi masuk sidak yang ada unsur dadakan di dalamnya. Kalau Ombudsman datang setelah diizinkan 4 jam kemudian, tentu KPK sudah mempersiapkan diri.

Mestinya KPK memahami betul esensi sidak Ombudsman karena KPK juga memiliki instrumen yang hampir sama, yaitu operasi tangkap tangan alias OTT. Persamaan antara sidak dan OTT terletak pada unsur dadakan, tanpa pemberitahuan. Tanpa instrumen sidak, Ombudsman tidak mengetahui bobroknya pelayanan publik. Tanpa OTT, KPK tidak bisa menangkap tangan koruptor.

Penolakan KPK atas sidak Ombudsman ialah contoh buruk, sangat buruk, dalam membangun relasi yang bermartabat di antara sesama lembaga negara. Adakah KPK takut terkena OTT pelayanan publik bobrok dalam sidak Ombudsman?

 



Berita Lainnya
  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.