Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Tolak Sidak Ombudsman

10/6/2019 05:00

RUMAH Tahanan Kelas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi menolak inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (7/6). Penolakan itu patut disesalkan karena mencerminkan sikap KPK yang tidak mau diawasi dalam hal pelayanan publik.

Kepatuhan menerima pengawasan Ombudsman berupa sidak sesungguhnya juga mencerminkan ketaatan kepada hukum sebab Ombudsman ialah satu-satunya lembaga negara pemegang otoritas pengawasan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal 2 UU 37/2008 menyebutkan Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenang bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dinyatakan sebagai lembaga negara yang mandiri. Akan tetapi, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang melarang Ombusdman mengawasi pelayanan publik di KPK. Satu-satunya yang dilarang bagi Ombudsman ialah dalam melaksanakan kewenangan, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.

Undang-undang justru memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Ombudsman. Disebutkan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Sama seperti KPK, Ombudsman lahir dari rahim reformasi. Sebelum reformasi, penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktik malaadministrasi antara lain terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itulah KPK dan Ombudsman dibentuk dengan kesadaran penuh untuk memberantas praktik tidak terpuji.

Ada titik singgung tugas Ombudsman dan KPK yaitu sama-sama menciptakan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hanya saja fokus Ombudsman pada pelayanan publik, sedangkan fokus KPK pada pemberantasan korupsi. Kesempurnaan dalam pelayanan publik tentu mampu mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, sejatinya Ombudsman dan KPK perlu saling mendukung, bukan saling meniadakan.

Inspeksi yang dilakukan Ombudsman secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan pada pekan lalu hanyalah salah satu instrumen untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik secara optimal saat libur Lebaran.
Objek sidak Ombudsman saat itu di bidang transportasi, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum termasuk di Rutan Kelas 1 KPK.

Semula tim sidak Ombudsman yang dipimpin Adrianus Meliala sudah masuk ke halaman rutan. Namun, tak lama kemudian mereka diminta keluar dan menunggu di depan pagar. Setelah menunggu selama hampir setengah jam, rombongan Ombudsman tetap tidak diperkenankan masuk hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beralasan ada keterlambatan koordinasi di kalangan internal sehingga pihaknya tak memberi izin. KPK baru memberi izin kepada Ombudman untuk melakukan sidak pada pukul 14.00 WIB. Izin KPK kepada Ombudsman yang datang setelah penolakan di awal bukan lagi masuk sidak yang ada unsur dadakan di dalamnya. Kalau Ombudsman datang setelah diizinkan 4 jam kemudian, tentu KPK sudah mempersiapkan diri.

Mestinya KPK memahami betul esensi sidak Ombudsman karena KPK juga memiliki instrumen yang hampir sama, yaitu operasi tangkap tangan alias OTT. Persamaan antara sidak dan OTT terletak pada unsur dadakan, tanpa pemberitahuan. Tanpa instrumen sidak, Ombudsman tidak mengetahui bobroknya pelayanan publik. Tanpa OTT, KPK tidak bisa menangkap tangan koruptor.

Penolakan KPK atas sidak Ombudsman ialah contoh buruk, sangat buruk, dalam membangun relasi yang bermartabat di antara sesama lembaga negara. Adakah KPK takut terkena OTT pelayanan publik bobrok dalam sidak Ombudsman?

 



Berita Lainnya
  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.

  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.