Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

KPK Tolak Sidak Ombudsman

10/6/2019 05:00

RUMAH Tahanan Kelas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi menolak inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (7/6). Penolakan itu patut disesalkan karena mencerminkan sikap KPK yang tidak mau diawasi dalam hal pelayanan publik.

Kepatuhan menerima pengawasan Ombudsman berupa sidak sesungguhnya juga mencerminkan ketaatan kepada hukum sebab Ombudsman ialah satu-satunya lembaga negara pemegang otoritas pengawasan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Pasal 2 UU 37/2008 menyebutkan Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenang bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dinyatakan sebagai lembaga negara yang mandiri. Akan tetapi, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang melarang Ombusdman mengawasi pelayanan publik di KPK. Satu-satunya yang dilarang bagi Ombudsman ialah dalam melaksanakan kewenangan, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.

Undang-undang justru memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Ombudsman. Disebutkan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Sama seperti KPK, Ombudsman lahir dari rahim reformasi. Sebelum reformasi, penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktik malaadministrasi antara lain terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itulah KPK dan Ombudsman dibentuk dengan kesadaran penuh untuk memberantas praktik tidak terpuji.

Ada titik singgung tugas Ombudsman dan KPK yaitu sama-sama menciptakan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hanya saja fokus Ombudsman pada pelayanan publik, sedangkan fokus KPK pada pemberantasan korupsi. Kesempurnaan dalam pelayanan publik tentu mampu mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, sejatinya Ombudsman dan KPK perlu saling mendukung, bukan saling meniadakan.

Inspeksi yang dilakukan Ombudsman secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan pada pekan lalu hanyalah salah satu instrumen untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik secara optimal saat libur Lebaran.
Objek sidak Ombudsman saat itu di bidang transportasi, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum termasuk di Rutan Kelas 1 KPK.

Semula tim sidak Ombudsman yang dipimpin Adrianus Meliala sudah masuk ke halaman rutan. Namun, tak lama kemudian mereka diminta keluar dan menunggu di depan pagar. Setelah menunggu selama hampir setengah jam, rombongan Ombudsman tetap tidak diperkenankan masuk hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beralasan ada keterlambatan koordinasi di kalangan internal sehingga pihaknya tak memberi izin. KPK baru memberi izin kepada Ombudman untuk melakukan sidak pada pukul 14.00 WIB. Izin KPK kepada Ombudsman yang datang setelah penolakan di awal bukan lagi masuk sidak yang ada unsur dadakan di dalamnya. Kalau Ombudsman datang setelah diizinkan 4 jam kemudian, tentu KPK sudah mempersiapkan diri.

Mestinya KPK memahami betul esensi sidak Ombudsman karena KPK juga memiliki instrumen yang hampir sama, yaitu operasi tangkap tangan alias OTT. Persamaan antara sidak dan OTT terletak pada unsur dadakan, tanpa pemberitahuan. Tanpa instrumen sidak, Ombudsman tidak mengetahui bobroknya pelayanan publik. Tanpa OTT, KPK tidak bisa menangkap tangan koruptor.

Penolakan KPK atas sidak Ombudsman ialah contoh buruk, sangat buruk, dalam membangun relasi yang bermartabat di antara sesama lembaga negara. Adakah KPK takut terkena OTT pelayanan publik bobrok dalam sidak Ombudsman?

 



Berita Lainnya
  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.