Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
RUMAH Tahanan Kelas 1 Komisi Pemberantasan Korupsi menolak inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat (7/6). Penolakan itu patut disesalkan karena mencerminkan sikap KPK yang tidak mau diawasi dalam hal pelayanan publik.
Kepatuhan menerima pengawasan Ombudsman berupa sidak sesungguhnya juga mencerminkan ketaatan kepada hukum sebab Ombudsman ialah satu-satunya lembaga negara pemegang otoritas pengawasan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pasal 2 UU 37/2008 menyebutkan Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenang bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dinyatakan sebagai lembaga negara yang mandiri. Akan tetapi, tidak ada satu pun pasal dalam undang-undang yang melarang Ombusdman mengawasi pelayanan publik di KPK. Satu-satunya yang dilarang bagi Ombudsman ialah dalam melaksanakan kewenangan, Ombudsman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan.
Undang-undang justru memberikan perlindungan sepenuhnya kepada Ombudsman. Disebutkan, dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.
Sama seperti KPK, Ombudsman lahir dari rahim reformasi. Sebelum reformasi, penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktik malaadministrasi antara lain terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itulah KPK dan Ombudsman dibentuk dengan kesadaran penuh untuk memberantas praktik tidak terpuji.
Ada titik singgung tugas Ombudsman dan KPK yaitu sama-sama menciptakan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hanya saja fokus Ombudsman pada pelayanan publik, sedangkan fokus KPK pada pemberantasan korupsi. Kesempurnaan dalam pelayanan publik tentu mampu mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, sejatinya Ombudsman dan KPK perlu saling mendukung, bukan saling meniadakan.
Inspeksi yang dilakukan Ombudsman secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan pada pekan lalu hanyalah salah satu instrumen untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik secara optimal saat libur Lebaran.
Objek sidak Ombudsman saat itu di bidang transportasi, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum termasuk di Rutan Kelas 1 KPK.
Semula tim sidak Ombudsman yang dipimpin Adrianus Meliala sudah masuk ke halaman rutan. Namun, tak lama kemudian mereka diminta keluar dan menunggu di depan pagar. Setelah menunggu selama hampir setengah jam, rombongan Ombudsman tetap tidak diperkenankan masuk hingga akhirnya mereka meninggalkan lokasi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang beralasan ada keterlambatan koordinasi di kalangan internal sehingga pihaknya tak memberi izin. KPK baru memberi izin kepada Ombudman untuk melakukan sidak pada pukul 14.00 WIB. Izin KPK kepada Ombudsman yang datang setelah penolakan di awal bukan lagi masuk sidak yang ada unsur dadakan di dalamnya. Kalau Ombudsman datang setelah diizinkan 4 jam kemudian, tentu KPK sudah mempersiapkan diri.
Mestinya KPK memahami betul esensi sidak Ombudsman karena KPK juga memiliki instrumen yang hampir sama, yaitu operasi tangkap tangan alias OTT. Persamaan antara sidak dan OTT terletak pada unsur dadakan, tanpa pemberitahuan. Tanpa instrumen sidak, Ombudsman tidak mengetahui bobroknya pelayanan publik. Tanpa OTT, KPK tidak bisa menangkap tangan koruptor.
Penolakan KPK atas sidak Ombudsman ialah contoh buruk, sangat buruk, dalam membangun relasi yang bermartabat di antara sesama lembaga negara. Adakah KPK takut terkena OTT pelayanan publik bobrok dalam sidak Ombudsman?
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved