Rabu 06 Maret 2019, 05:00 WIB

Narkoba di Lingkaran Elite

Administrator | Editorial

‘SURGA’ narkoba belum juga hilang dari Indonesia. Bahkan, peredarannya sampai ke lingkaran elite politik.

Yang teranyar ialah penangkapan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief terkait dengan narko­ba pada Minggu (3/3). Andi ditangkap di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksa­an, polisi menyebutkan bukan baru kali ini politikus yang kerap membuat pernyataan kontroversial tersebut menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine terlihat bahwa Andi telah beberapa kali menjadi pe­makai.

Terjeratnya para elite di kasus narkoba sesungguhnya juga bukan hal baru. Sudah banyak petinggi partai, anggota legislatif, dan kepala daerah yang ditangkap karena terjerat narko­ba.

Lalu apa makna kondisi ini bagi Indonesia? Satu hal yang jelas ialah kekuatan dan masifnya para bandar narkoba. Bangsa ini sesunguhnya berada dalam situasi darurat narkoba sehingga diperlukan upaya serius un­­tuk mengatasinya.

Upaya jajaran pihak berwenang dalam memerangi narkoba memang bukannya melempem. Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, se­panjang 2018 telah menangani 914 kasus narkotika yang melibatkan 1.355 tersangka. Sementara itu, Polri berhasil mengungkap 33.060 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 43.320 orang.

Persoalan yang belum tuntas hingga sekarang ialah penyamarataan perlakuan terhadap pengedar dan pecandu. Itu bukti bahwa penangan­an masalah ini masih jauh dari memuaskan. Pengedar dan pecandu sa­­ma-sama dimasukkan ke penjara, dan begitu keluar dari penjara, pecandu malah naik kelas menjadi pengedar.

Semestinya, perlakuan terhadap pe­candu tidaklah setali tiga uang de­ngan perlakuan terhadap pengedar. Sudah tepat bila pengedar yang terbukti bersalah dihukum seberat-beratnya dan ditempatkan di penjara nar­koba. 

Namun, sungguh keliru bila menempatkan pengedar satu atap dengan pecandu. Karena sejatinya pecandu merupakan korban, pasien, sehingga yang tepat bagi mereka ialah diobati di pusat rehabi­litasi.

Ketentuan soal rehabilitasi diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Membedakan pengedar dan pecandu hendaknya melewati proses peni­laian di BNN. Penilaian itu tidak hanya untuk mencari informasi mengenai ketergantungan pelaku, tapi juga untuk mendalami kemungkinan sumber narkoba itu berasal.

Setelah menyelesaikan proses peni­laian itulah baru status hukum sese­orang ditentukan. Andi Arief tengah menjalani proses penilaian tersebut. 

Jauh lebih bijak bila publik menunggu proses yang tengah berlangsung. Biarkan proses itu dilakukan secara profesional tanpa dibumbui kebencian politik.

Kasus Andi Arief membuktikan bahwa jumlah narkoba yang beredar masih jauh lebih besar sekalipun su­­dah dilancarkan operasi besar-besaran pemberantasan narkoba. Para bandar yang belum tertangkap pun bisa jadi jauh lebih kakap.

Dengan kondisi darurat narkoba, sudah semestinya perang terhadap para bandar dilakukan lebih keras, ter­masuk di lingkaran peredaran dan kaki tangan mereka. Pada saat bersamaan, negara tetap memberikan perlindungan kepada pecandu yang menja­di korban.

Bandar narkoba pantas dijatuhi hu­kuman berat sebab merekalah yang membuat berton-ton racun itu bi­sa menggurita dari elite hingga ke bocah ingusan.

Baca Juga

MI/Duta

Dukacita Netralitas Kepala Negara

👤Administrator 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 05:00 WIB
HAJATAN besar bangsa Indonesia yang digulirkan setiap lima tahunan kian dekat, tinggal tujuh bulan...
MI/Duta

Kebijakan Bebal Ekspor Pasir Laut

👤Administrator 🕔Jumat 02 Juni 2023, 21:00 WIB
NDONESIA tentu tidak ingin disebut bangsa yang bebal atau bangsa yang tidak bisa memetik pelajaran atau hikmah dari masa...
MI/Seno

Lompat Pagar Penjaga Konstitusi

👤Administrator 🕔Jumat 02 Juni 2023, 05:00 WIB
SAAT ini, salah satu fokus perhatian publik dalam kaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2024 ialah putusan hasil uji materi (judicial...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya