Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
‘SURGA’ narkoba belum juga hilang dari Indonesia. Bahkan, peredarannya sampai ke lingkaran elite politik.
Yang teranyar ialah penangkapan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief terkait dengan narkoba pada Minggu (3/3). Andi ditangkap di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan bukan baru kali ini politikus yang kerap membuat pernyataan kontroversial tersebut menggunakan narkoba. Dari hasil tes urine terlihat bahwa Andi telah beberapa kali menjadi pemakai.
Terjeratnya para elite di kasus narkoba sesungguhnya juga bukan hal baru. Sudah banyak petinggi partai, anggota legislatif, dan kepala daerah yang ditangkap karena terjerat narkoba.
Lalu apa makna kondisi ini bagi Indonesia? Satu hal yang jelas ialah kekuatan dan masifnya para bandar narkoba. Bangsa ini sesunguhnya berada dalam situasi darurat narkoba sehingga diperlukan upaya serius untuk mengatasinya.
Upaya jajaran pihak berwenang dalam memerangi narkoba memang bukannya melempem. Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, sepanjang 2018 telah menangani 914 kasus narkotika yang melibatkan 1.355 tersangka. Sementara itu, Polri berhasil mengungkap 33.060 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 43.320 orang.
Persoalan yang belum tuntas hingga sekarang ialah penyamarataan perlakuan terhadap pengedar dan pecandu. Itu bukti bahwa penanganan masalah ini masih jauh dari memuaskan. Pengedar dan pecandu sama-sama dimasukkan ke penjara, dan begitu keluar dari penjara, pecandu malah naik kelas menjadi pengedar.
Semestinya, perlakuan terhadap pecandu tidaklah setali tiga uang dengan perlakuan terhadap pengedar. Sudah tepat bila pengedar yang terbukti bersalah dihukum seberat-beratnya dan ditempatkan di penjara narkoba.
Namun, sungguh keliru bila menempatkan pengedar satu atap dengan pecandu. Karena sejatinya pecandu merupakan korban, pasien, sehingga yang tepat bagi mereka ialah diobati di pusat rehabilitasi.
Ketentuan soal rehabilitasi diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Membedakan pengedar dan pecandu hendaknya melewati proses penilaian di BNN. Penilaian itu tidak hanya untuk mencari informasi mengenai ketergantungan pelaku, tapi juga untuk mendalami kemungkinan sumber narkoba itu berasal.
Setelah menyelesaikan proses penilaian itulah baru status hukum seseorang ditentukan. Andi Arief tengah menjalani proses penilaian tersebut.
Jauh lebih bijak bila publik menunggu proses yang tengah berlangsung. Biarkan proses itu dilakukan secara profesional tanpa dibumbui kebencian politik.
Kasus Andi Arief membuktikan bahwa jumlah narkoba yang beredar masih jauh lebih besar sekalipun sudah dilancarkan operasi besar-besaran pemberantasan narkoba. Para bandar yang belum tertangkap pun bisa jadi jauh lebih kakap.
Dengan kondisi darurat narkoba, sudah semestinya perang terhadap para bandar dilakukan lebih keras, termasuk di lingkaran peredaran dan kaki tangan mereka. Pada saat bersamaan, negara tetap memberikan perlindungan kepada pecandu yang menjadi korban.
Bandar narkoba pantas dijatuhi hukuman berat sebab merekalah yang membuat berton-ton racun itu bisa menggurita dari elite hingga ke bocah ingusan.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved