Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SUDAH 189 hari Gubernur Anies Baswedan memimpin Jakarta tanpa didampingi wakil gubernur. Ia ditinggalkan Sandiaga Uno yang mengundurkan diri pada 27 Agustus 2018. Sandiaga memilih untuk mendampingi Prabowo Subianto menjadi calon wakil presiden.
Kekosongan kursi wakil gubernur berbulan-bulan itu tentu saja merugikan kepentingan publik sebab kewajiban Anies untuk mengelola eksekutif semakin menurun produktivitasnya tanpa ada wakil gubernur.
Pangkal soal kekosongan jabatan wakil gubernur ialah tarik-menarik kepentingan politik di antara partai pengusung Anies-Sandi, yaitu Partai Gerindra dan PKS. Kedua partai itu membutuhkan waktu sangat lama untuk bersepakat soal dua nama kandidat wakil gubernur.
Mekanisme pengisian kekosongan jabatan wagub itu harus memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pilkada.
Bila merujuk pada Pasal 176 itu, pengganti Sandi ditentukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik pengusung Anies-Sandi. Partai pengusung mengusulkan dua calon untuk disampaikan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui gubernur untuk selanjutnya dipilih dalam rapat paripurna dewan.
Gerindra dan PKS sudah menyerahkan dua nama calon pengganti Sandi kepada Anies pada Jumat (1/3). Dua nama yang dimaksud ialah kader PKS Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Agung Yulianto pernah bekerja sebagai auditor dan belakangan bergelut di bidang bisnis. Ahmad Syaikhu diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan Wakil Wali Kota Bekasi.
Pemilihan wakil gubernur kali ini berbeda saat Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminang Djarot Saiful Hidayat menjadi wakilnya pada 2017. Saat itu masih berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menentukan wakil gubernur dipilih sepenuhnya oleh gubernur tanpa ada peran DPRD.
Meski sudah didapatkan dua nama pengganti Sandi, proses pemilihan di DPRD DKI Jakarta masih membutuhkan proses panjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. DPRD harus membentuk panitia khusus (pansus) sebelum digelar rapat paripurna pemilihan wagub.
Merujuk pada pengalaman DPRD Riau memilih wakil gubernur berdasarkan UU 10/2016, sejak pembentukan pansus pada 4 Agustus 2017, dibutuhkan delapan bulan hingga digelar rapat paripurna pada 25 April 2017.
Jika merujuk pada pengalaman DPRD Riau, pengganti Sandi baru bisa dipilih setelah pemilu 17 April. Bisa saja terjadi perubahan peta dukungan calon wakil gubernur di DPRD Jakarta setelah mengetahui hasil pemilu. Bukan tidak mungkin muncul nama baru di luar nama yang sudah muncul saat ini, bahkan Sandiaga secara matematika politik masih bisa berkibar lagi sebab tidak ada aturan tertulis yang melarangnya maju kembali jika dia mau.
Proses pemilihan wagub didahului dengan penyampaian visi dan misi para calon dalam rapat paripurna dewan. Bagaimana kalau mayoritas anggota dewan menolak calon yang diusulkan karena visi dan misi mereka tidak sejalan dengan visi dan misi Anies-Sandi?
Komposisi keanggotaan DPRD DKI Jakarta tidak menguntungkan dua calon yang diusung Gerindra dan PKS. Dua partai itu hanya mempunyai 26 kursi dari 106 jumlah keseluruhan anggota DPRD. Jika dibantu Fraksi Partai Demokrat dan PAN yang berjumlah 12 kursi, juga belum menjadi mayoritas di DPRD Jakarta. Pemilihan itu tidak dilakukan di ruang hampa, tapi penuh aroma pertarungan politik.
Pengisian kekosongan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota yang diatur dalam UU 10/2016 menimbulkan persoalan. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih satu paket dalam pemilihan langsung oleh rakyat. Akan tetapi, ketika posisi wakil kepala daerah kosong, pengisiannya dipilih DPRD. Kedaulatan rakyat diambil alih DPRD.
Dalam konteks itulah bisa dipahami adanya organisasi kemasyarakatan yang menolak dua calon pengganti Sandi. Penolakan melalui spanduk itu memenuhi ruang publik.
Pertarungan pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta alias DKI-2 jangan sampai mengorbankan kepentingan publik.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved