Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Miskin Anutan Melawan Korupsi

01/3/2019 05:00

MEMBERANTAS korupsi di Indonesia merupakan pekerjaan yang sangat berat. Kendati sudah banyak aparatur sipil negara, kepala daerah, anggota legislatif, hingga pihak swasta yang tertangkap melakukan korupsi, praktik tercela itu tampaknya belum juga surut. Salah satu penyebabnya ialah penindakan yang cenderung tidak memberikan efek jera.

Orang yang terbukti korupsi masih bisa dipilih kembali untuk melayani publik yang pernah ia khianati. Pejabat negara yang disangka korupsi dan mendekam dalam tahanan masih bisa menerima gaji setiap bulan. Aparat sipil yang telah mendapat vonis pengadilan karena korupsi juga tetap menikmati gaji dari negara.

Contohnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Sekalipun empat bulan berada di tahanan, politikus Partai Amanat Nasional itu tetap menerima gaji. Padahal, dengan berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 November 2018, dia praktis tidak bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR.

Taufik memang hanya menerima gaji pokok. Ia tidak lagi menerima tunjangan tetap dan penerimaan lainnya yang biasa diberikan kepada anggota DPR seperti tunjangan kehormatan. Gaji pokok anggota DPR yang merangkap wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000.

Sampai saat ini PAN belum mencopot Taufik Kurniawan dari keanggotaannya di Senayan. Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima imbalan mengurus dana alokasi khusus fisik di APBN Perubahan 2016 untuk APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2018.

Selain Taufik, tercatat ada 1.466 PNS koruptor yang memperoleh apa yang sudah bukan menjadi hak mereka. Hal itu akibat kelambanan proses pemberhentian dengan tidak hormat di instansi. Bayangkan! Bila rata-rata aparatur korup tersebut mendapat gaji Rp4 juta per bulan, negara mengeluarkan hampir Rp6 miliar per bulan atau Rp72 miliar per tahun. Dana itu dapat dipakai untuk membangun atau merenovasi sedikitnya tiga gedung sekolah di daerah pelosok tiap bulannya.

Memang, jumlah PNS koruptor yang belum diberhentikan secara tidak hormat sudah berkurang dari saat pertama kali diungkap pada September 2018. Ketika itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2.357 PNS koruptor yang masih mendapatkan gaji. Padahal, mereka sudah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
   
Pasal 87 Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan PNS diberhentikan dengan tidak hormat bila dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah karena melakukan tindak pidana jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjanjikan akan menuntaskan pemberhentian tersebut pada akhir 2018. Kenyataannya, hingga akhir Februari 2019, PNS koruptor yang telah diberhentikan bahkan tidak sampai setengahnya.

Lagi-lagi kelambanan pejabat pembina kepegawaian atau PPK selaku pihak yang berwenang memberhentikan PNS menjadi ganjalan. PPK di pusat ialah pemimpin instansi yang bersangkutan, sedangkan di daerah ialah gubernur pada tingkat provinsi dan bupati/wali kota pada kabupaten/kota. Jika surat edaran dari menteri terkait tidak cukup melecut para pejabat pembina, sudah saatnya sanksi dijatuhkan. Toh, mereka jelas-jelas telah melanggar UU ASN.

Pembiaran demi pembiaran hanya akan membuat pemberantasan korupsi semakin berat. Terlebih, hambatan tidak hanya datang dari kelambanan birokrasi pemberhentian PNS korup. Upaya memberantas korupsi miskin anutan dari para pemimpin dan wakil rakyat.

Rakyat tidak mendapatkan keteladanan dalam kasus Taufik Kurniawan ataupun PNS koruptor yang masih menerima gaji. Kini, bahkan muncul desakan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK dihapuskan.

Sebegitu besar dan banyaknyakah kekayaan yang diperoleh anggota DPR dalam setahun sehingga sulit menyusun laporan kekayaan? Sepertinya demikian. Berdasarkan catatan KPK, kepatuhan DPR dalam menyampaikan laporan kekayaan merupakan yang terendah di antara penyelenggara negara lainnya.

Pelaporan kekayaan semestinya tidak akan menjadi persoalan, kecuali, barangkali, ada sumber kekayaan yang hendak disembunyikan. Jika itu yang terjadi, rakyat semakin sulit menemukan anutan dari para penyelenggara negara.

 



Berita Lainnya