Headline

Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.

Miskin Anutan Melawan Korupsi

01/3/2019 05:00

MEMBERANTAS korupsi di Indonesia merupakan pekerjaan yang sangat berat. Kendati sudah banyak aparatur sipil negara, kepala daerah, anggota legislatif, hingga pihak swasta yang tertangkap melakukan korupsi, praktik tercela itu tampaknya belum juga surut. Salah satu penyebabnya ialah penindakan yang cenderung tidak memberikan efek jera.

Orang yang terbukti korupsi masih bisa dipilih kembali untuk melayani publik yang pernah ia khianati. Pejabat negara yang disangka korupsi dan mendekam dalam tahanan masih bisa menerima gaji setiap bulan. Aparat sipil yang telah mendapat vonis pengadilan karena korupsi juga tetap menikmati gaji dari negara.

Contohnya Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Sekalipun empat bulan berada di tahanan, politikus Partai Amanat Nasional itu tetap menerima gaji. Padahal, dengan berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2 November 2018, dia praktis tidak bisa menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR.

Taufik memang hanya menerima gaji pokok. Ia tidak lagi menerima tunjangan tetap dan penerimaan lainnya yang biasa diberikan kepada anggota DPR seperti tunjangan kehormatan. Gaji pokok anggota DPR yang merangkap wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000.

Sampai saat ini PAN belum mencopot Taufik Kurniawan dari keanggotaannya di Senayan. Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima imbalan mengurus dana alokasi khusus fisik di APBN Perubahan 2016 untuk APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2016. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2018.

Selain Taufik, tercatat ada 1.466 PNS koruptor yang memperoleh apa yang sudah bukan menjadi hak mereka. Hal itu akibat kelambanan proses pemberhentian dengan tidak hormat di instansi. Bayangkan! Bila rata-rata aparatur korup tersebut mendapat gaji Rp4 juta per bulan, negara mengeluarkan hampir Rp6 miliar per bulan atau Rp72 miliar per tahun. Dana itu dapat dipakai untuk membangun atau merenovasi sedikitnya tiga gedung sekolah di daerah pelosok tiap bulannya.

Memang, jumlah PNS koruptor yang belum diberhentikan secara tidak hormat sudah berkurang dari saat pertama kali diungkap pada September 2018. Ketika itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 2.357 PNS koruptor yang masih mendapatkan gaji. Padahal, mereka sudah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
   
Pasal 87 Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan PNS diberhentikan dengan tidak hormat bila dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah karena melakukan tindak pidana jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjanjikan akan menuntaskan pemberhentian tersebut pada akhir 2018. Kenyataannya, hingga akhir Februari 2019, PNS koruptor yang telah diberhentikan bahkan tidak sampai setengahnya.

Lagi-lagi kelambanan pejabat pembina kepegawaian atau PPK selaku pihak yang berwenang memberhentikan PNS menjadi ganjalan. PPK di pusat ialah pemimpin instansi yang bersangkutan, sedangkan di daerah ialah gubernur pada tingkat provinsi dan bupati/wali kota pada kabupaten/kota. Jika surat edaran dari menteri terkait tidak cukup melecut para pejabat pembina, sudah saatnya sanksi dijatuhkan. Toh, mereka jelas-jelas telah melanggar UU ASN.

Pembiaran demi pembiaran hanya akan membuat pemberantasan korupsi semakin berat. Terlebih, hambatan tidak hanya datang dari kelambanan birokrasi pemberhentian PNS korup. Upaya memberantas korupsi miskin anutan dari para pemimpin dan wakil rakyat.

Rakyat tidak mendapatkan keteladanan dalam kasus Taufik Kurniawan ataupun PNS koruptor yang masih menerima gaji. Kini, bahkan muncul desakan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar kewajiban penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK dihapuskan.

Sebegitu besar dan banyaknyakah kekayaan yang diperoleh anggota DPR dalam setahun sehingga sulit menyusun laporan kekayaan? Sepertinya demikian. Berdasarkan catatan KPK, kepatuhan DPR dalam menyampaikan laporan kekayaan merupakan yang terendah di antara penyelenggara negara lainnya.

Pelaporan kekayaan semestinya tidak akan menjadi persoalan, kecuali, barangkali, ada sumber kekayaan yang hendak disembunyikan. Jika itu yang terjadi, rakyat semakin sulit menemukan anutan dari para penyelenggara negara.

 



Berita Lainnya
  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

  • Saatnya Semua Menahan Diri

    02/3/2026 05:00

    SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.