Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MESKI sudah hampir setengah abad resmi menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih saja ada sebagian rakyat Papua yang ingin memisahkan diri. Padahal, perhatian dari pemerintah pusat ke provinsi ujung timur Indonesia itu begitu luar biasa, yang sampai-sampai membuat provinsi lain sempat merasa iri.
Papua sah menjadi bagian dari NKRI lewat penentuan pendapat rakyat atau pepera alias referendum pada 1969, yang hasilnya juga diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Artinya, rakyat Papua bergabung dengan Indonesia bukan karena paksaan apalagi melalui perang, melainkan murni didorong kesukarelaan.
Persoalannya, hingga kini masih banyak persoalan di sana sehingga Papua terus menjadi persoalan bagi Republik ini. Mesti diakui, selama puluhan tahun Papua memang akrab dengan paradoksial. Papua ialah tanah yang kaya raya, tetapi sebagian besar rakyatnya hidup papa. Papua ialah bumi yang damai, tetapi masyarakatnya dicekam ketakutan.
Pada konteks itulah beragam jenis tudingan miring membanjiri pemerintah Indonesia. Katanya, Indonesia bisanya hanya mengeruk habis-habisan kekayaan alam Papua. Katanya, alih-alih menghadirkan kesejahteraan, Indonesia justru membiarkan rakyat Papua berkubang dalam kesengsaraan. Katanya, Indonesia berlaku kejam kepada masyarakat Papua ketika berusaha mengatasi kelompok yang ingin merdeka.
Bahwa rakyat Papua sekian lama hidup nestapa, itu memang realitas. Bahkan, data teranyar Badan Pusat Statistik menyebutkan sebanyak 87% desa di Papua dan 82% di Papua Barat masih berkategori desa tertinggal.
Namun, salah fatal jika ada anggapan Indonesia bisanya hanya mengambil kekayaan dari Bumi Cenderawasih. Juga, keliru besar jika ada tudingan Indonesia sengaja membiarkan rakyat Papua sengsara.
Harus kita katakan, di tengah masih banyaknya masalah di Papua, Indonesia sudah hadir sebagai negara. Pemerintah bahkan memperlakukan Papua sebagai anak kesayangan dengan memberikan banyak keistimewaan.
Lewat Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, Papua diperlakukan khusus. Untuk posisi kepala daerah di Papua, misalnya, mutlak jatah orang asli Papua. Bantuan dana pun mengalir deras. Selain dana transfer daerah, umpamanya, Papua juga mendapatkan dana otonomi khusus yang sejak 2002 tak kurang dari Rp60 triliun.
Pada pemerintahaan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat ini, perlakuan pemerintah kepada Papua semakin istimewa. Pembangunan infrastruktur utamanya Jalan Trans-Papua dikebut. Untuk kali pertama, rakyat Papua pun bisa menikmati harga BBM sama dengan di daerah lain di Indonesia.
Karena itu, penegasan Jusuf Kalla bahwa pemerintah pusat tidak pernah mengambil kekayaan Papua dan justru menyubsidi rakyat Papua secara luar biasa benar adanya. Menurutnya, secara politik dan ekonomi, pusat total membangun Papua.
Kalla, juga kita, bukan hendak mengungkit-ungkit pemberian untuk Papua. Wajar jika pusat memberikan perhatian lebih karena Papua masih serbakekurangan. Namun, wajar pula kita memberikan pengertian kepada seluruh rakyat Papua, terutama kelompok kriminal bersenjata atau separatis, bahwa Indonesia benar-benar total ingin membangun Papua.
Pusat memperlakukan Papua secara istimewa semata agar mereka segera lepas landas dari ketertinggalan. Kita mendukung keistimewaan itu terus diberikan, tetapi harus dibarengi pengawasan lebih agar segala keistimewaan tak dibajak segelintir elite di Papua.
Pendekatan kesejahteraan yang dikedepankan pemerintahan Jokowi-JK ialah cara ampuh untuk mengurai kebersengkarutan di Papua. Namun, kita juga perlu mengingatkan bahwa pendekatan keamanan tak boleh disimpan tatkala menghadapi kelompok separatis. Negara boleh memperlakukan Papua secara istimewa, tetapi juga harus menegakkan wibawa.
LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.
MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.
SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved