Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Guru Honorer Setengah Legal

03/12/2018 05:05

DUNIA kini berkembang amat pesat. Digitalisasi pendidikan boleh-boleh saja membawa perubahan besar yang menyebabkan ruang kelas bukan lagi satu-satunya tempat menimba ilmu. Akan tetapi, peran guru tidak pernah tergantikan oleh mesin secanggih apa pun.

Peran guru tidak tergantikan karena pahlawan tanpa tanda jasa itu diperlukan untuk membentuk karakter anak didik dengan budi pekerti, toleransi, dan nilai-nilai kebajikan. Mesin secanggih apa pun tidak bisa menggantikan peran guru untuk memanusiakan manusia. Hanya guru, bukan mesin atau robot, yang mampu menumbuhkan empati sosial, membangun imajinasi dan kreativitas, serta mengukuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dalam diri anak didik.

Pengakuan atas peran guru itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Guru dan Hari Jadi Ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia bertema Meningkatkan profesionalisme guru menuju pendidikan abad ke-21 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12).

Meski berperan sangat besar, harus jujur diakui, tak selamanya guru beruntung. Masih banyak guru bernasib buntung, terutama yang berstatus guru honorer.

Keberadaan guru honorer sesungguhnya berstatus setengah legal. Disebut setengah legal karena pemerintah sejak 2005 sudah melarang sekolah mengangkat guru honorer. Ketentuan itu dipertegas lagi dengan Surat Edaran Mendagri 2013 yang melarang instansi pendidikan mengangkat tenaga honorer.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini jumlah guru secara nasional ada sekitar 3,017 juta orang. Jumlah tersebut meliputi guru dengan status PNS dan honorer baik di sekolah negeri maupun swasta. Guru bukan PNS di sekolah negeri 735 ribu, guru bukan PNS di sekolah swasta 790 ribu. Total guru bukan PNS 1,5 juta, sedangkan total guru PNS di sekolah negeri dan swasta hanya 1,4 juta.

Meski secara tegas melarang mengangkat guru honorer, pemerintah tak kunjung memenuhi kebutuhan guru di banyak sekolah. Sementara itu, proses belajar-mengajar tidak bisa ditunda karena ruangan kelas tidak mungkin kosong tanpa guru. Karena itulah, dalam kondisi sangat terpaksa, sekolah pun mengangkat guru honorer dengan gaji jauh di bawah standar upah minimum.

Dampak lanjutannya, dana bantuan operasional sekolah (BOS) banyak digunakan untuk membayar honor guru. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 yang isinya dana BOS hanya boleh dialokasikan maksimal 15% untuk guru honorer di sekolah negeri dan 50% untuk di sekolah swasta.

Sesungguhnya pemerintah menghadapi dilema. Saban kali ada penerimaan PNS, para guru honorer berdemo menuntut diangkat menjadi pegawai negeri. Hanya, pemerintah terbentur oleh regulasi dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan rekrutmen pegawai negeri melewati jalur seleksi. Tidak ada ruang pengangkatan otomatis.

Presiden Jokowi sudah mengumumkan jalan keluar atas dilema itu, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PP 49 bisa disebut sebagai kado untuk guru honorer di Hari Guru. Guru honorer yang tidak lolos tes PNS atau tidak memenuhi syarat menjadi PNS bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah. Mereka akan mendapat gaji layak seperti PNS, tetapi tidak mendapatkan uang pensiun.

Harus tegas dikatakan bahwa PP 49/2018 merupakan solusi terbaik bagi guru honorer yang setengah legal itu menjadi sepenuhnya legal sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu menyebutkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Kita berharap, sangat berharap, guru honorer dikontrak hingga batas masa pensiun dan mereka memang layak menerima upah setara dengan PNS.

Setelah menyelesaikan status guru honorer menjadi sepenuhnya legal sesuai dengan ketentuan perundangan, tugas pemerintah yang tidak kalah beratnya ialah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. Setelah tidak ada lagi sebutan guru honorer, tugas negara selanjutnya ialah memuliakan guru yang sedang membangun keadaban generasi penerus.



Berita Lainnya
  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.