Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Bukan Bangsa Pelanduk

10/7/2025 05:00

PENGENAAN tarif timbal balik dagang sebesar 32% oleh Amerika Serikat terhadap Indonesia mengisyaratkan tantangan serius dalam tatanan perdagangan global yang semakin protektif. Besaran tarif itu akan semakin membengkak jika tarif tambahan 10% bagi anggota blok ekonomi BRICS juga diberlakukan untuk Indonesia.

Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar. Kebijakan protektif itu menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan, baik pemerintah maupun pelaku usaha.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi dagang AS untuk melindungi industri domestik mereka. Bagi Indonesia, hal itu dapat memberikan dampak serius terhadap ekspor, hubungan bilateral, dan stabilitas sektor industri tertentu.

Selama ini Indonesia mencatatkan surplus dalam neraca perdagangan dengan Amerika Serikat. 'Negeri Paman Sam' itu merupakan negara penyumbang surplus terbesar dalam hubungan dagang bilateral dengan Indonesia pada tahun ini yang mencapai US$5,44 miliar.

Terhitung sejak Mei 2020, neraca perdagangan Indonesia mencatatkan surplus selama 61 bulan berturut-turut. Hingga Mei 2025, Indonesia telah membukukan surplus kumulatif sebesar US$15,38 miliar.

Dengan tarif sebesar 32%, plus jika nanti tambahan 10%, produk-produk Indonesia di pasar AS menjadi jauh lebih mahal, mengurangi daya saing jika dibandingkan dengan produk dari negara lain yang tidak dikenai tarif serupa. Tentu kinerja ekspor produk dalam negeri untuk pasar Amerika bisa lesu.

Hal itu akan sangat mengkhawatirkan mengingat produk ekspor Indonesia ke negara itu didominasi oleh sektor padat karya, yakni elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, serta udang dan produk-produk perikanan laut lainnya.

Belum lagi sejumlah negeri jiran di kawasan yang banyak menghasilkan produk serupa untuk pasar Amerika Serikat tidak dikenai tarif sebesar Indonesia. Tarif yang dikenai kepada Indonesia lebih besar jika dibandingkan dengan tarif impor untuk Malaysia sebesar 25%. Untuk Vietnam, Presiden AS Donald Trump sempat mengumumkan akan mengenakan tarif impor sebesar 20%. Sementara itu, Myanmar dan Laos dikenai tarif 40%, kemudian Thailand dan Kamboja 36%.

Indonesia tentu patut untuk melihat strategi negosiasi Vietnam yang berhasil menurunkan tarif mereka lebih dari separuh. Vietnam awalnya dihadapkan pada tarif sebesar 46%. Namun, dengan kegigihan tim negosiasi, mereka mampu mereduksi tarif hanya tinggal 20%.

Untuk itulah, pemerintah perlu segera melobi pemerintah AS dengan sangat keras untuk membuka dialog bilateral. Saat ini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berada di Washington DC untuk melanjutkan perundingan dengan perwakilan pemerintah AS untuk memastikan adanya ruang negosiasi.

Langkah itu penting untuk menjelaskan posisi Indonesia dan mencari jalan tengah. Jangan sampai upaya tersebut kembali tidak menghasilkan perubahan apa pun seperti ketika negosiasi tahap pertama. Namun, tentu negosiasi yang dijalankan tetap harus mengutamakan kepentingan nasional.

Selain terus mengupayakan negosiasi dengan Amerika, penguatan diversifikasi pasar ekspor menjadi penting dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari kebijakan perang dagang itu. Perkuat hubungan ekonomi dengan negara di luar AS, baik itu dengan BRICS, Uni Eropa, maupun negara-negara Timur Tengah.

Kemandirian ekonomi dan diplomasi perdagangan yang kuat akan menjadi kunci dalam menghadapi tekanan eksternal semacam itu. Pasalnya, pengenaan tarif kali ini bukan sekadar persoalan menyeimbangkan neraca perdangan, melainkan juga terkait dengan persaingan geopolitik yang lebih besar.

Jika Indonesia sampai terseret terlalu dalam, tanpa kemandirian sikap dan ekonomi, bisa saja negeri ini menjadi korban sampingan dari perang dagang dua blok ekonomi terbesar di dunia. Jangan sampai kita menjadi pelanduk di tengah perang dagang yang terus berkecamuk.

 

 



Berita Lainnya
  • Main Hajar Rekening ala PPATK

    01/8/2025 05:00

    ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.

  • Masih Berburu Harun Masiku

    31/7/2025 05:00

    KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.

  • Indonesia Rumah Bersama

    30/7/2025 05:00

    Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.

  • Jangan Biarkan Rasuah Rambah Desa

    29/7/2025 05:00

    KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.

  • Ujian Kekuatan ASEAN

    28/7/2025 05:00

    KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.

  • Atasi Karhutla Butuh Ketegasan

    26/7/2025 05:00

    NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.

  • Jaga Kedaulatan Digital Nasional

    25/7/2025 05:00

    Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.

  • Ini Soal Kesetiaan, Bung

    24/7/2025 05:00

    EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.

  • Koperasi Desa versus Serakahnomics

    23/7/2025 05:00

    SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia. 

  • Laut bukan untuk Menjemput Maut

    22/7/2025 05:00

    MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.

  • Mengkaji Ulang IKN

    21/7/2025 05:00

    MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.

  • Suporter Koruptor

    19/7/2025 05:00

    PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.

  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.