Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
HUKUM dan keadilan di negeri ini nyatanya dua hal berbeda. Hukum hanya dijalankan fungsi formalnya sehingga nilai-nilai agung dari hukum menjadi sekadar teks. Akibatnya, hukum menjadi alat penindas korban. Hukum hanya tajam ke bawah dan justru melindungi mereka yang kuat dan berpunya.
Hukum sekadar teks itulah yang menimpa Baiq Nuril Maknun. Nuril yang merupakan korban pelecehan justru menjadi yang terhukum. Sang mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu dikenai hukuman pidana enam bulan dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung. Padahal, tahun lalu, Pengadilan Negeri Mataram telah memvonis bebas Nuril.
Meskipun dari kacamata positivistis Nuril bisa saja dikenai hukuman sesuai dengan pertimbangan hakim agung, apabila ditinjau dari perspektif hukum progresif, kasus Nuril idealnya tidak relevan sampai pada vonis bersalah. Proses penegakan hukum terhadap Nuril telah menjadi bukti sahih bahwa kerja hukum di negeri ini masih tunduk pada teks, bukan pada konteks.
Bagi sebagian orang, putusan kasasi Mahkamah Agung tidak hanya terasa janggal, tetapi juga tidak adil dan mengkhianati semangat peraturan untuk melindungi perempuan. Padahal, kasus Nuril sejatinya ialah potret perjuangan kaum terlemah.
Ia tidak dilecehkan sembarang orang, tetapi oleh atasannya sendiri, yang kala itu menjabat Kepala SMAN 7 Mataram. Bukan sekali, pelecehan verbal itu telah berlangsung lama hingga akhirnya Nuril memutuskan untuk merekam pembicaraan yang dilakukan lewat telepon itu.
Ironisnya lagi, bukan sang ibu satu anak itu pula yang menyebarkan rekaman tersebut, melainkan tangan rekannya yang selalu gigih meminta dengan alasan hanya akan menggunakan rekaman tersebut untuk pelaporan ke DPRD Kota Maratam. Alih-alih mendapat pertolongan, Nuril mendapati rekaman itu justru beredar liar.
Fakta-fakta itulah yang dipaparkan di pengadilan berdasarkan pengakuan rekan-rekan Nuril. Fakta-fakta itu pula yang secara jelas menunjukkan Nuril tidak bersalah, yakni mencederai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Atas fakta-fakta itu pula Pengadilan Negeri Mataram memutus Nuril, yang sudah sempat lebih dari dua bulan ditahan, bebas.
Kini, meski eksekusi penahanan Nuril ditunda, itu tetap saja tidak mengurangi cedera dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung tidak hanya lari dari fakta persidangan, tetapi juga dari keadilan dan nurani. Sekarang, seperti yang disarankan pula oleh Presiden Joko Widodo, kita terus mendukung Nuril terus berjuang melalui peninjauan kembali (PK).
Kita tentunya sangat berharap MA sudah kembali memiliki nurani keadilan mereka di proses PK ini. Sungguh memilukan jika rakyat baru bisa memperoleh keadilannya lewat jalan grasi dari presiden.
Lebih dari itu, perhatian dan dukungan luas yang kini diberikan kepada Nuril saat ini mestinya menjadi penyadaran kepada para penegak hukum. Sistem hukum yang hanya berfungsi formal tidak menciptakan keadilan, tetapi justru perlawanan.
Kasus Nuril juga gambaran korban yang gagal dilindungi, baik oleh negara maupun oleh institusi terdekatnya. Nuril yang lama dilecehkan bukannya mendapat dukungan dari komunitas kerja terdekatnya, melainkan justru dituding berselingkuh. Bantuan yang dijanjikan pun hanya berakhir pada penyebaran rekaman semata.
Sudah jatuh tertimpa tangga, ia pula yang harus kehilangan kerja, sementara sang kepala sekolah menjadi Kabid Pemuda Dispora Kota Mataram. Kita harus menyadari bahwa keadilan dan perlindungan juga harus hadir dari komunitas terdekat. Dalam kasus Nuril, pengadilan hanya menegakkan hukum formal, tidak menegakkan keadilan substansial.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved