Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Ironi Saulina dan Honggo

03/2/2018 05:03

INI ialah cerita dua manusia Nusantara. Yang satu bernama Saulina boru Sitorus. Ia seorang nenek, usianya kini 92 tahun, delapan tahun lagi pas satu abad. Satu lagi bernama Honggo Wendratno, umurnya belum sampai dua pertiga Nenek Saulina. Ia mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Keduanya sama-sama warga negara Indonesia, tetapi sangat kontras soal nasib ketika berhadapan dengan hukum di negeri ini. Honggo yang merupakan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp35 triliun dengan mudahnya kabur ke luar negeri tanpa terdeteksi.

Aneh, selama ini ia tak pernah dicekal walaupun telah mangkir berkali-kali dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Meski dalam pelarian, boleh jadi Honggo kini tengah menikmati hidup nyaman di negara lain dengan uang hasil korupsinya. Dalam kasus ini, hukum terasa amat lunak dan lentur sehingga sulit menusuk penjahat rasywah tersebut. Dalam kasus ini, penegak hukum terasa amat bermurah hati kepada tersangka korupsi.

Di lain sisi, Nenek Saulina bukanlah penjahat. Kesalahan dia, kalau tuduhan terhadapnya memang benar, hanya merusak pohon durian berdiameter 5 inci (sekitar 13 sentimeter) milik pelapor yang juga kerabatnya, Japaya Sitorus. Namun, terhadap Saulina, hukum tiba-tiba menjadi garang dan tanpa ampun. Pengadilan memberikan vonis penjara 1 bulan 14 hari terhadap nenek yang mestinya hidup tenang menikmati masa tua itu.

Ah, ada apa dengan hukum di negeri ini? Bagaimana mungkin seorang tersangka korupsi triliunan rupiah bisa berlarian ke sana-kemari menikmati kebebasan, sementara seorang renta yang hanya dituduh merusak pohon durian malah masuk bui?

Secara hukum prosedural, vonis untuk Saulina mungkin tak salah. Namun, apakah keadilan hukum hanya melulu soal prosedur? Sungguh tak pantas bila hukum ditegakkan hanya sesuai dengan teks formal, tapi mengabaikan rasa keadilan di masyarakat sekaligus menihilkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kepatutan.

Sudah berkali-kali kita ingatkan di forum ini, sesungguhnya perkara-perkara yang memiliki dimensi sosial yang kental membutuhkan sensitivitas tinggi dari penegak hukum. Bahkan, sejujurnya kasus-kasus seperti yang menimpa Nenek Saulina ini tak layak diperkarakan, apalagi sampai disidangkan.

Namun, lagi-lagi kita hanya bisa prihatin karena para penegak hukum bukan saja tidak sensitif, melainkan juga gemar memerkarakan kasus yang sesungguhnya tidak layak diperkarakan. Celakanya lagi, pedang mereka amat tajam saat berhadapan dengan kasus-kasus yang menimpa orang-orang kecil, tapi menumpul saat berhadapan orang-orang berkuasa atau kalangan berpunya.

Saulina dan Honggo ialah sebuah ironi yang senyatanya masih terjadi di Indonesia hingga hari ini. Ironi itu akan terus dan terus terjadi jika gaya penegakan hukum yang terlampau prosedural terus dilakukan. Rentetan keanehan dan ketidakpatutan bakal berlanjut bila model peradilan kacamata kuda tak segera diakhiri.

Jika masih seperti ini, tampaknya kita yang mesti siap dan jangan gampang kaget kalau nanti ada lagi perusak pohon durian, pencuri sandal jepit, atau pencuri tiga buah kakao dengan mudah dikirim ke penjara. Pada saat yang sama, tersangka pencuri uang negara triliunan rupiah justru asyik menghirup udara bebas.



Berita Lainnya
  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.

  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.