Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
INI ialah cerita dua manusia Nusantara. Yang satu bernama Saulina boru Sitorus. Ia seorang nenek, usianya kini 92 tahun, delapan tahun lagi pas satu abad. Satu lagi bernama Honggo Wendratno, umurnya belum sampai dua pertiga Nenek Saulina. Ia mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).
Keduanya sama-sama warga negara Indonesia, tetapi sangat kontras soal nasib ketika berhadapan dengan hukum di negeri ini. Honggo yang merupakan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat dengan nilai kerugian negara sebesar Rp35 triliun dengan mudahnya kabur ke luar negeri tanpa terdeteksi.
Aneh, selama ini ia tak pernah dicekal walaupun telah mangkir berkali-kali dari panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Meski dalam pelarian, boleh jadi Honggo kini tengah menikmati hidup nyaman di negara lain dengan uang hasil korupsinya. Dalam kasus ini, hukum terasa amat lunak dan lentur sehingga sulit menusuk penjahat rasywah tersebut. Dalam kasus ini, penegak hukum terasa amat bermurah hati kepada tersangka korupsi.
Di lain sisi, Nenek Saulina bukanlah penjahat. Kesalahan dia, kalau tuduhan terhadapnya memang benar, hanya merusak pohon durian berdiameter 5 inci (sekitar 13 sentimeter) milik pelapor yang juga kerabatnya, Japaya Sitorus. Namun, terhadap Saulina, hukum tiba-tiba menjadi garang dan tanpa ampun. Pengadilan memberikan vonis penjara 1 bulan 14 hari terhadap nenek yang mestinya hidup tenang menikmati masa tua itu.
Ah, ada apa dengan hukum di negeri ini? Bagaimana mungkin seorang tersangka korupsi triliunan rupiah bisa berlarian ke sana-kemari menikmati kebebasan, sementara seorang renta yang hanya dituduh merusak pohon durian malah masuk bui?
Secara hukum prosedural, vonis untuk Saulina mungkin tak salah. Namun, apakah keadilan hukum hanya melulu soal prosedur? Sungguh tak pantas bila hukum ditegakkan hanya sesuai dengan teks formal, tapi mengabaikan rasa keadilan di masyarakat sekaligus menihilkan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kepatutan.
Sudah berkali-kali kita ingatkan di forum ini, sesungguhnya perkara-perkara yang memiliki dimensi sosial yang kental membutuhkan sensitivitas tinggi dari penegak hukum. Bahkan, sejujurnya kasus-kasus seperti yang menimpa Nenek Saulina ini tak layak diperkarakan, apalagi sampai disidangkan.
Namun, lagi-lagi kita hanya bisa prihatin karena para penegak hukum bukan saja tidak sensitif, melainkan juga gemar memerkarakan kasus yang sesungguhnya tidak layak diperkarakan. Celakanya lagi, pedang mereka amat tajam saat berhadapan dengan kasus-kasus yang menimpa orang-orang kecil, tapi menumpul saat berhadapan orang-orang berkuasa atau kalangan berpunya.
Saulina dan Honggo ialah sebuah ironi yang senyatanya masih terjadi di Indonesia hingga hari ini. Ironi itu akan terus dan terus terjadi jika gaya penegakan hukum yang terlampau prosedural terus dilakukan. Rentetan keanehan dan ketidakpatutan bakal berlanjut bila model peradilan kacamata kuda tak segera diakhiri.
Jika masih seperti ini, tampaknya kita yang mesti siap dan jangan gampang kaget kalau nanti ada lagi perusak pohon durian, pencuri sandal jepit, atau pencuri tiga buah kakao dengan mudah dikirim ke penjara. Pada saat yang sama, tersangka pencuri uang negara triliunan rupiah justru asyik menghirup udara bebas.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved