Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Perjuangan bangsa Indonesia berhasil sukses karena bisa menyingkirkan sikap-sikap negatif seperti kebencian dan intoleransi sejak awal.
Kasus tersebut berawal dari pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
Selain SARA, Edy Mulyadi juga didakwakan melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.
Sebelumnya, Guntur Romli yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku terancam karena unggahan di media sosial Karna Wijaya.
Kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak diperlukan dalam penanganan dan pengelolaan narasi negatif, informasi hoaks, dan konten-konten ekstremisme kekerasan lainnya di ruang digital.
Hingga saat ini penyidik berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri.
Leonard menjelaskan bahwa pengiriman surat hasil penyidikan perkara Edy Mulyadi telah dikirimkan ke Bareskrim pada Kamis (24/2) kemarin.
POLDA Metro Jaya beralasan tidak bisa menerima laporan itu karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.
Ferdinand mengatakan dirinya mempunyai hubungan baik dengan beberapa pemuka agama islam di Indonesia. Salah satunya Habib Rizieq Shihab, dan Ustaz Yahya Waloni.
Laporan tersebut terkait peristiwa tindak pidana ujaran kebencian dan atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ferdinand menjadi perbincangan masyarakat usai menulis kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di medsos.
Kuasa hukum Poros Nusantara, Susana Febriati mengaku pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti tambahan.
PELAPOR Arteria Dahlan melalui Kuasa Hukum Poros Nusantara Susana Febriati mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/2).
“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,”
Penceramah Yahya Waloni divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.
"Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan."
Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat di tiga wilayah berbeda, terkait ujarannya tentang IKN sebagai tempat jin buang anak.
Polisi menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi.
Ada sekitar 50 orang datang ke Polda Kaltim. Yusuf menepis mereka melakukan aksi, melainkan membuat laporan polisi (LP) terhadap Edy Mulyadi.
Fenomena ujaran kebencian dan provokasi tidak terlepas dari kondisi ketika peraturan perundang-undangan yang ada sering dinafikan oleh bangsa Indonesia.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved