Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anggap Panggilan tidak Sesuai Prosedur, Edy Mulyadi Tolak Hadir

Siti Yona Hukmana
28/1/2022 11:33
Anggap Panggilan tidak Sesuai Prosedur, Edy Mulyadi Tolak Hadir
Edy Mulyadi(Medcom)

EDY Mulyadi menolak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Panggilan pemeriksaan dianggapnya tidak sesuai prosedur.

"Alasannya (tidak hadir), pertama prosedur pemangggilan tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

Herman mengatakan seharusnya panggilan dilayangkan setelah tiga hari dari kasus naik tahap penyidikan. Kasus dugaan ujaran kebencian Edy naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (26/1).

Baca juga: Polisi Sebut Edy Mulyani Konfirmasi akan Hadiri Pemeriksaan

"Ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ungkap Herman.

Selain itu, surat panggilan yang dilayangkan polisi dianggap tidak jelas. Menurut Herman, tidak ada peristiwa hukum yang dijabarkan dalam panggilan tersebut. Hanya, mencantumkan pasal-pasal.

"Itu yang kami keberatan, karena dalam pers konferensi, Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan, tidak ada sama sekali menyinggung suku, ras, dan adat," bebernya.

Herman mengaku membawa surat kuasa untuk menyampaikan keberatannya. Kemudian, meminta penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap kliennya. Dia memastikan Edy hadir pada panggilan kedua.

"Insyaallah hadir panggilan kedua," ujarnya.

Polisi menetapkan kasus Edy naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara. Sebelum gelar perkara, penyidik memeriksa 20 saksi. Para saksi terdiri atas 15 saksi dan lima saksi ahli.

Kemudian, dalam tahap penyidikan polisi memeriksa 18 saksi tambahan pada Kamis, 27 Januari 2022. Rinciannya, 10 saksi diperiksa di Kalimantan Timur (Kaltim), dua saksi di Jawa Tengah (Jateng), tiga saksi di DKI Jakarta, dan tiga saksi ahli.

"Saksi ahli meliputi ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2022.

Polisi menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. 

Salah satu pelaporan yang masuk di Bareskrim Polri dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.

Pernyataan Edy soal Kalimantan tempat jin membuang anak muncul di unggahan berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota. Konten ini terbit di YouTube pada 18 Januari 2022.

Sosok Edy Mulyadi tiba-tiba viral dan jadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Edy Mulyadi disorot usai melontarkan pernyataan yang dianggap kontra terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo dan warga Kalimantan.

Bahkan, terkait hal ini Edy Mulyadi telah dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menghina Prabowo dengan sebutan 'macan jadi mengeong'. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya