Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto merespons perkara dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang dihentikan polisi.
Urip menyayangkan laporan pihaknya terhadap Arteria disetop polisi karena tak memenuhi unsur pidana. Urip menuturkan polisi gagal paham dalam menangani perkara tersebut.
Diketahui, polisi menyarankan pelapor untuk mengadukan masalah itu ke mahkamah kehormatan dewan (MKD) karena anggota DPR memiliki hak imunitas.
“Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tata negara,” ujar Urip, Sabtu (5/2).
Padahal, pihaknya tak hanya melaporkan Arteria terkait UU ITE saja. Ia menyebut Poros Nusantara juga melaporkan politikus PDIP itu atas dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.
"Sebenarnya kompleks, masalah ini makanya kami laporkan. Jadi, tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," tegas Urip.
Baca juga: Kasus Arteria Dahlan, Polisi Minta Masyarakat Lapor ke MKD
Maka, Urip sangat menyayangkan bika polisi hanya fokus dalam pelanggaran UU ITE.
“Jika hanya diukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” terang Urip.
Urip menerangkan adanya arahan polisi agar perkara Arteria diadu ke MKD.
Ia mengatakan pelaporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR yang diduga dilakukan Arteria Dahlan. Urip menyebut laporannya ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, Pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.
“Harapan kami, Polri tegak lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” pungkasnya.
Adapun Polda Metro Jaya menyetop pendalaman kasus ujaran kebencian yang menyeret Arteria Dahlan. Pasalnya, tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian.
Adapun Arteria Dahlan tak bisa dipidana berdasar hasil koordinasi penyidik Ditkrimsus dengan sejumlah ahli, yakni pidana, bahasa, dan ahli UU ITE.
Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Arteria mengatakan hal itu saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta.(OL-5)
PEMERIKSAAN super ketat yang diterapkan aparat keamanan Arab Saudi untuk masuk ke Kota Makkah tidak pandang bulu. Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, sempat ditahan petugas keamanan.
Anggota DPR Arteria Dahlan menilai pernyataan Mahfud MD mengancam dan membenturkannya dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dipaksakan. Hal ini menuai kecaman Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Papua
Pasalnya, dalam satu kesempatan, Kamaruddin menyebut polisi itu mengabdi kepada negara hanya satu minggu, dan sisanya kepada mafia.
Menurut dia, langkah Kapolri menonaktifkan sementara Irjen Sambo juga menepis isu tak sedap
Menurut Zulpan, pemanggilaan tersebut hanya untuk mengakomodir permintaan pelapor yang ingin menyerahkan bukti-bukti baru.
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved