Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung dan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Edy Mulyadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pelimpahan itu sudah dilakukan pada Senin (25/4). Ia menyebut pelimpahan berkas dilaksanakan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejari Jakpus Nomor B-296/M.1.10/Eku.2/04/2022 tertanggal kemarin.
JPU, lanjut Ketut, berpendapat kasus yang membelit Youtuber tersebut bisa membuat Edy dituntut dengan dawaan kesatu primer Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) UU tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara,JPU akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan penetapan majelis hakim PN Jakpus," tandas Ketut, Selasa (26/4).
Selain SARA, Edy juga didakwakan melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dan atau yang dapat memicu keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.
Edy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri sejak akhir Januari 2022. Kasus tersebut berawal dari pernyataannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak. Pernyataannnya memancing kemarahan warga dan masyarakat adat setempat. (P-2)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Pelajari kepanjangan SARA dan pengertiannya secara sederhana. SARA adalah Suku, Agama, Ras, Antargolongan. Hindari konflik dengan toleransi. Baca sekarang!
Pahami SARA: arti, jenis, dan pengaruhnya di masyarakat. Pelajari dampak SARA dan cara menjaga harmoni sosial dalam artikel ini!
Untuk diketahui, saat ini, Pilkada 2024, sudah memasuki tahapan tanggapan masyarakat. Setelah KPU mengumumkan para bakal pasangan calon memenuhi syarat administrasi.
KETUA Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia disoroti setelah menyinggung sosok "Raja Jawa" saat berpidato di Munas Golkar beberapa waktu lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved