Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES tahapan Pemilu 2024 diharapkan menjadi ajang untuk memenangkan kontestasi politik demi kemasalahatan bersama.
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menyebutkan, masyarakat sipil berharap pemilu mendatang menjadi sarana menjaga keutuhan bangsa, mempererat nilai persatuan dan kesatuan.
“Pemilu jangan menjadi perlombaan yang saling menjatuhkan dan menebarkan kebencian sesama anak bangsa,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu.
Dirinya mendorong agar elite dan partai politik berusaha mencari titik temu di tengah ancaman dan tantangan disintegrasi bangsa agar keutuhan tetap terjaga dengan mengimplementasikan politik adiluhung bukan politik pragmatis apalagi oportunis.
Menurutnya sifat angkuh, ambisius dan oportunis akan merusak demokrasi di Indonesia dan menghancurkan kohesi sosial.
“Tunjukkan elite politik sebagai negarawan yang memiliki kepemimpinan, kewibawaan, serta bijaksana bersikap dan bertutur kata,” ujarnya.
Baca juga : Hasil Konsinyering, KPU: DPR Setujui Anggaran Pemilu Rp76,6 Triliun
Masyarakat sipil juga meminta para elite politik bisa memberi contoh ke publik untuk menjunjung tinggi nilai etika, keadaban dan moralitas. “Ini terutama dilakukan pada proses tahapan pemilu yang baru saja ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia,” jelasnya.
Terkait dengan tahapan pemilu, Neni menyebutkan, pihaknya mendorong penyelenggara pemilu untuk senantiasa transparan dan akuntabel pada setiap proses sub tahapan yang akan digelar.
Hal tersebut dilakukan dengan membuka kanal-kanal media komunikasi dan informasi lebih luas lagi agar dapat memudahkan masyarakat untuk ikut serta memantau jalannya tahapan pemilu 2024.
“Termasuk merangkul kelompok-kelompok rentan sebagai ikhtiar mewujudkan inklusifitas dalam pemilu. Selain itu, diharapkan agar penyelenggara pemilu melaksanakan setiap tahapan dan sub tahapan pemilu secara professional, mandiri dan menjaga independensi,” paparnya.
Neni juga berharap pemerintah dan DPR bisa memberikan dukungan penuh proses penyelenggaraab pemilu. “Termasuk dalam penentuan anggaran penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. (OL-7)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Ikrar setia NKRI dicetuskan dalam upacara resmi yang digelar di Pos Sinak BNPB Satgas Yonif 142/KJ, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak.
BINGKAI Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus terus diperkuat dengan menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada generasi muda dan membangkitkan semangat Sumpah Pemuda.
Adapun delapan poin utama yang tertuang dalam Piagam Pemuda Riau untuk Indonesia, yakni menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam menyampaikan pendapat sesuai aturan perundang-undangan.
Bukan sekadar peringatan sejarah, Asyura 2025 serukan solidaritas bagi Palestina dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jaga NKRI! Temukan tantangan persatuan & strategi memperkuatnya. Artikel ini wajib dibaca untuk Indonesia yang solid!
Pada eklarasi tersebut, sekitar 1.400 orang perwakilan mantan anggota Jamaah Islamiyah siap kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved