Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
POLDA Metro Jaya (PMJ) menolak laporan mantan Menpora, Roy Suryo atas Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas soal pernyataan suara toa Masjid yang disamakan dengan gonggongan anjing. Alasannya, karena PMJ tidak berwenang tapi Polda Riau.
Laporan itu diketahui dilayangkan oleh Roy Suryo pada Kamis (24/2) sore dengan mempersangkakan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 tentang ITE. Namun, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2).
Roy menerangkan, Polda Metro Jaya beralasan tidak bisa menerima laporan itu karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.
"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika ybs diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," paparnya.
Penyidik Polda Metro Jaya mengarahkan laporan terkait kasus itu ke Polda Riau atau Bareskrim Polri. Roy menyebut rekan-rekannya yang di Pekanbaru yang akan membuat laporan.
"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan ada baiknya ini dilaporkan di Bareskrim tetapi atas pertimbangan saya dengan Pak Pitra mungkin kami akan mempertimbangkan ulang harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada bebrspa hal yang tadi disampaikan kemungkina besar ya saya tidak bisa menduga itu akan sama," ucapnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut diperbincangkan terkait pernyataannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing. Hal ini dikatakan saat Yaqut membahas soal SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
SE itu mengatur soal batas volume dari toa atau pengeras suara di Masjid maupun Musala yang hanya diperbolehkan maksimal 100 dB (desibel) agar tidak mengganggu warga.
"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan Toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," kata Yaqut.
"Kita bayangkan lagi, saya muslim, saya hidup di lingkungan nonmuslim. Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim menghidupkan Toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng, itu rasanya bagaimana," kata Yaqut lagi.
Ia kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya suara gonggongan anjing.
"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Kekerasan Dialami Warga Wadas
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
KPUĀ mengimbau agar peserta Pilkada 2024 maupun para relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama proses pilkada berlangsung.
Polisi terus berkoordinasi dengan jaksa untuk mengawal kasus ini sebagaimana kasus lainnya. Iqbal menjamin polisi telah menyidik kasus ini sesuai tahapan.
Penahanan tersebut, sambung dia, merujuk Putusan PN Jaksel Nomor 370/Pidsus/2018/PN.JKT.SEL tanggal 28 Januari 2019 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho, serta Hakim Anggota Rosidin dan Haruno.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ratmoho memvonis Ahmad Dhani berupa hukuman penjara selama 1,5 tahun karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
GARDA Matahari bertekad bagi pemenangan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Am
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved