Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Edy Mulyadi Bersedia Penuhi Panggilan Polisi

Siti Yona Hukmana
27/1/2022 15:28
Edy Mulyadi Bersedia Penuhi Panggilan Polisi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap pengarang, Edy Mulyadi. Mantan calon legislatif (caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bersedia memenuhi panggilan besok Jumat (28/1).

"Yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat, 28 Januari 2022 pukul 10.00 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

Sementara itu, Ramadhan menyebut penyidik memeriksa 18 saksi tambahan hari ini. Rinciannya, 10 orang diperiksa di Kalimantan Timur (Kaltim), dua saksi di Jawa Tengah (Jateng), tiga orang saksi di Jakarta, dan tiga saksi ahli.

Sehingga, kata Ramadhan, total 38 saksi diperiksa hingga Kamis, 27 Januari 2022. Terdiri dari 30 saksi dan delapan saksi ahli. "Saksi ahli meliputi, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa," ungkap jenderal bintang satu itu.

Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Lindungi Pembela dan Aktivis HAM

Polisi menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. Salah satu pelaporan yang masuk di Bareskrim Polri dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.

Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.

Edy terseret hukum usai menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Pernyataan itu muncul di unggahan berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota. Konten ini terbit di YouTube pada 18 Januari 2022.

Sosok Edy Mulyadi tiba-tiba viral dan jadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Edy Mulyadi disorot usai melontarkan pernyataan yang dianggap kontra terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo dan warga Kalimantan.

Bahkan, terkait hal ini Edy Mulyadi telah dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menghina Prabowo dengan sebutan 'macan jadi mengeong'. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik