Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin pemerintah melindungi para pembela hak asasi manusia (HAM). Mahfud menyatakan perlindungan kepada pembela HAM menjadi bagian pemajuan HAM.
"Tentu kita akan memberikan perlindungan dan mendorong para pembela HAM ini untuk berjuang menegakan HAM. Kalau perlu juga memberikan fasilitas-fasilitas. Saya Menko Polhukam bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil mendorong pemajuan-pemajuan itu," kata Mahfud dalam webinar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang digelar Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1).
Meski begitu, Mahfud memberikan catatan kepada para pembela HAM harus profesional dan sesuai koridor hukum. Mahfud menyatakan kerja-kerja pembela HAM dilindungi sepenuhnya karena itu menjadi hak, kewajiban, dan tugas luhur.
Hanya saja, Mahfud meminta agar jangan ada asal tuduh terkait dugaan pelanggaran HAM. Mendorong suatu kasus agar dibawa ke pengadilan HAM, ujarnya, harus berdasarkan bukti.
"Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu, apakah itu pejabat atau rakyat, berlakukan dalil. Jika Anda mendalilkan, Anda harus membuktikan. Jangan lempar batu sembunyi tangan," kata Mahfud.
Mahfud menyatakan tindakan asal tuduh tanpa didasarkan bukti yang kuat tidak sesuai prinsip proporsionalitas dan profesionalitas. Ia pun mengajak para pembela HAM bekerja sesuai hukum.
"Menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang korupsi tapi diminta membuktikan yang dituduh. Itu tidak sesuai dengan hukum. Itu bukan pembela HAM. Kalau pembela HAM, mari proporsional dan profesional," ujarnya. (Dhk/OL-09)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
GEJALA kemunduran demokrasi di Indonesia dinilai semakin nyata dan mengkhawatirkan. Tanda menguatnya pola kekuasaan ala Orde Baru berpotensi menyeret ke otoritarianisme
Sejumlah aktivis dilaporkan karena menggeruduk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang dilaksanakan secara tertutup.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
Petrus Hariyanto menyebut ia dan berapa korban dan keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa 1998 tertipu kata-kata manis Presiden Joko Widodo yang berjanji menuntaskan persoalan HAM
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved