MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin pemerintah melindungi para pembela hak asasi manusia (HAM). Mahfud menyatakan perlindungan kepada pembela HAM menjadi bagian pemajuan HAM.
"Tentu kita akan memberikan perlindungan dan mendorong para pembela HAM ini untuk berjuang menegakan HAM. Kalau perlu juga memberikan fasilitas-fasilitas. Saya Menko Polhukam bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil mendorong pemajuan-pemajuan itu," kata Mahfud dalam webinar bertajuk Memperkuat Komitmen Negara Mewujudkan Perlindungan pada Pembela HAM yang digelar Kemitraan Indonesia, Kamis (27/1).
Meski begitu, Mahfud memberikan catatan kepada para pembela HAM harus profesional dan sesuai koridor hukum. Mahfud menyatakan kerja-kerja pembela HAM dilindungi sepenuhnya karena itu menjadi hak, kewajiban, dan tugas luhur.
Hanya saja, Mahfud meminta agar jangan ada asal tuduh terkait dugaan pelanggaran HAM. Mendorong suatu kasus agar dibawa ke pengadilan HAM, ujarnya, harus berdasarkan bukti.
"Kalau menyatakan orang melakukan sesuatu, apakah itu pejabat atau rakyat, berlakukan dalil. Jika Anda mendalilkan, Anda harus membuktikan. Jangan lempar batu sembunyi tangan," kata Mahfud.
Mahfud menyatakan tindakan asal tuduh tanpa didasarkan bukti yang kuat tidak sesuai prinsip proporsionalitas dan profesionalitas. Ia pun mengajak para pembela HAM bekerja sesuai hukum.
"Menuduh orang melakukan pelanggaran HAM atau menuduh orang korupsi tapi diminta membuktikan yang dituduh. Itu tidak sesuai dengan hukum. Itu bukan pembela HAM. Kalau pembela HAM, mari proporsional dan profesional," ujarnya. (Dhk/OL-09)