Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Tragedi yang menimpa Andrie Yunus, seorang pembela HAM dari KontraS pada tahun 2026, kembali membuka luka lama mengenai keamanan para aktivis di Indonesia. Penggunaan air keras bukan sekadar tindakan kriminal, melainkan bentuk teror fisik yang bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis melalui cacat fisik permanen.
Air keras, seperti asam sulfat terkonsentrasi, bekerja dengan menghancurkan protein dan lemak dalam jaringan manusia melalui proses dehidrasi hebat. Dampak medis yang ditimbulkan meliputi:
Dari perspektif hukum, serangan terhadap aktivis HAM seharusnya tidak hanya dipandang sebagai penganiayaan biasa. Di bawah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Meskipun KUHP menyediakan ancaman hukuman berat bagi pelaku penganiayaan berencana, sering kali terdapat hambatan dalam mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut. Beberapa celah hukum yang masih menjadi tantangan di tahun 2026 meliputi:
| Jenis Perlindungan | Lembaga Terkait | Bentuk Bantuan |
|---|---|---|
| Perlindungan Fisik | LPSK / Kepolisian | Pengawalan dan rumah aman (safe house). |
| Bantuan Medis | LPSK / Kementerian Kesehatan | Operasi rekonstruksi dan perawatan intensif. |
| Advokasi Hukum | KontraS / YLBHI | Pendampingan sidang dan pemantauan kasus. |
Air keras dipilih karena dampaknya yang permanen dan memberikan efek trauma psikologis yang besar bagi komunitas aktivis, sekaligus relatif mudah didapatkan tanpa pengawasan ketat.
Air keras termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penggunaannya untuk melukai orang lain dikategorikan sebagai penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Biaya rehabilitasi total, termasuk operasi plastik bertahap, bisa mencapai ratusan juta Mata Uang Rupiah. Negara melalui LPSK diwajibkan memberikan bantuan biaya ini bagi korban tindak pidana tertentu.
Tragedi Andrie Yunus adalah alarm keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Tanpa adanya perlindungan spesifik bagi pembela HAM dan pengetatan distribusi zat korosif, ruang demokrasi akan terus dibayangi oleh ancaman kekerasan fisik yang brutal. Penuntasan kasus ini hingga ke aktor intelektualnya adalah satu-satunya cara untuk memutus rantai impunitas.
Prinsip equality before the law harus ditegakkan dengan membawa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
TAUD mengungkap temuan terkait kasus percobaan pembunuhan dengan menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta merespons perkembangan kasus kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum anggota Bais TNI.
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
POLDA Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman Aktivis Kontras Andrie Yunus dengan mengungkap wajah dua terduga pelaku.
Kepolisian memiliki kapasitas untuk segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras
Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus memasuki fase krusial setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengakui keterlibatan aparat internal.
Narasi tersebut dikhawatirkan memperlebar ruang intimidasi dan menormalisasi represi terhadap suara-suara kritis masyarakat.
Simak fakta lengkap penyerangan Andrie Yunus, aktivis KontraS yang disiram air keras di Salemba usai podcast remiliterisme. Pelaku terekam CCTV.
Narges Mohammadi, aktivis HAM dan peraih Nobel Perdamaian 2023, dilaporkan dirawat di rumah sakit setelah diduga dipukuli saat ditangkap di Mashhad.
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved