Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS penyiraman zat kimia berbahaya yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menjadi sorotan tajam publik. Insiden yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat ini, memicu kekhawatiran atas keselamatan aktivis kemanusiaan di Indonesia.
Berikut adalah fakta-fakta utama terkait kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026:
Andrie Yunus merupakan tokoh sentral di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sebagai Wakil Koordinator, ia aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara yang dianggap mencederai hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
Penyerangan terjadi pada Kamis (12/3), sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, sebuah wilayah strategis yang tak jauh dari pusat-pusat pergerakan aktivis di ibu kota.
Fakta krusial dalam kasus ini adalah aktivitas korban sebelum diserang. Andrie Yunus diketahui baru saja keluar dari kantor YLBHI setelah mengisi podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Tema ini disinyalir berkaitan dengan kritik keras terhadap kebijakan keamanan nasional terbaru.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang telah dikantongi pihak kepolisian, pelaku berjumlah dua orang. Mereka menggunakan sepeda motor dan melakukan aksi penyiraman secara cepat saat korban berada di area yang minim pengawasan.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, turut memberikan pandangannya. Menurut Novel, serangan ini memiliki pola yang sangat mirip dengan teror-teror terhadap aktivis sebelumnya. Ia menilai serangan tersebut bersifat terencana dan terorganisir, bukan tindakan kriminalitas jalanan biasa.
Novel Baswedan menyatakan bahwa serangan air keras bertujuan untuk memberikan dampak psikologis yang besar atau cacat permanen bagi korbannya.
Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti di lapangan. Kapolri dikabarkan memberikan atensi khusus untuk mengungkap identitas pelaku serta aktor intelektual di balik penyerangan ini guna meredam keresahan di kalangan masyarakat sipil.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu pelaku berdasarkan ciri-ciri yang didapat dari rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. (Z-10)
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Untuk menjamin objektivitas, Usman mendesak Presiden melibatkan masyarakat sipil dan tokoh berintegritas dalam TPF.
Amnesty International Indonesia mendesak Presiden dan DPR segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Jabatan Kabais TNI diserahkan usai kasus penyiraman air keras yang melibatkan anggota Bais. Empat prajurit jadi terduga, proses investigasi masih berlangsung.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
Prinsip equality before the law harus ditegakkan dengan membawa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke peradilan umum, bukan peradilan militer.
TAUD mengungkap temuan terkait kasus percobaan pembunuhan dengan menyiram air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta merespons perkembangan kasus kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum anggota Bais TNI.
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
POLDA Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman Aktivis Kontras Andrie Yunus dengan mengungkap wajah dua terduga pelaku.
Kepolisian memiliki kapasitas untuk segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved