Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Politikus Partai Solidaritas Indonesia M Guntur Romli terhadap seorang Guru besar FMIPA Universitas Gadjah Mada, Prof Karna Wijaya atas tuduhan pengancaman. Zulpan mengatakan selanjutnya penyidik akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dipelajari dulu, ya. Prinsipnya setiap laporan polisi akan ditindaklanjuti," kata Zulpan, ketika dihubungi, Selasa (19/4).
Sebelumnya, Guntur Romli yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku terancam karena unggahan di media sosial Karna Wijaya.
Karna mengunggah foto Romli dan istri di Facebook dengan keterangan "satu per satu dicicil massa".
Ia mengatakan, dalam unggahan itu, wajah Romli disejajarkan dengan foto pegiat media sosial Deni Siregar hingga Ade Armando yang diberi tanda silang.
"Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu 'satu per satu dicicil massa'," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin(18/4).
Baca juga: Kisruh Tukar Guling Masjid Al Huriyyah Terkuak, PKS Cari Solusi Terbaik
Menurutnya, unggahan tersebut merupakan bentuk ancaman kepadanya dan istri yang bisa berujung tindakan berbahaya yang dialami Ade Aramando beberapa waktu lalu.
"Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya. Itu juga diperkuat komentar yang dilakukan oleh karna wijaya dengan kata2 disembelih dan dibedil, Itu saya lihat ancaman yang serius," kata Gun Romli.
Laporan yang dilayangkan Guntur Romli teregistrasi dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Romli menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Sekjen PSI sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan ajaran Islam memiliki landasan teologis kuat untuk menjaga lingkungan dan hutan dalam perspektif ekoteologi.
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Walaupun belum tercatat sebagai kader, sikap politik Jokowi ini dinilai sebagai langkah untuk melengkapi legasinya.
Pernyataan Jokowi yang siap “berjuang mati-matian” untuk PSI sebagai sinyal kecemasan dan rasa terancam di tengah dinamika politik pasca-Pilpres.
Upaya itu untuk mendongkrak elektabilitas PSI di Pemilu 2029. Mengingat, saat ini PSI masih belum bisa lolos ke parlemen di Senayan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved