Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Politikus Partai Solidaritas Indonesia M Guntur Romli terhadap seorang Guru besar FMIPA Universitas Gadjah Mada, Prof Karna Wijaya atas tuduhan pengancaman. Zulpan mengatakan selanjutnya penyidik akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dipelajari dulu, ya. Prinsipnya setiap laporan polisi akan ditindaklanjuti," kata Zulpan, ketika dihubungi, Selasa (19/4).
Sebelumnya, Guntur Romli yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku terancam karena unggahan di media sosial Karna Wijaya.
Karna mengunggah foto Romli dan istri di Facebook dengan keterangan "satu per satu dicicil massa".
Ia mengatakan, dalam unggahan itu, wajah Romli disejajarkan dengan foto pegiat media sosial Deni Siregar hingga Ade Armando yang diberi tanda silang.
"Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu 'satu per satu dicicil massa'," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin(18/4).
Baca juga: Kisruh Tukar Guling Masjid Al Huriyyah Terkuak, PKS Cari Solusi Terbaik
Menurutnya, unggahan tersebut merupakan bentuk ancaman kepadanya dan istri yang bisa berujung tindakan berbahaya yang dialami Ade Aramando beberapa waktu lalu.
"Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya. Itu juga diperkuat komentar yang dilakukan oleh karna wijaya dengan kata2 disembelih dan dibedil, Itu saya lihat ancaman yang serius," kata Gun Romli.
Laporan yang dilayangkan Guntur Romli teregistrasi dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Romli menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
PENGAMAT politik Adi Prayitno menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi akan total mendukung dan mengamankan jalan anaknya Kaesang Pangarep dalam perebutan kursi Ketua Umum PSI.
Jamiluddin menilai isu Jokowi ingin maju menjadi Ketum PSI hanya cek ombak. Ia mengatakan Jokowi ingin tahu seberapa besar para kader PSI masih mendukung dirinya.
Kaesang Pangarep mengeklaim akan banyak tokoh besar yang bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jika dirinya kembali terpilih sebagai ketua umum.
Kaesang Pangarep memastikan sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tidak akan mendaftar sebagai calon ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2025.
KAESANG Pangarep mencalonkan diri sebagai ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu Raya 2025. Jika terpilih, ia akan melanjutkan kepemimpinannya di PSI.
LANGKAH Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dipastikan pupus setelah Kaesang Pangarep mencalonkan diri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved