Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Politikus Partai Solidaritas Indonesia M Guntur Romli terhadap seorang Guru besar FMIPA Universitas Gadjah Mada, Prof Karna Wijaya atas tuduhan pengancaman. Zulpan mengatakan selanjutnya penyidik akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dipelajari dulu, ya. Prinsipnya setiap laporan polisi akan ditindaklanjuti," kata Zulpan, ketika dihubungi, Selasa (19/4).
Sebelumnya, Guntur Romli yang juga politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku terancam karena unggahan di media sosial Karna Wijaya.
Karna mengunggah foto Romli dan istri di Facebook dengan keterangan "satu per satu dicicil massa".
Ia mengatakan, dalam unggahan itu, wajah Romli disejajarkan dengan foto pegiat media sosial Deni Siregar hingga Ade Armando yang diberi tanda silang.
"Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu 'satu per satu dicicil massa'," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin(18/4).
Baca juga: Kisruh Tukar Guling Masjid Al Huriyyah Terkuak, PKS Cari Solusi Terbaik
Menurutnya, unggahan tersebut merupakan bentuk ancaman kepadanya dan istri yang bisa berujung tindakan berbahaya yang dialami Ade Aramando beberapa waktu lalu.
"Jadi artinya kalau saya pahami ini kan kaya target mau dihakimi seperti Ade Armando selanjutnya. Itu juga diperkuat komentar yang dilakukan oleh karna wijaya dengan kata2 disembelih dan dibedil, Itu saya lihat ancaman yang serius," kata Gun Romli.
Laporan yang dilayangkan Guntur Romli teregistrasi dengan nomor LP/B/1983/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Romli menggunakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-4)
PERBINCANGAN publik seputar revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali mengemuka
PENYIDIK Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ade Armando pada Selasa (31/1).
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan atas surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Ade Armando.
Farhat diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya laporan terhadap akun media sosial Instagram Hotman Paris yang diduga adanya penyebaran konten pornografi
Fandhi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dandhi masih mengunci diri di kediamannya.
Pernyataan Dandhy di media sosial Twitter itu belum tentu benar. Komentar terkait kerusuhan di Wamena itu, menurut Argo, bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Mampukah dia membesarkan PSI yang katanya partai anak muda itu? Atau sebaliknya, setelah tak lagi berkuasa, pengaruhnya bakal meredup untuk membesarkan PSI?
Menurut Giring, temuan tim independen bisa menjadi panduan dalam membenahi kompetisi sepak bola di Tanah Air
Jika dilihat kepopuleran dan elektabilitas Kaesang punya peluang menang.
DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat menggelar sidang pleno daerah pada Minggu (7/7) di Kantor DPD PSI Jakarta Barat.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep meminta publik bersabar atas putusan politiknya maju di Pilgub Jakarta atau Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved