Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Sejumlah ekonom menilai rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas jenama yang tertuang pada Rancangan Permenkes bisa menimbulkan masalah di pemerintahan baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk pertanian.
Pemerintah diminta memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja di industri hasil tembakau. Permintaan itu disampaikan seusai munculnya RPMK terkait kemasan rokok polos.
Anggota legislatif khawatir kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) akan memicu fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara meluas.
FEDERASI Serikat Pekerja Rokok Tembakau Dan Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengkritik regulasi terkait tembakau
Menkes mengatakan pihaknya telah melibatkan Apindo untuk diskusi ini. Tinggal sekarang sedang dalam proses finalisasi.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau dapat mematikan keberlangsungan IHT.
Petani cengkeh menolak Tolak PP 28/2024 dan RPMK. Kebijakan tersebut memuat aturan zonasi larangan penjualan dan pembatasan iklan produk tembakau hingga kemasan rokok polos tanpa merek.
Pelaku usaha industri hasil tembakau menolak keras ketentuan dalam RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan).
Merujuk kajian proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna.
Kemenkes akan melibatkan buruh dalam menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasi FCTC, karena pertimbangan di mana Indonesia merupakan negara produsen tembakau.
Petani tembakau di Aceh tidak pernah dilibatkan dalam perumusan regulasi yang justru sangat berdampak pada keberlangsungan mereka.
Regulasi PP 28/2024 dinilai lebih baik, salah satunya mengatur rokok elektronik. PP itu mensejajarkan rokok elektronik diatur sama seperti rokok konvensional.
Gelombang penolakan pasal-pasal tembakau yang bermasalah pada PP Kesehatan belum menemukan solusi.
Kemenkeu telah memberikan sejumlah masukan kepada Kemenkes terkait dampak kebijakan ini, termasuk risiko yang dihadapi dalam pengawasan produk rokok di pasaran.
Perumusan PP 28/2024 maupun RPMK memantik ketidakpuasan akibat minimnya keterlibatan kalangan pekerja dalam pembuatan regulasi tersebut.
Usulan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek menuai banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk sejumlah anggota DPR RI.
kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang sedang dirumuskan dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan oleh Kemenkes perlu diperhatikan dengan saksama.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved