Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DUKUNG industri hasil tembakau, Bea Cukai Yogyakarta terbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada CV Linting Tembakau Indoputra. Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Muhammad Mirfuad, pada Rabu (09/04) di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Penerbitan NPPBKC dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian prosedur meliputi pemenuhan persyaratan lokasi sebagai pabrik hasil tembakau, pengajuan dokumen-dokumen persyaratan, serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan,” ujar Mirfuad.
CV Linting Tembakau Indoputra adalah pengusaha pabrik hasil tembakau yang berlokasi di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. Perusahaan yang baru didirikan pada tahun 2025 ini bergerak di bidang pengolahan tembakau iris (TIS) dengan berbagai varian rasa.
Penerbitan NPPBKC untuk CV Linting Tembakau Indoputra merupakan langkah positif Bea Cukai Yogyakarta dalam mendukung terciptanya iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat serta berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai yang lebih optimal.
Mirfuad mengungkapkan bahwa melalui penerbitan NPPBKC, perusahaan tersebut kini dapat menjalankan usahanya untuk memproduksi TIS sebagai salah satu barang kena cukai (BKC), serta berkontribusi pada peningkatan industri hasil tembakau.
“Dengan adanya izin ini, diharapkan CV Linting Tembakau Indoputra dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian di DIY,” pungkasnya. (RO/Z-2)
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved