Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUKUNG industri hasil tembakau, Bea Cukai Yogyakarta terbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada CV Linting Tembakau Indoputra. Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Muhammad Mirfuad, pada Rabu (09/04) di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Penerbitan NPPBKC dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian prosedur meliputi pemenuhan persyaratan lokasi sebagai pabrik hasil tembakau, pengajuan dokumen-dokumen persyaratan, serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan,” ujar Mirfuad.
CV Linting Tembakau Indoputra adalah pengusaha pabrik hasil tembakau yang berlokasi di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. Perusahaan yang baru didirikan pada tahun 2025 ini bergerak di bidang pengolahan tembakau iris (TIS) dengan berbagai varian rasa.
Penerbitan NPPBKC untuk CV Linting Tembakau Indoputra merupakan langkah positif Bea Cukai Yogyakarta dalam mendukung terciptanya iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat serta berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai yang lebih optimal.
Mirfuad mengungkapkan bahwa melalui penerbitan NPPBKC, perusahaan tersebut kini dapat menjalankan usahanya untuk memproduksi TIS sebagai salah satu barang kena cukai (BKC), serta berkontribusi pada peningkatan industri hasil tembakau.
“Dengan adanya izin ini, diharapkan CV Linting Tembakau Indoputra dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian di DIY,” pungkasnya. (RO/Z-2)
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved