Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUKUNG industri hasil tembakau, Bea Cukai Yogyakarta terbitkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kepada CV Linting Tembakau Indoputra. Penyerahan NPPBKC dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Muhammad Mirfuad, pada Rabu (09/04) di Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
“Penerbitan NPPBKC dilakukan setelah perusahaan melalui serangkaian prosedur meliputi pemenuhan persyaratan lokasi sebagai pabrik hasil tembakau, pengajuan dokumen-dokumen persyaratan, serta pemaparan mengenai proses bisnis perusahaan,” ujar Mirfuad.
CV Linting Tembakau Indoputra adalah pengusaha pabrik hasil tembakau yang berlokasi di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. Perusahaan yang baru didirikan pada tahun 2025 ini bergerak di bidang pengolahan tembakau iris (TIS) dengan berbagai varian rasa.
Penerbitan NPPBKC untuk CV Linting Tembakau Indoputra merupakan langkah positif Bea Cukai Yogyakarta dalam mendukung terciptanya iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat serta berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai yang lebih optimal.
Mirfuad mengungkapkan bahwa melalui penerbitan NPPBKC, perusahaan tersebut kini dapat menjalankan usahanya untuk memproduksi TIS sebagai salah satu barang kena cukai (BKC), serta berkontribusi pada peningkatan industri hasil tembakau.
“Dengan adanya izin ini, diharapkan CV Linting Tembakau Indoputra dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih baik, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian di DIY,” pungkasnya. (RO/Z-2)
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Perubahan regulasi yang mendadak akan menyebabkan kerugian besar terhadap stok tembakau yang telah dibeli industri saat ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved