Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Proses penyusunan kebijakan diharapkan benar-benar mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan industri.
Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa hingga akhir Oktober 2024, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga dengan baik
Bea Cukai Luwuk berhasil menindak 2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat (8/11).
Sejumlah pihak terus menyerukan desakan kepada Kementerian Kesehatan untuk membatalkan untuk membatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek sebagaimana dituangkan pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dinilai telah menyalahi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia memohon kepada pemerintahan baru untuk membatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok.
Sejumlah ekonom menilai rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas jenama yang tertuang pada Rancangan Permenkes bisa menimbulkan masalah di pemerintahan baru.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) maupun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan akan berdampak ke berbagai sektor, termasuk pertanian.
Pemerintah diminta memberikan perlindungan terhadap para tenaga kerja di industri hasil tembakau. Permintaan itu disampaikan seusai munculnya RPMK terkait kemasan rokok polos.
Anggota legislatif khawatir kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) akan memicu fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara meluas.
FEDERASI Serikat Pekerja Rokok Tembakau Dan Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengkritik regulasi terkait tembakau
Menkes mengatakan pihaknya telah melibatkan Apindo untuk diskusi ini. Tinggal sekarang sedang dalam proses finalisasi.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terhadap Industri Hasil Tembakau dapat mematikan keberlangsungan IHT.
Petani cengkeh menolak Tolak PP 28/2024 dan RPMK. Kebijakan tersebut memuat aturan zonasi larangan penjualan dan pembatasan iklan produk tembakau hingga kemasan rokok polos tanpa merek.
Pelaku usaha industri hasil tembakau menolak keras ketentuan dalam RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan).
Merujuk kajian proses penyusunan PP 28/2024 sejak awal sudah menuai polemik, prosesnya sangat tidak transparan dan tanpa partisipasi bermakna.
Kemenkes akan melibatkan buruh dalam menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasi FCTC, karena pertimbangan di mana Indonesia merupakan negara produsen tembakau.
Petani tembakau di Aceh tidak pernah dilibatkan dalam perumusan regulasi yang justru sangat berdampak pada keberlangsungan mereka.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved