Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Ini Kritik Serikat Pekerja soal Regulasi Tembakau

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
17/10/2024 17:02
Ini Kritik Serikat Pekerja soal Regulasi Tembakau
Para petani menjemur irisan daun tembakau.(Antara)

FEDERASI Serikat Pekerja Rokok Tembakau Dan Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengkritik regulasi terkait tembakau. Sebab, rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) terkait tembakau itu digadang bakal melibatkan mereka.

“Sesuai kesepakatan, kami akan dilibatkan dalam penyusunan (rancangan) Permenkesnya. Tadinya akan dilakukan tanggal 16, tetapi diundur hingga pemberitahuan selanjutnya," kata Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto, dalam keterangan yang dikutip Kamis (17/10).

Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dibahas bersama buruh dan pekerja di sektor itu. Supaya, rancangan aturan tak merugikan, atau lebih parah berimbas pada pemutusan hubungan kerja mereka.

"Selain aturan terkait kemasan polos, aturan mengenai radius 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak juga harus direvisi,” ungkap Sudarto.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mempertanyakan undangan ke serikat pekerja. Sebab, dirinya tak diundang. Padahal, Kementerian Kesehatan seharusnya mengundang pelaku usaha terkait hal ini.

“Kami belum diundang (oleh Kemenkes). Ada informasi bahwa pertemuan yang dimaksud ditunda. Namun, pihak industri wajib diundang karena peraturan ini menyangkut industri,” sesal Benny.

Benny menekankan pihak industri wajib diundang untuk membahas mengenai RPMK Tembakau. Apalagi banyak pasal yang berhubungan erat dengan keberlangsungan industri dan masa depan perekonomian Indonesia.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan dengan sub regulasi terkait tembakau diprotes. Salah satu pasal yang dipersoalkan yakni pasal yang mengatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Pasal mengenai kemasan polos juga menuai kekhawatiran utama, dengan kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Padahal, di dalam PP Kesehatan tidak menyebutkan terkait pengaturan kemasan polos. Hal ini yang menimbulkan ketidak percayaan kalangan industri terhadap penyusunan peraturan secara tertutup oleh Kemenkes. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya