Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
FEDERASI Serikat Pekerja Rokok Tembakau Dan Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengkritik regulasi terkait tembakau. Sebab, rancangan peraturan menteri kesehatan (RPMK) terkait tembakau itu digadang bakal melibatkan mereka.
“Sesuai kesepakatan, kami akan dilibatkan dalam penyusunan (rancangan) Permenkesnya. Tadinya akan dilakukan tanggal 16, tetapi diundur hingga pemberitahuan selanjutnya," kata Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto, dalam keterangan yang dikutip Kamis (17/10).
Menurut dia, ada beberapa hal yang harus dibahas bersama buruh dan pekerja di sektor itu. Supaya, rancangan aturan tak merugikan, atau lebih parah berimbas pada pemutusan hubungan kerja mereka.
"Selain aturan terkait kemasan polos, aturan mengenai radius 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak juga harus direvisi,” ungkap Sudarto.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mempertanyakan undangan ke serikat pekerja. Sebab, dirinya tak diundang. Padahal, Kementerian Kesehatan seharusnya mengundang pelaku usaha terkait hal ini.
“Kami belum diundang (oleh Kemenkes). Ada informasi bahwa pertemuan yang dimaksud ditunda. Namun, pihak industri wajib diundang karena peraturan ini menyangkut industri,” sesal Benny.
Benny menekankan pihak industri wajib diundang untuk membahas mengenai RPMK Tembakau. Apalagi banyak pasal yang berhubungan erat dengan keberlangsungan industri dan masa depan perekonomian Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan dengan sub regulasi terkait tembakau diprotes. Salah satu pasal yang dipersoalkan yakni pasal yang mengatur mengenai larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Pasal mengenai kemasan polos juga menuai kekhawatiran utama, dengan kemungkinan meningkatnya peredaran rokok ilegal. Padahal, di dalam PP Kesehatan tidak menyebutkan terkait pengaturan kemasan polos. Hal ini yang menimbulkan ketidak percayaan kalangan industri terhadap penyusunan peraturan secara tertutup oleh Kemenkes. (P-5)
Para petani mendesak pemerintah agar dalam merumuskan kebijakan lebih mengedepankan prinsip perlindungan terhadap komoditas lokal dan kedaulatan ekonomi nasional.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Petani tembakau menolak usulan pengaturan kemasan rokok oleh Kementerian Kesehatan. Penolakan terhadap PP 28 Tahun 2024 dan turunannya sudah disampaikan sejak Agustus 2024.
Kalangan petani dan pekerja industri hasil tembakau meminta pemerintah untuk lebih melibatkan mereka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK)
BUPATI Temanggung, Jawa Tengah, Agus Setyawan, meminta Pemerintah RI tidak menekan petani tembakau terkait kebijakan soal Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved