Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai dapat menghambat target pemerintah dalam perekonomian.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin menegaskan pentingnya peran industri tembakau terhadap pertumbuhan ekonomi. Ia menyatakan bahwa wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menimbulkan kekhawatiran bahwa target pertumbuhan ekonomi 8% tidak akan tercapai.
Dari sisi pendapatan negara, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 216,9 triliun pada 2024. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menunjukkan bahwa kontribusi industri tembakau mencapai 4,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan data tersebut, Puteri menegaskan pentingnya peran industri tembakau dalam menggerakkan ekonomi nasional maupun daerah.
"Industri ini punya multiplier effect yang dihasilkan melalui ekspansi investasi, penyediaan lapangan kerja dari hulu ke hilir, serapan tenaga kerja, pemanfaatan bahan baku, hingga kontribusi pada cukai hasil tembakau," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (24/2).
Puteri juga menyampaikan bahwa maraknya penjualan rokok ilegal menjadi penyebab penurunan pendapatan negara. Pada 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 253,7 juta batang, dan meningkat menjadi 710 juta batang sepanjang 2024. Menurutnya, penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek akan memperparah kondisi ini.
"Peningkatan rokok ilegal ini tentu berpotensi menggerus penerimaan negara dari CHT," kata Puteri.
Selain itu, industri tembakau juga menyerap 5,9 juta tenaga kerja. Puteri khawatir wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat berdampak pada keberlangsungan pabrik rokok, terutama pekerja di pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan. Menurut penelitian INDEF, sekitar 2,3 juta pekerja di sektor ini berisiko terdampak akibat kebijakan tersebut.
Puteri meminta agar kebijakan yang berdampak pada industri tembakau harus memperhatikan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan, bukan hanya dari sisi kesehatan. Pemerintah diminta untuk mengkaji lebih lanjut rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dengan memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan. Kementerian dan lembaga terkait pun diminta untuk saling berkoordinasi dalam merumuskan wacana tersebut dengan melibatkan aspirasi dari masyarakat, pekerja, petani, dan pelaku industri.
Di kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, melihat wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tidak memiliki dasar dan alasan yang jelas. Salah satu alasan yang dikemukakan Kemenkes adalah untuk menekankan angka perokok aktif.
"Saya masih tidak mengerti hubungan antara plain packaging (penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek) dengan orang tidak merokok, tidak ada hubungannya. Kan mengeluarkan kebijakan harus selalu ada alasan yang kuat," tegasnya.
Menurut Agus, wacana kebijakan ini hanya akan berdampak negatif bagi negara, terutama pada sisi ekonomi. Efek dari penerapan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat turut serta meningkatkan peredaran rokok ilegal.
“Industri ini telah menjadi sumber pendapatan negara. Kalau merek (brand) mau dihilangkan, mana ada yang mau bikin produk (rokok) legal lagi? Ada merek saja bisa dipalsukan, apalagi nggak ada,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus melihat wacana dalam Rancangan Permenkes ini hanya akan menimbulkan penolakan dari banyak pihak. Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluhkan kemungkinan kerugian besar atas penyusunan kebijakan oleh Kemenkes.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau.
IHT merupakan industri kompleks yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga sektor UMKM.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan skema darurat melalui APBD untuk menanggung sementara warga terdampak yang tengah mengurus reaktivasi.
Peningkatan kasus campak menunjukkan bahwa cakupan imunisasi nasional belum mencapai target minimal 95 persen secara merata.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Fauzo mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang hanya menyentuh angka 86,7 persen menjadi catatan merah bagi pemerintah.
Dia mencontohkan dari hasil inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara, Kalimantan Timur, ditemukan truk beroda 10 mengisi solar subsidi dengan kuota hingga 120 liter per hari.
Mengingat peran strategis tersebut, Budi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai sebagai payung hukum utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved