Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Tim Patroli Perintis Presisi mengitari sejumlah ruas jalan untuk mencegah terjadinya kejahatan.
Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.
POLDA Metro Jaya memastikan tidak ada pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang melakukan patroli terkait temuan 7 mayat remaja di Kali Bekasi.
Tawuran antarkelompok terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (11/10). Satu orang dilaporkan alami luka parah akibat insiden tersebut.
Program “CETAR” muncul terkait adanya aksi tawuran di Tangerang Selatan yang menimbulkan korban luka bahkan meninggal dunia.
Program “CETAR” muncul terkait adanya aksi tawuran di Tangerang Selatan yang menimbulkan korban luka bahkan meninggal dunia.
Pelaku tawuran yang tewas itu berinisial TH (52) karena terkena lemparan batu di wajah dan dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
TIM Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan pelajar yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,
Bidang Humas Polda Metro Jaya juga menggelar pelatihan kepada personel. Salah satunya pelatihan untuk membangun strategi konten kreatif.
SEJUMLAH remaja yang diduga hendak tawuran ditangkap Patroli Perintis Presisi (TP 3) Polres Jakarta Barat.
Polisi berhasil menggagalkan aksi tawuran kelompok remaja di Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Sebanyak 13 remaja bersama barang bukti senjata tajam
Delapan orang pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sajam celurit dan stik golf.
Tim segera menuju lokasi dan menemukan beberapa remaja yang tengah terlibat tawuran. Petugas langsung mengamankan mereka sebelum situasi semakin membahayakan.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen, dan menyita enam bilah senjata tajam jenis celurit.
AKSI tawuran di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, sangat meresahkan warga. Para pelaku tawuran merusak beberapa mobil warga dengan menggunakan senjata tajam.
Ketiga anak itu dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana kurungan 7-10 tahun.
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menyebut salah satu pemicu tawuran antarwarga di Jakarta bisa terjadi karena mereka menganggur atau tidak memiliki kegiatan tetap.
Kekerasan dalam dunia pendidikan masih menjadi tantangan serius.
Keberadaan posko-posko Ramadan yang biasa didirikan di berbagai wilayah harus diperkuat guna mengantisipasi aksi kekerasan yang kerap meningkat saat bulan puasa.
Tokoh masyarakat, RT, dan RW diingatkan untuk mengadakan acara rohani di masjid yang ditujukan kepada remaja.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved