Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM Resmob Polsek Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, berhasil mengamankan tawuran antarkelompok pemuda di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian. Enam pemuda terduga pelaku ditangkap bersama sejumlah sentaja tajam berbagai model disita.
"Peristiwa terjadi, Rabu (7/9), sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast di Manado, Kamis (8/9). Enam terduga pelaku tawuran dari dua kelurahan yang saling serang.
Mereka ialah JM, 19, IG, 22, BG, 19, AA, 19, DD, 14, dan N, 15, telah diamankan polisi di sekitar tempat tinggal masing-masing di wilayah Girian Weru dan Girian Bawah. Menurut Jules, aksi saling serang dua kelompok pemuda tersebut dipicu salah paham akibat dipengaruhi minuman keras.
Baca juga: Bawaslu Jateng Temukan NIK Warga Dicatut Dalam Kepengurusan Parpol
"Kedua kelompok pemuda bersinggungan karena pengaruh minuman keras. Bahkan mereka saling serang dengan membawa senjata tajam berbagai jenis, antara lain pedang samurai, parang, pisau badik, dan panah wayer," ungkap Kombes Jules.
Saat ini keenam pemuda bersama barang bukti berbagai jenis sajam sudah diamankan di Polsek Matuari. Para pelaku diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. (OL-14)
Turnamen Futsal Piala Perubahan untuk Pelajar SMA dan SMK se-Jakarta diikuti peserta 16 sekolah dari total 60 yang mendaftar dan terseleksi.
Emosi para pemain kedua klub memuncak setelah pemain Nottingham Forest Neco Williams terlihat mendorong bek Chelsea Marc Cucurella keluar lapangan.
Insiden itu dipicu oleh bek Forest Neco Williams, yang mendorong pemain belakang Marc Cucurella ke arah manajer Chelsea Enzo Maresca, yang berujung pada tawuran.
POLRESTA Yogyakarta menangkap 11 remaja yang terlibat dalam tawuran pada 25 November 2024 lalu di Jalan Kenari, Kota Yogyakarta.
CALON gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil mengatakan bakal mengadakan malam bebas kendaraan (Car Free Night) untuk meminimalkan tawuran antarwarga.
Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran polsek setempat mengerahkan aparat untuk menjaga, menyelidiki, dan mendalami kasus tersebut.
Hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung lama menimbulkan banjir dan tanah longsor di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (7/4).
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Aksi pencabulan terhadap korban diduga terjadi di rumah korban berulang kali. Perbuatan cabul itu dilakukan terduga pelaku sejak 2021.
UMKM diharapkan bisa memiliki perlindungan terhadap hasil karya yang dihasilkan
PESTA pernikahan di Kelurahan Apela Dua, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara, bubar dengan tragedi kasus penikaman.
Tersangka mengelabui petugas dengan modus galon yang berisi minyak tanah diletakan di bagian depan kemudian ditutup dengan besi tua.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved