Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRODUKSI ikan olahan di Bitung, Sulawesi Utara, saat ini berkisar antara 20 ton hingga 40 ton per hari. Jumlah tersebut menurun jauh dibanding pada 2014 yang mencapai sekira 70 ton per hari.
"Penurunan yang sangat jauh dan mengakibatkan 14 ribu pekerja dirumahkan," kata Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dalam focus group discussion ‘Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bagi Nelayan Bitung’, beberapa waktu lalu.
Kondisi tersebut disinyalir terjadi karena kebijakan sektor perikanan yang dijalankan pada periode 2014-2023 dinilai membuat kinerja industri perikanan menurun secara signifikan. Penurunan ini terjadi karena tata kelola perikanan yang tidak efektif dan efisien sehingga tingkat keberlanjutan perikanan tidak seimbang antara ekologi dan ekonomi. Kondisi ini menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan terobosan agar kondisi sektor perikanan di Bitung kembali membaik.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulawesi Utara Tienneke Adam menyampaikan Bitung merupakan kota pelabuhan yang memiliki banyak industri perikanan, baik perikanan tangkap maupun pascatangkap. "Pengolahan ikan yang dimiliki sebanyak 111 unit yang terdiri dari processing untuk produk kaleng, frozen tuna, fresh, dan smoke fish. Dengan potensi ini, Bitung berpeluang untuk menguasai perikanan dunia," ujarnya.
Secara geografis, kata Tienneke, Sulawesi Utara memiliki posisi strategis untuk mengekspor produk perikanan ke Tiongkok, Korea, Jepang, dan negara-negara lain. "Karena itu, perlu ada kebijakan baru yang mendukung produksi olahan perikanan" jelasnya.
Untuk menjawab persoalan tersebut, KKP secara bertahap mulai menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota. Kuota ini ditentukan berdasarkan potensi sumber daya ikan dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Kuota ini juga sangat mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya ikan.
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Ridwan Maulana mengatakan, kebijakan penangkapan ikan terukur adalah upaya untuk mengendalikan penangkapan ikan secara proporsional berdasarkan kuota yang telah ditetapkan. Dengan pengendalian ini diharapkan terjadi optimalisasi dari seluruh aspek biologi, sosial ekonomi, dan lingkungan.
"Sebelum ada PIT, izin penangkapan ikan membuat pemerintah tidak bisa mengawasi eksploitasi dalam penangkapan ikan. Ekploitasi inilah yang pada akhirnya menguras sumber daya ikan. Melalui PIT diharapkan tidak ada unsur perkiraan lagi dan loss control dalam penangkapan ikan," jelasnya.
Disebutkan, pembagian kuota penangkapan ikan dibedakan atas tiga jenis, yaitu kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota non-komersial. Kuota industri berlaku di wilayah perairan yang jaraknya lebih dari 12 mil. Sedangkan untuk nelayan lokal di bawah 12 mil sebagai batas kewenangan pemerintah. Di antara itu ada batas non-komersial untuk keperluan penelitian.
Menurut Hendra, ketentuan penangkapan ikan terukur harus dijelaskan lebih lanjut dalam aturan teknisnya. Misalnya saja tentang kuota yang diperbolehkan. Ia merasa ada perbedaan antara apa yang disosialiasikan kepada pengusaha dengan ketetapan pada PP No 11 Tahun 2023. "Jangan sampai kontraproduktif," kata Hendra. (RO/R-2)
ATR 42-500 jadi tulang punggung pengawasan Ditjen PSDKP KKP, mampu terbang rendah, menjangkau daerah terpencil, dan verifikasi pelanggaran kelautan.
Zulhas pernah menyoroti pesawat ATR 42-500 milik PSDKP yang dinilai sudah tua. Armada ini dipakai patroli laut hingga dukung bantuan bencana.
Di tanah relokasi Tanjung Banon, warga adat Rempang menata hidup baru. Program Kampung Nelayan Merah Putih hadir membawa harapan dan masa depan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Masyarakat juga telah disosialisasikan mengenai pembangunan tanggul beton tersebut.
Reformasi perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa semangat baru sistem yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Sebanyak 327 pengungsi korban erupsi Gunung Ruang, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, tiba di dermaga Satrol Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII, di Kota Bitung, Sabtu (20/4).
Hujan dengan intensitas tinggi yang berlangsung lama menimbulkan banjir dan tanah longsor di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (7/4).
Komunikasi dan duduk bersama adalah kunci yang paling utama dan penting untuk meredam konflik yang terjadi masyarakat, terlebih membawa nama agama.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons soal kasus bentrok antara pendukung pro Palestina dan Israel di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Ia menegaskan kasus serupa tak boleh terulang.
Masalah Israel-Palestina dan apa yang sedang berlangsung di Gaza merupakan sesuatu yang sangat emosional bagi seluruh manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved